Minggu, 10 September 2017

Psikologi Hukum Keluarga



UJIAN AKHIR SEMESTER

Psikologi Hukum Keluarga

Dosen Pengampu : Prof.Dr. Siti Partini Suadirman., SU






 




















Disusun Oleh:

Umi Salamah, S.H.I: 1320311060




PRODI HUKUM ISLAM
KONSENTRASI HUKUM KELUARGA
PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA





2014UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH PSIKOLOGI KELUARGA
KONSENTASI HUKUM KELUARGA PRODI HUKUM ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA
Dosen Pengampu: Prof.Dr. Siti Partini Suardiman, SU
Nama    : Umi Salamah
NIM     : 1320311060
 

1.      a.  Berikan pengertian : psikologi keluarga
ilmu yang mempelajari gejala jiwa dalam kehidupan keluarga
b. Jelaskan  arti penting mempelajari psikologi keluarga dalam mendukung profesi atau pekerjaan anda kelak.
Beberapa manfaat yang bisa didapat  dengan mempelajari psikologi keluarga antara lain :
1)        Dapat memberikan layanan dan bantuan dan bimbingan yang tepat dalam masalah keluarga
2)        Dapat mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan timbulnya kesulitan yang dialami keluarga dengan pendekatan psikologi
3)         Dapat menemukan dan menetapkan tujuan-tujuan penyeselaian masalah keluarga.
4)        Mampu memcahkan masalah keluarga tanpa harus dengan saling dirugikan karena dengan pendekatan kejiwaan.
c. Bantuan apa yang bisa anda berikan kepada para keluarga untuk menuju keluarga sakinah, mawadah dan warahmah!jelaskan!
Banyak orang ketika ada yang menikah mengucapkan selamat menempuh hidup baru semoga menjadi keluraga sakinah mawadah dan rahmah. Seorang harus diberikan pengertian apa itu kelurga sakinah yang meliputi mawadah dan rahmah. sakinah mengandung makna ketenangan, mawadah mengandung arti rasa cinta dan rahmah mengandung arti rasa sayang.
Akad nikah sebagia pengikat tali perkawinan mempunyai tiga rangkain ikatan sehingga apabila yang pertama putus ada yang kedua, jika yang kedua putus juga, masih ada yang ketiga dan terakhir terjadilah talak.[1]
1)   Pengikat pertama adalah Mawaddah
Mawadah adalah kelapangan dan kekosongan, maksudnya kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Ia adalah cinta plus yang sejati, denganya cinta yang tampaknya kepatuhan akibat rasa kagum dan hormat pada seseorang.
Mawadah tidak datang dengan sendirinya dalam rumah tangga.menurut pakar ada enam tahap harus dilalui suami dan istri untuk mencapai kehidupan rumah tangga yang sakinah yang dihiasi dengan mawadah dan rahmah.
a.          Tahap bulan madu
b.         Tahap gejolak
c.          Tahap perundingan dan “negosiasi”
d.         Tahap penyesuain dan intergrasi
e.          Tahap peningkatan kualitas kasih saying
f.          Tahap kemantapan.[2]
2)   Peningkatan kedua adalah rahmah
Rahmah adalah kondisi psikologi yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan, sehingga mendorong yang bersangkutan untuk melakukan pemberdayaan.
Rahmah menghasilkan kesabaran, murah hati, tidak cemburu. pemiliknya tidak angkuh, tidak juga pemarah, apalagi pendendam. Ia menutup sesuatu dan sabar menaggung segalanya. Suami dan istri betapapun berusaha untuk menciptakan mawadah adakalanya belum terasah dengan baik sehingga mengalami erosi, disinilah faktor rahmah berperan.
 Bahwa kasih disuburkan dengan kesadaran bahwa tak seorang pun yang sempurna. Manusia sempurna hanya Nabi saw. Kekurangan yang dimiliki istri boleh jadi dimiliki juga oleh suami dalam bentuk lain. Kesadaran demikianlah yang dapat memelihara dan menyuburkan kasih. Tetapi kalau kasih putus jangan putuskan perkawinan karena ada amanah yang harus dipertahankan.[3]
3)   Pengikat ketiga amanah
Istri adalah amanah suami dan suami adalah amanah istri. Tidak mungkin orang tua dan keluarga masing-masing akan merestui perkawinan tanpa adanya rasa percaya dan aman. Demikian pun suami-istri tidak akan menjalin hubungan apabila tidak saling merasa aman dan percaya kepada pasangannya.
Sebagian besar perkawinan yang gagal adalah karena hilangnya amanah, iman, dan rasa aman. Dan sebaliknya, perkawinan bertahan menghadapi perselisihan, karena adanya iman da takwa.
Jika mawadah dan rahmah menghiasi jiwa pasangan suami dan isteri maka akan terpelihara amanah yang diemban, sehingga pondasi rumah tangga kian kukuh dan sendi-sendi akan semakin tegar.
2.      a. Jelaskan beberapa kriteria dalam memilih jodoh (D.Knox)!
Menurut David Knox (1975) ada 3 (tiga) alasan positif mengapa seseorang melakukan pernikahan yaitu emotional security, companionship, desire to be a parent. Sedangkan Kriteria memilih jodoh menurut David Knox yaitu berdasarkan kecocokan, yang meliputi : 1). Kompatibilitas Rekreasi (kecocokan rekreasi),seorang cenderung memilih orang yang punya hobi sama atau punya tujuan sama.  2).Kompabilitas Kebutuhan Akan Pasangan, 3). Kompatibilitas Seksual, 4).Kompatibilitas Karir dan Cita-cita Keluarga, 5). Kompatibilitas Peranan, 6).Kompatibilitas Nilai, disini meluputi nilai agama, ekonomi dan sosial. 7).Komunikasi, seorang akan memilih pasangan yang nyaman dan nyambung ketika diajak berkomunikasi. 8). Fleksibilitas, seorang tidak mungkin sama dalam segala bidang, karena itu sifat yang lentur dibutuhkan, dan seorang cenderung akan memilih orang yang bersikap flekisbel. 9). Dan terakhir Kompatibilitas Body-Clock yaitu dimana pasangan punya kecocokan kegiatan sehari-hari.
b. Jika anda menjadi narasumber tentang memilih jodoh yang Islami dihadapan mahasiswa, apa saja yang mesti sdr berikan/sampaikan?
Saudara sekalian setika memilih jodoh selain  berdasarkan apa yang membuat kita tertarik untuk memilihnya tetapi juga yang bagus agamanya sebagimana sabda Rasulullah:
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
Walaupun dalam hadis ini disebutkan wanita tetapi konteksnya juga untuk laki-laki. Selain agama pilihlah pasangan yang sekufu. Hal ini penting kerena ketika ada jurang pemisah yang sangat jauh akan terlalu sulit  untuk menyatukanya. Walaupun Sekufu tidak harus sama. akan sulit berkomunikasi seumpama gadis lulusan S2 menikah dengan laki-laki yang tingkat pendidikanya hanya sampai SMP.
c. Apa kriteria "isteri ideal” dalam pandangan Islam?
Dalam pandangan islam istri ideal adalah istri yang sholehah yang bertanggung jawab dalam segala hal. Seorang Istri berusaha menjalankan kewajibannya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan berharap ridha Allah semata. Seperti melayani suami, mendidik putra-putrinya tentang agama Islam dan ilmu pengetahuan, mengajari akhlak yang mulia, menjaga kehormatan keluarga, memelihara harta suaminya sehingga hati-hati dalam menggunakan keuangan, dan membahagiakan suaminya.
Sebagaimana Rosullullah SAW. bersabda yang artinya:
" Setelah taqwa kepada Allah, seorang mukmin tidak bisa mengambil manfaat yang lebih baik, dibanding istri yang sholehah dan cantik hatinya, yaitu:
1)      Jika suaminya memerintahkan sesuatu kepadanya, dia selalu taat
2)      Jika suaminya memandangnya, dia menyenangkan dan tidak bikin jenuh
3)      Jika suaminya menyumpahinya, dia selalu memperbaiki dirinya atas kesalahan yang disumpahinya,
4)      Apabila suaminya meninggalkannya (bepergian), dia pun selalu menjaga diri dan harta suaminya."
4.  a. Jelaskan arti penting komunikasi bagi suami-istri?
                        Ada yang mengatakan cukup saling pengertian untuk mendapatkan kebahagiaan dalam perkawinan. Tetapi bagaimana cara mengerti jika tiada komunikasi. Apa yang dianggap istri suatu yang bisa menyenangkan suaminya ternyata bisa menimbulkan konflik, begitu juga sebaliknya. Komunikasi adalah interaksi untuk mengetahuai apa yang dipikirkan oleh orang lain. Dengan komunikasi akan ada kekompakan dan sedikit perselisihan. Komunikasi yang terjadi dalam perkawinan tidak hanya komunikasi velbal, tetapi dengan memperhatikan tingkah laku, kebiasaan berubahan kondisi tubuh jika keduanya saling memahami satu dengan lain. Sakitnya pasangan bisa diketahui dengan melihat gerak geriknya, sehingga hubungan pasangan semakin mesra dan tidak terpisahkan. berani mengakui kesalahan jika memang bersalah. Jangan malu apalagi gengsi untuk meminta maaf kepada pasangan karena meminta maaf adalah cara paling mudah untuk melembutkan hati pasangan asalkan kesalahan yang lakukan tidak berulang-ulang.
b. berikan dua contoh komunikasi produktif antara suami-istri dan juga dua contoh komunikasi tidak produktif antara suami istri?
Contoh kumunikasi produktif antara suami dan istri dalam rumah tangga.
1). Ana menikah dengan anton setelah mereka tinggal bersama ternyata ada kebiasaan anton yang suka bangun siang. Padahal mereka berdua sama-sama bekerja. Sehingga jika anton bangun kesiangan pekerjaan rumah tangga banyak yang terbengkalai karena keduanya sudah saling sepakat untuk berbagi tugas. Pada hari minggu keduanya libur bekerja dan bersantai sambil menonton Film di ruang keluarga.
Ana: mas kitakan sudah sepakat untuk melakukan pekerjaan rumah tangga bersama-sama?
Anton: (merasa bersalah), ia dek saya sudah mencoba untuk itu tetapi susah sekali bagi saya karena saya selalu bangun kesiangan.
Ana: trus bagaimana mas biar kita berdua enak ketika berangkat kerja, pekerjaan rumah juga selesai kita kerjakan.
Anton:gimana ya dek? Bangukan mas pagi-pagi. Jika mas ndak bangun berarti untuk hari selanjutkan semua pekerjaan mas yang bereskan,,, gimana deal???
Ana: okey kalu gitu... adik akan bangunkan mas pagi-pagi... tapi kalau mas tidak bangun ingat konsenkuensinya ya... :)
Anton: iya sayang...
2). Istri punya kebiasaan suka merumpidan itu kadang keterlaluan. Pada saat usai makan Suami mencoba mengingatkan:
Suami: mama sudah tidak ikut ngaji lagi to?
Istri: lo kenapa pa? Tumben tanya gitu?
Suami: akhir-akhir ini kebiasaan mama main ke tetangga dan pulang suka membicarakan orang, dulu waktu kajian kan mama bilang lw sama ustad tidak baik menggosip itu.
Istri: kan itu fakta pa?
Suami: coba renungkan lagi ma... jugatiada manfaatnya buat kita salah-salah nanti malah jadi fitnah lo ma.
Istri: Astagfirullah,,,,ia pa, makasih sudah dingatkan.
Contoh komunikasi tidak produktif.
1). Arif dan indah sebagai pasangan suami istri. Indah sebgai rumah tangga danarif mrnjadi tulang punggung keluarga. mereka sudah mempunyai  anak, akan tatapi arif terlalu sibuk dengan pekerjaanya dan jarang perhatian terhadap anaknya.
Ketika arif pulang kerja dan anaknya merengek minta gendong.
Arif: indah... dimana kamu urus ni udin (nama anak) ngurus anak gak becus.
Indah: udin juga anakmu bang. Sedikit kash perhatian ama dia napa?
Arif: aku sibuk kerja, juga buat kamu, dan keluarga kita.
Indah: iya, tapi Cuma anak kecil minta gendong apa susahnya?
Arif: aku capek, sudah ah malasngomong sama kamu,,, bisanya nuntut aja.
Indah: maksud kamu apa? Siapa dulu yang nyuruh saya hanya menjadi ibu  rumah  tangga.
Arif: sudah ah capek ngomong ama kamu, banting pintu dan pergi...
 2). Dalam Rumah tangga Adi dan Intan, Intan punya kebiasaan belanja barang-barang distro dan banyak pergi bareng ama teman-temanya. Sehingga sering meninggalkan anak-anak di rumah dan kurang perhatian dengan anak-anak. Suatu malam ketika mereka berkumpul.adi mencoba mengklarifikasi
adi: tadi sore pertiwi jatuh waktu main sepeda sama temannya, dan ketika diantar ke rumah kan kamu tidak ada... kemana aja kamu itu
intan: pertiwi juga anak kamu... kemana menyalahkan aku pertiwi jatuh.
Adi : aku kan kerja, kamu harusnya jaga nak-anak di rumah jangan keluyuran saja ama teman-temanmu itu.
Intan: saya juga punya kekebasan mas, lagian di rumah juga ada pembantu.
Adi: kamu ibu mereka intan. Jika kamu kayak gini trus aku blokir kartu kridit dan lainnya.
Intan: silahkan.... aku bisa nyari uang sendiri. Sambil membanting pintu.
c. apa saja sumber konflik dalam keluarga?
Hal sepele jika tidak dikomunikasikan dengan benar akan menjadi konflik dalam keluarga seperti Aturan yang tidak konsisten, Ambiguitas kepemimpinan, Stres kerja Persepsi yang berbeda karena terbatasnya komunikasi, Berbedaan keyakinan, Banyaknya perbedaan, baik dalam hobi, keinginan dan lainnya.
5. a. Jelaskan akibat negatif dari terjadinya perceraian, terutama pada anak?
Seorang yang mengalami percerain akan mengalami dampak yang terjadi pada diri sendiri seperti kerugian, ketidakbahagian,depresi, putus asa dan kesepian. Hal ini juga  dialami oleh anak-anakpasangan perceraian mereka akan mendapatkan dampak:
1)             anak-anak sering menyalahkan diri sendiri karena percerain orang tuanya.
2)             Pada anak usia 3-18 tahun bercerain adalah bukan hal yang biasa sehingga berdampak terhadap psikologinya.
3)             Pengaruh dari orang asuh yang terkadang tidak mengajari bagaimana seharusnya anak-anak mensikapi perceraian orang tuanya.
4)             Anak-anak dilarang untuk berhubungan dengan mantan istri atau suami dan keluarganya, karena mencoba menghukum mantan pasangan. sehingga akses anak-anak terdahap keluarga ayah atau ibunya dibatasi.
5)             Anak menjadi hanya mempunyaiorang tua tunggal terkadang mengikuti ibu atau ayahnya. Atau anak-anak akan menjadi punya keluarga tiri lantaran ayah dan ibunya mneikah lagi. Hal ini mmebuat anak harus belajar ulang dan kadang hal ini mengganggu psikologis anak.
6)             Karena tuntutan keadaan tersebut membuat anak terkadang menjadi minder. Tetapi ada juga karena hal ini mmebuat anak menjadi kuat.
b. Mengapa jumlah janda jauh lebih banyak dari jumlah duda? Jelaskan?
  • Sejumlah penyebab yang menjadikan jumlah wanita lanjut lebih banyak ketimbang pria tua, menurut dia, rata-rata umur pria 7-8 tahun lebih pendek daripada kaum hawa.
  • Sensus penduduk 2010: Laki-laki 49,..%. Perempuan 50,..% Bahwa kelahiran bayi laki-laki lebih banyak dari pada kelahiran bayi perempuan. Umur perempuan lebih lama daripada laki-laki.
  • Perkawinan lansia: umur laki-laki lebih pendek daripada perempuan. Tetapi jika sebaliknya biasanya yang menikah lebih dulu yaitu laki-laki di Indonesia usia lansia 60 tahun  keatas.
  • Perempuan cenderung bisa mandiri dan kuat untuk hidup mandiri ketika menjanda karena ditinggal mati suaminya atau setelah bercerai. Perempuan ampu bekerja sekaligus membesarkananak-naknya tanpa pasangan (menjadi orang tua tunggal). Berbeda dengan laki-laki ketika menjadi orang tua tunggal sulit untuk melakukannya. Karena ketergantungan laki-laki akan pasangan lebih besar.
c. bagi yang bercerai, baik janda maupun duda sering menikah lagi. Apa saran anda bagi mereka yang akan menikah lagi agar tidak terjadi perceraian lagi?
Seorang tidak bisa hanya terus berlarut-larut dalam kesedihan. Mencoba membuka lagi hati dan harapan untuk melanjutkan dengan mneikah lagi. Untuk menjaga pernikahan supaya tidak mengalami perceraian lagi yaitu :
1)      Pasangan harus saling memahami sehingga dalam mengambil keputusan harus dengan pertimbangan yang matang. Belajar dari pernikahan pertama kesalah pahaman bisa terjadi, sehingga diperlukan pengertian dari kedua pihak.
2)      Bermuhasabah sehingga tidak mengulang kesalahan yang sama. Mempelajari dari pengalaman yang lewat apa saja yang bisa membuat pernikahan menjadi bencana, sehingga dalam pernikahan kedua diharapkan lebih baik.
3)      Komunikasi yang efektif, luangkan waktu untuk berkomunikasi sehingga Hubungan terjaga, karena sumber ketidakharmonisan biasanya karena saling tidak peduli dan tiada komunikasi.
4)      Jujur, saling bercaya dan menjaga komitmen membuat pernikahan tidak akan goyah. Keterbukaan diperlukan dalam jalinan hubungan, sehingga ketika ada hal yang tidak sesuai bisa dimusyawarahkan.
5)      Bersyukur karena mampu bangkit dari keterpurukan dan bisa menikah lagi. hal ini akan membuat orang menjadi bijak dan menjaliani pernikahan kedua dengan hati yang lapang.
 oleh: umi salamah shodiq


[1] M.Quraish Shibab, Pengantin Al-Qur’an : Pengantin Al-Qu’an: Kalung Permata Buat Anakku, (Tangerang: lentera Hati, 2010), hlm 88.
[2] Ibid.,hlm 88-91.
[3] Ibid.,hlm.95.

Hubungan antara islam dan ham dalam poligami



Hubungan antara islam dan ham dalam poligami
Poligami anjuran poligami/sebuah larangan atau pengharaman
Menurut para ahli sejarah poligami mula-mula dilakukan oleh raja-raja pembesar Negara dan orang-orang kaya. Mereka mengambil beberapa wanita, ada yang dikawini dan ada pula yang hanya dipergunakan untuk melampiaskan hawa nafsunya akibat perang, dan banyak anak gadis yang diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan kemudian dijadikan gundik dan sebagainya. Makin kaya seseorang makin tinggi kedudukanya,  makin banyak mengumpulkan wanita.[1] Dengan demikian poligami itu adalah sisa-sisa pada waktu  peninggalan zaman perbudakan yang mana hal ini sudah ada dan jauh sebelum masehi.
firman Allah SWT dalam surah An-Nisa` ayat 3 sebagai berikut:
 وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
    
Artinya:  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.[2]
Penafsiran yang terbaik berkaitan dengan ayat ini adalah sebagiaman ayang ditafsirkan oleh asisyah bahwa yat ini berkaitan denagn anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, dimana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali senang akan kecantikan dan harta sang anak yatim, maka ia hendak menikahinya tetapi enggan berbuat adil.[3]
Mengpa islam membenarkan poligami pada saat yang sama sedangkan wanita tidak boleh? Menurut para ilmuwan laki-laki cenderung berpoligami dan perempuan bermonogami. Ini karena ketika perempuan terlibat hubungan seksual dengan dua laki-laki, ketika itu benih tidak bersih dan sangat dihawatirkan menjangkitkan penyakit[4].
Perhatian penuh islam terhadap poligami tidak semata-mata tanpa syarat. Islam menetapkan dnegan keadilan dan pembatasan.keadilan menjadi syarat karena istri berhak untuk bahagia. Adapun membatsan menjadi syarat karena jika tidak dibatasai maka eadilan akan sulit ditegakkan.pembatasan ini juga kan memberikan toleransi yang tinggi terhadap perempuan. Dengan adanya pembatasan ini membuat lebih terjaga kehidupan dan kebahagian.sehingga suami dalam bersamaan dapat beristri 2.3.4[1] .[5]
Islam menggugat poligami musdah muliajkrta: pt gramedia 2004 hlm.44
Selama ini uu perkawinan untuk izin poligami hanya dari istri sedangkan izin anak sama sekali tidak disinggung.
Dalam memandang poligami, Syahrûr membolehkan poligami itu dalam dua syarat yaitu, pertama, bahwa Istri kedua, ketiga dan keempat adalah para janda yang memiliki anak yatim yang suaminya meninggalkannya. Kedua, harus terdapat rasa rasa gelisah bahwa dia tak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anaknya. Bagi Syahrûr jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, poligami akan gagal. Hal ini tidak terlepas dari penafsiran surah al-Nisa ayat 3 dari kitab suci-Nya. Syahrûr dalam hal ini lebih menekankan terhadap perlindungan anak yatim supaya hidup mereka ada yang menanggung dalam kesehariannya. 
Undaang-undang yang lebih menjamin hak perempuaan dalam hal poligami yaitu undnag-undnag yang melarang poligami dan menghukum suami yang poligami dan mereka yang menyelenggarakan dan atau mencatat perkawiann poligami. [6]
Undang-undang diskriminatif terhadap perempuan adalah undang-undang yang tidak memiliki prosedur atau mekanisme jelas yang dikodifikasikan untukjalan keluar bagi istri pertama dan istri berikutnya.[7]
Menurut Rasyid Ridha maksud dari ayat tersebut ialah untuk memberantas atau melarang tradisi orang-orang jahiliyah dalam memperlakukan anak yatim dan perempuan dengan tidak manusiawi, yaitu mengawini anak yatim tanpa memberi hak mahar dan hak-hak lainnya dan bermaksud untuk makan harta anak yatim dengan cara tidak sah, serta menghalangi anak yatimnya kawin dengan orang lain agar ia tetap leluasa menggunakan hartanya. Demikian pula tradisi mengawini istri banyak dengan perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi.[8]
Rasyid Ridha juga berpendapat bahwa poligami diperbolehkan dalam keadaan darurat. Meskipun kedaruratan membolehkan poligami, jaminan untuk tidak akan muncul kejahatan dan kezaliman harus dipenuhi dahulu.[9]
Dalam tulisan Baroroh, dijelaskannya bahwa Rasyid Ridha berpendapat bahwa ayat di atas membatasi beristeri dengan satu isteri saja. Rasyid Ridha menjelaskan ada tiga masalah pokok yang berkaiatan dengan ayat di atas, yaitu:
1) Islam tidak menganjurkan apalagi mewajibkan poligami, tetapi menunjukkan bahwa hanya sedikit pelaku poligami yang mampu berlaku adil dalam hal perasaan.
2) Islam tidak mengharamkan poligami, juga tidak terlalu longgar memperbolehkannya.
3) Islam memberikan kemudahan hukum terhadap poligami dengan persyaratan dan berbagai sebab dan alasan.15[10]
Menurut Fazlur Rahman yang dikutip oleh Asghar Ali Engineer,
al-Qur’an tidak pernah memberikan izin umum kepada siapa saja untuk
beristeri lebih dari empat. Kawin dengan lebih dari satu perempuan
diizinkan dengan syarat keadilan dalam tiga tingkat. Pertama, dengan
jaminan penggunaan harta anak yatim dan para janda secara benar. Kedua,
dengan jaminan keadilan bagi semua isteri pada tingkat materi. Ketiga,
membagi cinta dan kasih sayang yang sama kepada semua isteri.20[11]
Asghar Ali Engineer, seorang feminis laki-laki, menegaskan al-
Qur’an membolehkan laki-laki untuk kawin hingga empat isteri dengan
ketentuan memperlakukan isteri mereka tersebut dengan adil, dan jika
mereka tidak dapat memenuhi syarat yang penting ini maka satu saja, atau
kawinilah mereka yang kamu miliki secara penuh, yakni dengan budak
perempuan. Dengan demikian, maksud al-Qur’an adalah jelas
monogami.21[12]
Menurut Musdah Mulia ayat ini jelas tidak sedang berbicara dalam
konteks perkawinan, melainkan dalam konteks pembicaraan anak yatim.
Islam adalah agama yang membawa misi pembebasan. Pembebasan
tersebut terutama ditujukan kepada tiga kelompok masyarakat, yakni para
budak, anak yatim, dan perempuan yang selam ini sering diperlakukan
tidak adil dan karenanya mereka disebut sebagai kaum dhu’afa’ (kaum
lemah) atau mustadh’afin (yang tertindas). Anak yatim mendapat perhatian
yang tidak kalah pentingnya dari kalangan budak dan perempuan karena
mereka sering menjadi objek penindasan berupa perampasan harta
disebabkan tidak terlindungi oleh walinya. Ketika itu, perkawinan yang
dilakukan dengan anak yatim sering dimaksudkan hanya sebagai kedok
untuk menguasai hartanya. Untuk menghindari perlakuan tidak adil pada
anak-anak yatim, Allah swt memberi solusi agar mengawini perempuan
lain yang disukainya sebanyak dua, tiga, atau empat. Itu pun jika sanggup
berbuat adil, kalau tidak, cukup satu saja.22 [13]


[1] Aisyah Dahlan, Membina Rumah Tangga Bahagia, Cet 1. (Jakarta: Jamunu, 1969), hlm. 69.
[2] Departemen Agama RI, Al-qura’an dan Terjemahnya, (Bandung: Citra Umbara, 2005), hlm. 155.
[3] M. Quraish shihab, tafsir al-misbah, v0l. II: 340-343
[4] Ibid. 344
[5] Lihat A.rodhi makmud, dkk, poligami dlm tafsir muhammadsyahrur, (ponorogo: stain ponorogo press, 2009), hlm. 17-25
[6] Farid Wajidi (ed.) Mengenali Hak Asasi  Kita Perempuan, Keluarga, Hukum dan adat di Dunia Islam, Suzana Eddyono (terj), (Yogyakarta: Lkis, 2007), hlm.191
[7] Ibid, 191
[8]Rasyid Ridha, Tafsir al-Quranil al-Hakim, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1983, jilid 4,
hlm.348.

[9]Ibid, hlm. 350
[10] Umul Baroroh, “Poligami dalam Pandangan Mufasir dan Fukaha”, dalam Sri Suhandjati Sukri (ed), Bias Jender Dalam Pemahaman Islam, Yogyakarta: Gama Media, cet. Ke-
1, 2002, hlm. 73-74.
[11] 20 Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKiS, 2007, hlm. 121.
[12] 21 Ibid, hlm. 112.
[13] 22 Siti Musdah Mulia, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Bandung:
Mizan Pustaka, 2005, hlm.


[1]

jodohku digapai jika glundung

sendiri dan lainnya sudah berdua
kadang ada desiran bisikan kapan punya pasangan
sendiri dikira jomblo
hubungan tanpa ada catatan dalam kartu merah hijau belum dikatakan punya ikatan
menanti jodoh itu gak kayak nemuin durian
menanti jodoh jugagakkayak dapat gaji
disini ada peran rasa.rasa ada jika belum ada ketentuanNya juga tidak bisa bersama.
menjalin hubungan pacaran yang lamanya 5 tahun juga belum tentu menjadi satu.
banyaknya janji-janji juga hanya ilusi.
saat ini disuruh glundung...
tau definisi glundung apa?
glundung itu pasrah sepasrah nya kepada Pencipta. minta dipilihkan sama Dzat yang membuat jodoh. ini yang saat iniakulakukan. aku hanya bisa berusaha dan menikmatihari-hariku dengan penuh keihklasan dalam beribadah pada Allah. ya allah pilihkanlah jodoh untukkku . yang bisa memperbaiki akhlakkku dan beretanggung jawab dunia akhirat. 
 

catatan penyanya ilmu kalam

03-11-2019 Erik: nama tokoh kiodariyah yang berasal dari negeri irak? ma’bad al-jauhani dan ghailan ad-dimasyqi. Dapat dari irak yang b...