Senin, 29 Desember 2014

calon makalah Efektifitas UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Prodak Halal Dalam Tinjauan Sosiologi


Efektifitas UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Prodak Halal Dalam Tinjauan Sosiologi 1. Pendahuluan Berangkat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. hukum Islam yang dijadikan law state oleh negara antara lain yaitu berkaitan dengan ibadah mahdoh seperti tentang pengelolaan zakat dan penyelenggaran haji . Sedangkan yang khoiru mahdah tentang produk jaminan halal , pornografi , perbankan syariah , dan peraturan hukum Islam berkaitan dengan keluarga dan peradilan agama . Peraturan Islam membolehkan makanan yang baik bagimu yaitu makanan yang halal. dalam tinjaun maqosid syariah ini merupakan bentuk pengembangan untuk jiwa manusia. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. 2. Makanan yang halal Manusia berbeda pandangan tentang Makanan dan minuman sejak zaman dahulu. Terlebih makanan tentang binatang. Untuk makanan yang berupa tumbuh-tumbuhan tidak banyak doperselisihkan. Dalam Islam membolehkan tumbuh-tubuhan untuk dikonsumsi kecuali yang telah menjadi arak. Dalam firman allahdisebutkan bahwa:  ••                 Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan dilanjutkan seruansecara khusus kepada orang-orang mukminsecarakhusus dalam firmaNya:                        •               •     172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. 173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [108] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.        •          ••        •           •     145. Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".        •       •                                                •     3. diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.                                       90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. 91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). 3. Status MUI sebagai Jaminan Produk Halal Di Indonesia, pelaksanaan hukum Islam diwakili oleh beberapa institusi. Majlis Ulama Indoensia (MUI) lebih dikenal oleh masyarakat sebagai lembaga yang menyelesaikan banyak permasalahan agama dengan mengeluarkan fatwa. Pedoman fatwa mui ditetapkan dalam surat keputusan MUI No.U-596/MUI/X/1997. Dalam surat keputusan tersebut mencangkup tiga proses utama dalammenentukan fatwa, yaitu dasar-dasar umum penetapan fatwa, prosedur penetapan fatwa, teknik dan kewenangan organisasi dalam menetapkan fatwa. Dasar-dasar umum penetapan fatwa MUI ditetapkan dalam pasal 2 (1 dan 2). pada ayat 1 dikatakan bahwa setiap fatwa didasarkan pada adilllat al-ahkam yang paling kuatdan membawa kemaslahatan bagi umat.selanjutnya pada ayat 2 diterangkan bahwadasr-dasarnya yaitu al-qur’an, hadis, ijma, qiyas, dan dalil-dalil hukum yang lain. Prosedur penetapan fatwa dilakukan dengan langkah-langkah berikut: • Setiap masalah yang diajukan dibahas dalam rapat komisi untuk mengetahui substansi dan duduk masalahnya. • Dalam rapat komisi didatangkan ahli yang berkaitan dengan masalah tersebut • Setelah emndengar penapat ahli dicocokan dengan pendapat imam mazhab dengan memperhatikan dalil-dalil yangdigunakan dengan berbagai cara istidlal-nya dan kemaslahatannya bagi umat. • Jika berbeda bendapat maka dilakukan tarjih dan memilih salah satu pendapat untuk difatwakan. • Jika tarjih tidak menghasilkan maka komisi melakukan ilha>qu al-masa>ili binadha>riha>. • Apabila dengan ilhaq tidak menghasilkan produk yang memuaskan maka dilakukan ijtihad ijtima’i dengan menggunakan al-qawaidal-ushuliyyat dan al-qawaidal-fiqhiyyat. Kewenangan MUI mengeluarkan fatwa tentang 4. Fingsi hukum mengatur tentang produk makanan yang halal Pasal 4 Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Fungsi hukum dalam masyarakat menurut Roscoe pound: sebagai sosial engineering. hukum dikatakan berhasil jika memenuhi 3 syarat yaitu: a. Jika peraturan secara sosiologis membangun sebuah badan hukum efisien. Tetapi efisien ini terkadang berlawanan dengan intuisi Sebuha negara mengandalkan para jaksa, hakim. Roman Tomasic Di dalam peraturan hukum yang dibuat negara selian norma hukum/legalnorm tetapi juga ada intuitive law. b. Peraturan hukum yang efektif terjadi jika meniscayakan mengharuskan adanya kepuasan bagi sebgaian besar anggota masyarakat. c. Peraturan hukum harus mampu mengeliminir pembubadiran waktu. Seperti pembuatan uu keistimewaan DIY dibuat selama 11 tahun.= pertama sultan dipilih oleh rakyat dan berlawanan dengan peraturan di Indonesia. Kedua sultan ditetapkan. Apa yang diharamkan oleh Allah dalam halmakanan dan minuman diatas adalah dasranya untuk kebaikan manusia. Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : “Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan”. Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. jadi inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan. 5. Penutup

cara menggapai mimpi


mencari jejakmu diantara kesibukanku.. berpadu jadi satu...sampai aku kehilangan arahku..dipastikan aku dan kamu mungkin juga dia tidak akan lupa dengan keadaan kita sama lalu.. sama-sama menggapai mimpi untuk mewujudkan mimpi kita mendaki jalan yang menanjak, berliku dan terdapat jurang yang siap untuk menampung jika terjatuh.

catatan penyanya ilmu kalam

03-11-2019 Erik: nama tokoh kiodariyah yang berasal dari negeri irak? ma’bad al-jauhani dan ghailan ad-dimasyqi. Dapat dari irak yang b...