Sabtu, 29 April 2017

ANIS MUKHABAK SANG PEJUANG

KETIKA ENGKAU BERKATA SILAHKAN DENGAN YANG LAINNYA RASANYA AIR MATAKU GAK BISA DIBENDUNG.. KERING DAN SEMBABNYA MATA INI... TERNYATA CITA DAN REALITA JIKA SANGAT JAUH BERBEDA SUNGGUH KADANG BERASA KEJAM. TAPI SEKALI LAGI INI HANYA TITIPAN.  KAU SUDAH MEMUTUSKANNYA. SAYA HANYA BISA MENERIMANYA TANPA PROTES KARENA SAYA TAHU KAUPUN SUDAH BERUSAHA.
mas Anis Muchabak perasaan saya padamu sangatlah tulus. dengan hubungan yang berjalan  5 tahun, siapa sangka akan jadi seperti iini. dan inilah yang saya takutkan ketika saya menaruk harapan besar pada seseorang. sungguh saya tahu perjuanganmu tetapi tidak menyangka jika kaupun ikut berkata hubungan ini berasa berat. bertambah tahun berasa dijauhkan. saya yakin jika tidak denganmu kamupun akan lebih sukses. dan sudah banyak ya ternyata yang mengantri denganmu.. hehhe
sampai sore ini ku obati sakit ini dengan menulis dan menulis...
terima kasih pernah jadi bagian dari hidupku... tetaplah semangat mas ANIS MUKHABAK kembangkan dakwah, urusi umat dan dapatkan cinta yang lain yang lebih dariku.... sampai tulisan ini ku posting aku masih sayang padamu...

Sabtu, 22 April 2017

Penghayatan terhadap Hari Kartini

memperingati hari kartiini
hari kartini identik dengan para wanita menggunakan kebaya, sebenarnya untuk memperingatinya seain dengan adat pakaian yang digunakan jga dengan semangat juang R.A. Kartini.
bagiamana perjuanagn beliau yang luar biasa untuk mengangkat kaumnya.  bersambung

Minggu, 09 April 2017

Kapan Nikah

nikah ini kayaknya jadi trending topik pertanyaan buatku. fimanapun dapat pertanyaan itu ... mikir gak loe nanya gitu sama gue dan gue cuekin aja... hahahha
malas juga ngeladeni orang yang penasaran sama hidup gue. kalau tanya bentuk perhatian,  perhatian dari apa nie? udah lah doakan saja jika sudah ketemu jodohnya gue undang kalian semua. so saat ini jika masih mau nanya kapan nikah siap-siap gue cuekin ya...


Selasa, 04 April 2017

IBU

INGIN TAHU RASANYA PUNYA IBU 
ibuku dalamusia 26 tahun sudah pulang ke hadapan allah, saya saat itu berumur 3 tahun. wajah ibu seperti apa sayapunkurang tahu. aku mencintai ibu... 
aku yakin ibuku wanita luar biasa. 
sebagaimana puisi dari richard fernando di bawah ini seperti itu juga rasa sayang ibu padaku.

 IBU
Puisi Richard Fernando Putra Bela

Ibu kau mengandung 9 bulan
sampai engkau melahirkanku dengan susah paya
engkau merawatku sampai aku tumbuh besar
engkau juga merawatku tampa pamri
dan engkau juga merawatku dengan penuh kasih sayang

Ibu kau mengajariku berjalan sampai aku bisa berjalan
engkau juga mengajariku berbicara sampai aku bisa
Ibu kau bagaikan malaikatku
dikala aku sedih engkau selalu ada untuk menghiburku

Ibu.. aku juga merasa engkaulah pahlawanku
setiap aku kesusahan engkau selalu ada untuk membantuku
Ibu... bekerja keras
untuk menafkahiku
ibu... terima kasih atas pengorbananmu
yang engkau berikan kepada ku

Ibu...

ARTI PERKAWINAN DITINJAU DARI MAZHAB HUKUM ALAM ATAU KODRAT

ARTI PERKAWINAN DITINJAU DARI MAZHAB HUKUM ALAM ATAU KODRAT
OLEH UMI SALAMAH SHODIQ
I.         PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Manusia yang teratur tidak bisa lepas dari sebuah aturan.Aturan yang mengikat pada diri manusia berawal dari arahan Allah SWT (syari’ah) melalui kitab suci al-Qur’an, kemudian dikembangkan oleh para sahabat dan ulama’ fikih (faqih) untuk mencapai pada tingkat kemaslahatan. Hal ini diibaratkan dengan memetik buah manis dari pohonnya Tuhan. Hasil dari pemikiran fuqoha’ ini disebut dengan fiqh.Kemudian, dikembangkan lagi menjadi Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang, yang mana dalam pembuatan ini tidak lagi dari satu pemikiran ulama, melainkan dari beberapa pendapat ulama dan para tokoh yang ahli dibidangnya, seperti sosiologi, sejarah, psikologi, dan lain-lain.[1]
Dari paradigma ini, saya sebagai penulis makalah akan mengkaji Undang-Undang No. 1 Tentang Perkawinan 1974 dan Inpres No. 1 Kompilasi Hukum Islam 1991. Agar pembahasan tidak melebar, maka penulis makalah memfokuskan pada arti dari perkawinan, Karena dari kedua sumber hukum tersebut terjadi sebuah perbedaan, sehingga layak untuk dikaji bersama. Pemakalah akan menggunakan pendekatan normatif-madzhab hukum alam (kodrat).[2]



B.        Rumusan Masalah
Apakah Undang-Undang No. 1 Tentang Perkawinan 1974 dan Inpres No. 1 Kompilasi Hukum Islam 1991 tentang arti perkawinan telah menerapkan konsep madzhab hukum alam?
C.       Tujuan dan Manfaat Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan pembahasan ini adalah:
Untuk mengetahui sejauh mana Undang-Undang No. 1 Tentang Perkawinan 1974 dan Inpres No. 1 Kompilasi Hukum Islam 1991 telah menerapkan konsep hukum alampada arti perkawinan.
II.         PEMBAHASAN
a.         Madzhab Hukum Alam ( Hukum Kodrat )
Aliran ini berpendapat bahwa hukum itu berlaku universal dan abadi. Sejarah hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang dinamakan absolute justice (keadilan yang mutlak) di samping sejarah tentang kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan tersebut. Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadilan politik.
Sepanjang sejarah dapat diketahui banyaknya peranan hukum ini dalam berbagai fungsi, sperti misalnya:
-          Dipergunakannya hukum alam untuk mengubah hukum perdata Romawi yang lama menjadi satu sistem hukum umum yang berlaku di seluruh dunia.
-          Dipergunakan sebagai dasar hukum internasional dan dasar kebebasan perseoranagn terhadap pemerintah yang absolut.
-          Dipergunakan dalam waktu yang berbea-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi


Adapun yang dijadikan sumber dalam madzhab hukum alam adalah:
1.      Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (irrasional) dan
2.      Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia (akal)
Mengenai konsepsinya tentang hukum alam ini, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum alam itu dalam 2 (dua) jenis, yaitu Principia Prima dan Principia Scundaria.Principia secundaria diturunkan dari Principia prima. Lebih lanjut, Thomas Aquino mengatakan bahwa principia prima itu tidak lain adalah asas-asas yang dimiliki oleh manusia semenjak lahir dan bersifat mutlak dalam arti tidak dapat diasingkan darinya. Karena sifatnya yang demikian, principia prima itu tidak dapat berubah di tempat manapun dan dalam keadaan apa pun. Sebagai contoh, misalnya 10 (sepuluh) Perintah Tuhan.Pemakalah mencontohkan sebagaimana sholat, puasa, zakat, dan lain-lain.
Berlainan dengan principia prima, principia scundaria yang merupakan asas yang diturunkan dari principia prima tidak berlaku mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu (space and time).Dapat diartikan bahwa principia itu merupakan penafsiran manusia dengan menggunakan rasionya terhadap principia prima.Kemanusiaan ini bermacam-macam, dapat baik atau buruk.Karena kadang-kadang ditafsirkan dengan tujuan untuk kepentingan sendiri, pricipia scundaria ini tidak dapat mengikat masyarakat umum, baru dapat mengikat umum jika positif memberikan kepada asas-asas ini kekuasaan mengikat, misalnya dalam bentuk undang-undang.[3]
Maka dalam makalah ini, sumber dari madzhab hukum alam bagi umat islam ialah sebagaimana terdapat di dalam kitab suci al-Qur’an.Adapun sumber hukum yang bersumber dari rasio manusia adalah UUP dan KHI.Kemudian, penulis menganalisa arti perkawinan menurut UUP dan KHI dengan hukum alam (kodrat).
b.         Penerapan Madzhab Hukum Alam Terhadap Arti Perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tentang Perkawinan 1974 dan Inpres No. 1 Kompilasi Hukum Islam 1991
Manusia adalah “makhluk psikologis” atau makhluk yang memiliki rasa cinta-kasih.Cinta kasih bersumber pada ungkapan perasaan yang didukung oleh unsur karsa yang dapat berupa tingkah laku dan pertimbangan oleh akal sehingga menimbulkan tanggung jawab.Dalam cinta kasih tersimpul pula rasa kasih sayang dan kemesraan.Belas kasihan dan pengabdian.Cinta kasih yang disertai dengan tanggung jawab menciptakan keserasian, keseimbangan, dan kedalaman antar sesama manusia, lingkungan, dan antara manusia dengan Tuhan.
Secara sederhana cinta kasih adalah perasaan kasih sayang, kemesraan, belas kasihan dan pengabdian yang diungkapkan dengan tingkah laku yang bertanggung jawab.Tanggung jawab artinya akibat yang baik, positif, berguna, saling menguntungkan, menciptakan keserasian, keseimbangan, dan kebahagiaan.[4]
Naluri yang diberikan Allah ini, jika tidak disalurkan dengan baik, maka akan berdampak negatif, oleh karena itu agama Islam mensyariatkan sebuah jalinan pertemuan antara pria dan wanita yang pertemuan tersebut diarahkannya kepada perkawinan.Sehingga dengan terlaksananyaperkawinandapat mengusir hantu keterasingan dan juga dapat mengalihkan kerisauan menjadi ketentraman.Sebagaimana Firman Allah QS. Ar-Rum 21:
ô`ÏBurÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä÷br&t,n=y{/ä3s9ô`ÏiBöNä3Å¡àÿRr&%[`ºurør&(#þqãZä3ó¡tFÏj9$ygøŠs9Î)Ÿ@yèy_urNà6uZ÷t/Zo¨Šuq¨BºpyJômuur4¨bÎ)Îûy7Ï9ºsŒ;M»tƒUy5Qöqs)Ïj9tbr㍩3xÿtGtƒÇËÊÈ
Artinya:dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Jadi, perasaan yang dimiliki oleh manusia yang bersifat kodrati tersebut dibagimenjadi dua,yaitu perasaan pokok dan perasaan fundamental.Perasaan pokok meliputi rasa senang yang dihasilkan dari perasaan fundamental, yaitu rasa kasih sayang.
Dengan begitu, maka arti perkawinan dalam UUP telah sessuai dengan hukum kodrat Allah, yaitu perkawninan adalah ikatan lahir batin  antaraseorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri.
Tapi ini tidak sejalan dengan arti perkawinan menurut KHI, mengapa?Karena KHI mengartikan perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau gholiidzan untuk mentaati perintah Allah.
Ketika KHI mengartikan perkawinan mitsaqon gholidzonyang  didasarkan pada kitab Mughni Al-Muhtaj juz 3 halaman 421 dan surat An Nisa’ ayat 21[5] :
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya: Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Berarti, mitsaqon ghalidzanyang terdapat dalam KHI adalah mitsaqan ghalidzan kodrati (hukum Allah), padahal mitsaqon ghzlidhanyang dimaksud di sini, hanya diartikan sebatas “haqikat” dari sebuah perkawinan.Yang diikat melalui ijab dan qabul (perkawinanan).[6]Sedemikian kokoh, sehingga bila mereka dipisahkan di dunia oleh kematian, maka mereka yang taat melaksanakan pesan-pesan ilahi masih akan digabung dan hidup bersama kelak di hari kemudian.[7]
Jika arti perkawinan diartikan mitsaqon ghalidzandalam KHI untuk mentaati perintah Allah (Hukum Allah), maka perkawinan yang telah berlangsung tidak boleh dipisahkan, padahal Allah sendiri masih memberi jalan kepada orang yang telah menikah untuk bercerai, dengan thalaq.Meski, Allah sangat murka terhadap orang yang telah melakukan perceraian.[8]
Sekarang, kita lihat dari arti hukum itu sendiri. Hukum atau yang biasa disebut syari’ah adalah “kumpulan perintah dan hukum-hukum yang berkaitan dengan kepercayaan (iman-ibadah) dan hubungan kemasyarakatan (mu’amalah) yang diwajibkan oleh Islam untuk diaplikasikan dalam kehidupan (keseharian: pen) guna mencapai kemaslahatan masyarakat”.[9]
Kemudian Ibn al-Qayyim menambahkan dalam hal ini, hukum harus mengandung keadilan, rahmat, hikmah dan kebaikan.Oleh karenanya, jika terdapat suatu aturan (yang mengatasnamakan Syari’at) yang menggantikan keadilan dengan ketidakadilan, rahmat dengan lawannya, maslahat umum dengan mafsadat, ataupun hikmah dengan omong kosong; maka aturan itu tidaklah termasuk Syari’at, sekalipun diklaim demikian menurut beberapa interpretasi.[10]
Sekarang kita kaitkan antar arti perkawinan dalam KHI dan pasal lain yang terdapat dalam KHI, misalnya pada pasal 55 diperbolehkannnya seseorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu (poligami), dengan batas maksimal empat orang istri.[11]Kemudian pada pasal 84 dijelaskan istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibanya terhadap suami. Tapi ini tidak berlaku jika suami yang membangkang.Tentunya ini tidak membawa keadilan dan bertentangan dengan hukum itu sendiri.
Padahal kita tahu bahwa sistem hukum dan politik di Indonesia secara tekstual mengakui hak-hak dan kewajiban suami serta kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki. UUD 1945 sebagai hukum tertinggi tidak membedakan posisi laki-laki. Pasal 27 menegaskan perasamaan kedudukan laki-laki dan perempuan di depan hukum, sebagai berikut;
1.      Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.
2.      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut sangat jelas bahwa secara legal formal Negara pada prinsipnya mengakui persamaan laki-laki dan perempuan dan tidak mentolerir berbagai bentuk diskriminasi atau ketidakadilan terhadap perempuan maupun laki-laki.[12]
Berakitan dengan keadilan, al-Qur’anpun mengajarkan ada empat prinsip yang harus mendasari hubungan laki-laki perempuan yang diajarkan oleh al-Qur’an, yaitu persaman, persaudaraan, kemerdekaan dan keadilan.
Mengenai keadlian, al-Qur’an menyatakan bahwa keadilan itu merupakan kebijakan yang paling dekat kepada takwa dan dipemerintahan untuk ditegakkan bagi siapaun, baik di pemerintahan maupun keluarga.[13]Allah berfirman  Q.S. al-Maidah: 8.


$pkšr'¯»tƒšúïÏ%©!$#(#qãYtB#uä(#qçRqä.šúüÏBº§qs%¬!uä!#ypkà­ÅÝó¡É)ø9$$Î/(ŸwuröNà6¨ZtB̍ôftƒãb$t«oYx©BQöqs%#n?tãžwr&(#qä9Ï÷ès?4(#qä9Ïôã$#uqèdÜ>tø%r&3uqø)­G=Ï9((#qà)¨?$#ur©!$#4žcÎ)©!$#7ŽÎ6yz$yJÎ/šcqè=yJ÷ès?ÇÑÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ketika perkawinan diartikan ikatan mitsaqon gholidzan yang harus ditaati karena perintah Allah, dan melakukannya merupakan ibadah.Maka akanmembawa kegelisahan bagi masyarakat dan adanya rasa tidak aman. Ketika kita melihat bahwa di dalam KHI, pasal-pasalnya itu ada yang kontradiktif. Di satu sisi disana tercantum untuk menta’ati perintah Allah (mitsaqan ghalidzan) akan tetapi di pasal selanjutnya ada problem yang telah memperbolehkan untuk berpoligami. Sebagaimana yang kita tahu, poligami dewasa ini selalu identik dengan sebuah ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan.Bahkan Siti Musda Mulia mengatakan poligami hakikatnya perselingkuhan yang dihalalkan, ini terjadi karena beberapa faktor, diantaranya perempuan sudah terlanjur cinta dan tidak memiliki pilihan.[14]
Islam mendambakan hubungan harmonis dan kedamaian.Akan tetapi, tentu saja kedamaian tidak mungkin dapat tercipta bila rasa damai tidak wujud dalam jiwa manusia.Karena itu, langkah pertama yang diajarkan Nabi Saw.Adalah menanamkan rasa aman pada jiwa masing-masing pribadi, bukan dari orang terlebih dahulu, tetapi dari dirinya sendiri, dan diupayakan oleh diri sendiri.[15]
Jika begini, hukum (KHI) tidak bisa berfungsi sebagai rekayasa sosial atau yang biasa disebut dengan social engineering.Seharusnya hukum digunakan sebagai suatu sarana oleh pelopor perubahan (agent of change) yang merupakan seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin suatu lembaga kemasyarakatan.[16]Tapi sebaliknya, pemerintah dalam hal ini (KHI), mengedepankan diskriminasi, bukan sebuah keadilan.
Beda halnya dengan pengertian perkawinan menurut UUP, yang mana disituterdapat sebuah rekayasa sosial yang dapat membawa kemakmuran dan kedamaian.Hal ituterlihat dari arti perkawinan sendiri yang bertujuan “untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan penjelasan ini semakin terlihat perbedaan antara pengertian perkawinan menurut UUP dan KHI.Menurut penulis makalah ini, pengertian dari UUP lebih sejalan dengan syari’at Islam dan kodrat hukum alam. Terlihat jelas bahwa arti dari perkawinan UUP dan KHI sangat berbeda karena yang satu menekankan adanya sebuah naluri manusia, dan di sisi lain menekankan pada tataran hukum yang lebih condong tidak sesuai dengan prinsip kodrat alam. Karena pada dasarnya antara pasangan suami istri harus “saling me”; saling membantu, menyayangi, melengkapi dan lain sebagainya.mengingat mereka telah disatukan dalam ikatan yang kuat nan suci. Dengan begitu maka akan membentuk keluarga yang bahagia, kekal, tanpa diskriminasi dan ketidakadilan.
III.         PENUTUP
Arti dari perkawinan UUP  telah sejalan dengan hukum kodrat. Karena manusia diberi Allah naluri, kemudian disatukan dalam pernikahan yang mengandung ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan perempuan.Lain halnya dengan KHI yang menganggap perkawinan merupakan mitsaqon gholidznon sebagai perintah Allah, yang seakan-akan ikatan tersebut tidak dapat dipisahkan, dan ironisnya dalam pasal 55 KHI diperbolehkannya suami memiliki istri lebih dari satu, tentunya ini merupakan diskriminasi dan ketidak adilan terhadap perempuan.







[1]Khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam (Yogyakarta: Academia + Tazzafa, 2012), Hlm. 49-58.
[2]Akh. Minhaji, Strategies For social Research: The Methodological Imagination In Islamic Studies (Yogyakarta: CV. Sukses Offset, 2009), hlm. 45.
[3] Lili Rasjidi, Liza Sonia Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 47-49.
[4] Www. Fey_CoMuNiTy  Makalah Manusia Dan Cinta Kasih.htm
[5] Departemen Agama RI direktorat jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1998/1999, Alasan Syar’i Tentang Penerapan Kompilasi Hukum Islam (tanpa kota penerbit, nama penerbit dan tahun penerbit), hlm. 5.
[6]Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1 di Lengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer (Yogyakarta: Academia + Tazzafa, 2013), hlm 27-28.
[7]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an(Jakarta: Lantera Hati, 2005),  Vol. 2 - 387.
[8]Lihat Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm. 212.
[9] Khoiriddin Nasution. Pengantar Studi Islam …op. c it.hlm. 3-5.
[10]Jaser ‘Audah, Al maqasid, terj. Ali Abdoelmon’im, Al-Maqasid Untuk Pemula(Yogyakarta: SUKA-Perss UIN Sunan Kalijaga), hlm. V.
[11]Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia (Surabaya: Arqola, t,th), hlm. 196.
[12] PSW Uin Sunan Kalijaga, Menyoal Keadilan dalam Poligami (Yogyakarta: PSW Uin Sunan Kalijaga, 2009), hlm. 67-69.
[13]Ibid, hlm. 96-99.
[14] Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004), hlm. 62-64.
[15] M. Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi(Bandung: Mizan, 2007), Hlm. 448.
[16] Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 122.

catatan penyanya ilmu kalam

03-11-2019 Erik: nama tokoh kiodariyah yang berasal dari negeri irak? ma’bad al-jauhani dan ghailan ad-dimasyqi. Dapat dari irak yang b...