Senin, 11 Februari 2013

contoh surat berkelakuan baik


SURAT KETERANGAN No.UIN.02/DST.1/PP.00.9/ / 2011 Yang bertanda tangan di bawah ini saya : Nama : Drs. Ahmad Pattiroy, M. Ag NIP : 19620327 199203 1 001 Jabatan : Pembantu Dekan Bidang Akademik Unit Kerja : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Menerangkan dengan sesunggunhya bahwa : Nama : Tempat & Tgl. Lahir : Nomor Induk Mahasiswa : Program Studi : AS/ Al-Ahwal Asyah-syiyah Fakultas : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Semester : VI/6 Alamat di Yogyakarta :Jl. Raden Ronggo 982 Prenggan kotagede Yogyakarta telah menempuh beban studi sebanyak....................................... SKS ( ........... ) % Surat keterangan ini dibuat untuk melengkapi syarat pendaftaran guna mengambil matakuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Semester (Gasal/Genap/Semester Pendek)* Tahun Akademik 2010/2011 Demikian agar menjadi maklum dan dapat dipergunakan untuk seperlunya. Yogyakarta, 6 Juli 2011 a.n. Dekan Pembantu Dekan Bidang Akademik Drs. Ahmad Pattiroy, M. Ag NIP. 19620327 199203 1 001 NB. *) coret yang tidak perlu

LAPORAN KEGIATAN PRAKTEK PERADILAN 2011 DI PENGADILAN AGAMA (PA) YOGYAKARTA DISUSUN OLEH: UMI SALAMAH AS/08350035 Pembimbing : 1. Drs. M. Rizal Qosim, M.Si. 2. Dr. Makhrus Munajat, M.Hum. JURUSAN AL-AHWAL AL-SYAKSHIYYAH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2011 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Kegiatan Rencana Kegiatan Tujuan dan Manfaat Kegiatan Metode Kegiatan Sistematika Laporan BAB II GAMBARAN UMUM KUA MERGANGSAN Letak Geografis Struktur Organisasi Tugas dan Wewenang BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN Bentuk Kegiatan Waktu Pelaksanaan Analisis BAB IV PENUTUP Kesimpulan 32 Saran/ Rekomendasi 33 LAMPIRAN- LAMPIRAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR KULIAH PRAKTIK PERADILAN Bismillahirrahmanirrahim Setelah memberikan pengarahan, koreksi dan perbaikan seperlunya atas Laporan Akhir PRAKTEK PERADILAN Jurusan AS Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2011/2012 dari mahasiswa: Nama :UMI SALAMAH NIM :08350035 Lokasi : PENGADILAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA Laporan ini sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan pelaksanaan tugas Praktek Peradilan mahasiswa yang bersangkutan, sehingga dapat diajukan sebagai tugas akhir Praktek Peradilan. Demikian pengesahan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yogyakarta, 1 Syafar 1433 H 27 Desember2011M Mengetahui Pembimbing 1 Pembimbing 2 Drs. RIZAL Qosim M.Si Drs. Mahrus Munajat, M.Hum NIP.196301 31 199203 1 004 NIP. 196802021993031003 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan Dalam dunia pendidikan, khususnya Perguruan Tinggi. Mahasiswa adalah Agen social of change, yang selalu dinantikan masyarakat dalam memberikan arah perubahan setelah selesai melaksanakan studi dan kembali terjun di masyarkat. Oleh karena itu seiring perkembangan zaman, Kegiatan PRAKTEK PERADILAN merupakan upaya proses pembelajaran agar tidak kaku setelah kembali ke masyarakat. Kegiatan PRAKTEK PERADILAN pada Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) Fakultas Syari’ah dan Hukum merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa semester VI1 (tujuh) dengan bobot 2 SKS. Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) mempunyai ruang lingkup kajian masalah, diantaranya seputar pernikahan, waris, dan perwakafan yang dalam penerapannnya tidak hanya melalui kontor urusan agama tetapi juga melalui peradilan agama. Kegiatan perkuliahan di kampus dirasakan kurang sempurna apabila belum dilengkapi dengan praktik atau terjun langsung dalam lembaga yang akan digunakan tempat bekerja nantinya. Oleh karena itu, diadakannya Praktik peradilan ini merupakan usaha menyempurnakan pengalaman yang diperlukan mahasiswa sehingga menjadi kompetensi bagi mahasiswa dalam meraih profesi di bidang tersebut. Praktek Peradilan pada tahun ini dan sama seperti tahun-tahun sebelumnya diadakan di Peradilan Agama khususnya Peradilan Agama kota Yogyakarta sebagai tempat Kuliah Praktek Peradilan penyusun, karena disanalah kompetensi dari Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS). Maka dari itu hasil dari kegiatan Praktek Peradilan diharapkan mahasiswa dapat memperoleh keluasan wacana, aplikasi dan praktek dari teori yang pernah diterima di bangku perkuliahan. Agar nantinya dapat menjadi sarana latihan kerja bagi mahasiswa di masa yang akan datang. B. Rencana Kegiatan Rencana kegiatan Praktik Peradilan untuk jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) ditetapkan oleh panitia tanggal 28 November dan 2 Desember 2011, setelah tiga hari sebelumnya yaitu tanggal 25 November 2011 diadakan pembekalan terlebih dahulu untuk para mahasiswa. Isi dari pembekalan tersebut diantaranya adalah mengenai tata tertib dan job description dalam mengikuti kegiatan Praktik Peradilan. Rencana kegiatan untuk menunjang mahasiswa dalam Praktik Peradilan di Peradilan Agama Kota Yogyakarta adalah dengan memberikan materi, analisa, diskusi, simulasi, evaluasi, dan penyusunan laporan. Adapun langkah nyatanya antara lain: 1. Mahasiswa mengikuti penyampaian materi seputar tugas dan wewenang Peradilan Agama, prosedur pendaftaran berperkara di Peradilan Agama 2. Mahasiswa melihat dan memperhatikan blangko (formulir) yang berkaitan dengan cara pendaftaran dan cara beracara di peradilan agama 3. Mahasiswa menyaksikan secara langsung prosesi persidangan di Peradilan Agama 4. Mahasiswa ikut berperan aktif dalam kegiatan simulasi praktek persidangan (sidang semu) dengan menjadi pelaku utamanya. C. Tujuan dan Manfaat Kegiatan Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan PRAKTEK PERADILAN ini adalah: 1. Mahasiswa dapat melaksanakan kuliah praktik di Peradilan Agama sesuai dengan teori yang telah didapatkan dalam perkuliahan sebelumnya. 2. Mahasiswa dapat mengetahui tentang tugas dan wewenang Peradilan Agama , prosedur pendaftaran beracara, peranan posbakum serta melihat formulir-formulir yang berkaitan dengan pendaftaran beracara sampai putusan. Selanjutnya mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat seputar masalah yang banyak diajukan di peradilan agama. Adapun manfaat yang akan dicapai dari pelaksanaan kegiatan Kuliah Praktek Peradilan ini adalah: a) Secara ilmiah kegiatan PRAKTEK PERADILAN ini dapat memberi sumbangan pengetahuan kepada mahasiswa dari apa yang belum diperoleh di dalam teori perkuliahan sebelumnya. b) Secara praktis kegiatan PRAKTEK PERADILAN ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam menerapkan teori perkuliahan di lapangan. Sehingga pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan tidak hanya terhenti pada tahap teoritis saja, tetapi juga secara praktis. c) Secara alamiah, mendorong mahasiswa untuk meraih cita-cita atau profesi di bidang yang ada di peradilan agama seperti Hakim, panitra, administrator di PA, dll . D. Metode Kegiatan Dalam pelaksanaan kegiatan PRAKTEK PERADILAN ini metode yang akan digunakan adalah sebagai berikut:  Penyampaian Materi Ketua PA YOGYAKARTA atau yang mewakili menyampaikan materi sesuai dengan tema materi PRAKTEK PERADILAN yang telah ditentukan oleh pihak panitia PRAKTEK PERADILAN Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, yaitu prosedur pendaftaran, blangko/formulir serta permasalahan yang berkaitan dengan perkara yang ada di peradilan Agama.  Tanya – Jawab Setelah pemateri menyampaikan materi dan memberikan pemaparan, peserta PRAKTEK PERADILAN diberikan kesempatan untuk melakukan tanya-jawab kepada pemateri maupun staf pegawai Peradilan Agama.  System Aktif Pada metode ini, peserta yang belum memahami permasalahan di peradilan atau proses beracara dapat menanyakan secara langsung kepada staf pegawai Peradilan Agama kapan saja dengan inisiatif peserta. Peserta juga bisa meminta contoh-contoh surat untuk difoto copy dan dipelajari sendiri.  Menyaksikan Prosesi sidang Mahasiswa mendapat kesempatan untuk melihat secara langsung praktek prosesi sidang yang dilakukan di ruangan sidang Peradilan Agama Kota Yogyakarta.  Simulasi sidang semu Setelah mahasiswa mendapatkan materi-materi tentang proses dalam persidangan, maka dirasa perlu dilakukan simulasi prosesi persidangan dengan bimbingan dari pembimbing Peradilan Agama Kota Yogyakarta.  Penyusunan Laporan Kegiatan PRAKTEK PERADILAN Salah satu tugas akhir yang menjadi bukti bahwa mahasiswa telah menyelesaikan PRAKTEK PERADILAN, maka disusunlah laporan kegiatan PRAKTEK PERADILAN tentang seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan selama PRAKTEK PERADILAN berlangsung. E. Sistematika Laporan Untuk lebih memperjelas pembahasan laporan, maka perlu adanya susunan secara sitematis, yakni terbagi menjadi empat bab, setiap babnya terdiri dari sub bab pembahasan, yaitu: 1) Bab Pertama, pendahuluan yang menjelaskan unsur-unsur dan syarat dalam suatu laporan, yaitu terdiri dari latar belakang kegiatan, rencana kegiatan, tujuan dan manfaat kegiatan, metode kegiatan, dan sitematika laporan. Hal ini mengarahkan pembaca untuk memahami subtansi dari laporan ini. 2) Bab Kedua, menjelaskan tentang gambaran umum lembaga tempat PRAKTEK PERADILAN, yang meliputi letak geografis, struktur organisasi, tugas dan wewenang. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui gambaran secara umum lingkungan dan kinerja dari lembaga yang menjadi tempat Praktek Kuliah Lapangan (PKL) tersebut. 3) Bab Ketiga, mengulas secara keseluruhan dari pelaksanaan kegiatan PRAKTEK PERADILAN yang meliputi bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan, dan analisis pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam uraian pelaksanaan kegiatan ini, akan dicantumkan beberapa materi yang telah disampaikan dalam kegiatan PRAKTEK PERADILAN. 4) Bab Keempat, penutup berisi kesimpulan dari analisa terhadap pelaksanaan kegiatan dan dilanjutkan dengan saran-saran dari penyusun sebagai sumbangsih pemikiran untuk meningkatkan kesuksesan pelaksanaan kegiatan PRAKTEK PERADILAN berikutnya. BAB II GAMBARAN UMUM PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA A. Letak Geografis Tahun Berdiri : Pengadilan Agama Yogyakarta dibentuk berdasarkan Penetapan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 1947. Gedung Pengadilan Agama Yogyakarta dahulu terletak di jalan Sokonandi No.8 Yogyakarta, dengan status hak pakai dari Kanwil Departemen Agama Propinsi DIY, yang dibangun pada tahun 1976. Kemudian pada tahun 1996 kantor Pengadilan Agama Yogyakarta melaksanakan tukar pakai gedung dengan Kanwil Departemen Agama (Wisma Sejahtera Kanwil Departemen Agama Propinsi DIY) yang terletak di JL.Wijilan No.14 Yogyakarta, kemudian pindah ke Jll. Ipda Tut Harsono No.53 Yogyakarta sampai saat ini. Lokasi dan Luas Wilayah Pengadilan Agama Yogyakarta : • Secara Astronomis Kota Yogyakarta Terletak antara - 110”21” Bujur Timur - 7”48” Lintang Selatan • Secara Geografis Kota Yogyakarta memiliki batas – batas sebagai berikut : - Sebelah barat dengan Kabupaten Kulon Progo - Sebelah utara dengan Kabupaten Sleman - Sebelah Timur dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul - Sebelah Selatan dengan Kabupaten Bantul • Kota Yogyakarta meliputi areal seluas 32.500 m2. Wilayah Yurisdiksi Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Yogyakarta meliputi 14 wilayah Kecamatan dan 45 Kelurahan sebagai berikut : 1) Kecamatan Umbulharjo terdiri dari 7, yakni : • Kelurahan Muja muju, • Kelurahan Semaki • Kelurahan Warungboto, • Kelurahan Giwangan, • Kelurahan Tahunan, • Kelurahan Pandean, • Kelurahan Surosutan 2) Kecamatan Kota Gede terdiri dari 3, yakni : • Kelurahan Prenggan • Kelurahan Purbaya • Kelurahan Rejowinangun 3) Kecamatan Tegalrejo terdiri dari 4, yakni : • Kelurahan Tegalrejo • Kelurahan Bener • Kelurahan Karangwaru • Kelurahan Kricak 4) Kecamatan Gondokusuman terdiri dari 4, yakni: • Kelurahan Kotabaru • Kelurahan Terban • Kelurahan Baciro • Kelurahan Demangan 5) Kecamatan Danurejan terdiri dari 3, yakni: • Kelurahan Suryatmajan • Kelurahan Bausasran • Kelurahan Tegalpanggung 6) Kecamatan Pakualaman terdiri dari 2, yakni: • Kelurahan Purwokinanti • Kelurahan Gunungketur 7) Kecamatan Wirobrajan terdiri dari 3, yakni: • Kelurahan Patangpuluhan • Kelurahan Pakuncen • Kelurahan Wirobrajan 8) Kecamatan Ngampilan terdiri dari 2, yakni: • Kelurahan Ngampilan • Kelurahan Notoprajan 9) Kecamatan Gedongtengen terdiri dari 2, yakni: • Kelurahan Sosromenduran • Kelurahan Pringgokusuman 10) Kecamatan Gondomanan terdiri dari 2 , yakni : • Kelurahan Prawirodirjan • Kelurahan Ngupasan 11) KecamatanKraton terdiri dari 3, yakni : • Kelurahan Kadipaten • Kelurahan Panembahan • Kelurahan Patihan 12) Kecamatan Mergangsan terdiri dari 3 , yakni: • Kelurahan Wirogunan • Kelurahan Keparakan • Kelurahan Brontokusuman 13) Kecamatan Mantrijeron terdiri dari 3, yakni: • Kelurahan Mantrijeron • Kelurahan Gedongkiwo • Kelurahan Suryadiningratan 14) Kecamatan Jetis terdiri dari 3, yakni : • Kelurahan Gowongan • Kelurahan Bumijo • Kelurahan Condrodiningratan B. Struktur Organisas Pengadilan Agama Yogyakarta Ketua : Drs.H.A. Damanhuri, HR.SH, M.Hum Wakil Ketua : Dra. Mustaqaroh, SH, MM Hakim : 1. Drs. Syamsuddin,SH 2. Drs. Syaifurrohman, SH, M.Hum 3. Drs. Wan Ahmad 4. Dra. Hj. Maria Ulfah, MH 5. Drs. H. Husaini Idris, SH, MSI 6. Drs. H. Ahmad Zuhdi, SH, M.Hum 7. Drs. Ahmad Adib, SH, MH 8. Drs. Wildan Tojibi, MSI 9. Dra. Siti Fauziyah, SH Panitera/Sekretais : Drs. Mursid Amirudin Wakil Panitera : Suharto, SH Pan. Mud. Hukum : Drs. Abdul Adhim AT Pan. Mud. Gugatan : Drs. Mokh Udiyono Pan. Mud. Permohonan : Drs. Mokhamdan Panitera Pengganti : 1.Endang Winarni, SH 2. Hj. Tati Kusmiati, SH Jurusita : 1. Drs. Ali Mahsun 2. Sugiyem, SH Jurusita Pengganti` : 1. Dra. Lilik Mahsun, SH 2. Rr. Siti Maryatun 3. Drs. Zubaidah, S 4. Abu Bakar Kia Wakil Sekretaris : Mawardi Bendahara : Ade Ayu Damayanti AW Kasubag. Kepegawaian : Nohan Awalo Kitisworo, SH Staf Kepegawaian : Erwati Kasubag. Keuangan :Ratna Listyaningsih, S.Ag, SH Staf Adm. Keuangan : Henny Widiastuti, SE Kasubag. Umum : Suharjana, SH Staf Adm. Umum : Nirwana Nanang Andriyanto, ST Rita Listiyanti, A.Md Cakim : Fattahurridlo Al Ghany, SHI Nasich Salam, Lc, LLM Ahmad Zaky, SHI Noor Faiz, SHI CPP : Nuzula Yustisia, SHI Fajar Fauzani, SHI (CPP) CPNS : Rashif Imany, SHI (Cakim) Fina Nuriana, SHi (CPP) Novialita Pitaloka, ST C. Tugas dan Wewenang Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Sebagai Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.Peradilan Agama mempunyai tugas pokok memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara Orang orang yang beragama Islam di bidang 1. Perkawinan 2. Waris 3. Wasiat 4. Hibah 5. Wakaf 6. Zakat 7. Infaq 8. Shodaqoh 9. Ekonomi Syariah Bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum alenia pertama, Pasal 2, Pasal 3A, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 52 UU No. 3 Tahun 2006 adalah perkara tertentu, yaitu perkara Islam yang meliputi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syri’ah, sengketa hak milik yang timbul akibat adanya sengketa terhadap bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, Isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hiriyah, serta pemberian keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat. Berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama perlu diperhatikan keberadaan Mahkamah Syari’ah di Nangroe Aceh Darussalam yang merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Agama. sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan Peradilan Agama. Hal ini berakibat hukum bahwa Mahkamah Syari’ah di Nangroe Aceh Darussalam berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama mengalami perluasan dan penambahan. Perluasan terhadap bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama terdapat dalam bidang perkawinan dan bidang waris. Dalam bidang perkawinan, Pengadilan Agama berwenang untuk menangani permohonan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, sedangkan perubahan dalam bidang waris adalah dengan dihapuskannya hak opsi bagi para pihak yang berperkara, dan juga kewenangan Pengadilan Agama untuk menangani permohonan penetapan ahli waris. Penambahan terhadap bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama adalah dengan dimasukkannya bidang zakat, infaq, ekonomi syari’ah, sengketa hak milik yang timbul akibat adanya sengketa terhadap bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, Isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hiriyah, serta pemberian keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat sebagai bidang-bidang yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Adapun fungsi pengadilan agama yaitu: 1. Menyelenggarakan sebagaimana kekuasaan Negara di bidang kehakiman 2. Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam 3. Memberikan keterangan, pertimabangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintahan jika diminta, 4. Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanann tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan. BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN A. Bentuk Kegiatan Dalam rangka menambah wawasan dan sekaligus mengembangkan ilmu hukum keluarga Islam, mahasiswa jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) dipersiapkan menjadi calon sarjana yang diharapkan mampu menerapkan hukum keluarga Islam dan menguasai administrasi perkawinan serta perwakafan. Oleh karena itu, mahasiswa selain dibekali dengan teori-teori keilmuan selama duduk dibangku kuliah, juga diberikan kuliah praktek sebagai implementasinya. Adapun dalam pelaksanaannya mahasiswa dihadapkan pada serangkaian bentuk kegiatan, antara lain terjun langsung kelokasi peradilan guna mengetahui dan memahami secara lebih detail mengenai urgensi kinerja Peradilan Agama meliputi tugas dan wewengnya. Dalam hal ini mahasiswa diberikan materi dan penjelasan secara langsung oleh pihak Peradilan Agama berkaitan dengan materi tatacara berperkara di peradilan agama. Dalami penyampaiannya dilakukan secara kelompok yang terdiri dari 15 orang atau lebih. Adapun metode-metode kegiatan, yang digunakan diantaranya metode perkuliahan, tanya jawab, dan sharing. Disamping itu, mahasiswa-mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk menyaksikan prosesi pelaksanaan persidangan dan simulasi sidang semu. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya mengetahui melalui materi-materi semata, melainkan aplikasinya secara nyata. Diantara materi-materi yang diperoleh mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan Praktek Peradilan di Peradilan Agama Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut: B. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan Praktik Peradilan yang bertempat di Peradilan Agama Kota Yogyakarta ini berlangsung selama 1 minggu dimulai sejak tanggal 28 n– 20 Juni 2011 dengan diawali jadwal pembekalan pada tanggal 20 Mei 2011. Para peserta November sampai 2 Desember 2011 yang mengikuti praktik di Peradilan Agama Kota Yogyakarta ini kurang lebih sebanyak dua puluh lima (25) orang yang dibagi atas 5 kelompok. Setiap kelompok terdiri dari 5 orang dalam kegiatan praktek administrasi, Hal ini dikarenakan kantor KUA tidak memungkinkan untuk menampung semua peserta yang ada. Untuk itu, pelaksanaan Praktik Peradilan dilaksanakan sesuai pembagian jadwal yang telah disepakati bersama. Adapun perincian waktu pelaksanaan kegiatan PKL penyusun adalah sebagai berikut: Adapun kegiatan dari kelompok II adalah sebagai berikut : - Kegiatan Senin, 28 November 2011 Pada Hari ini seluruh peserta Praktek Peradilan dari kelompok I dan II berkumpul untuk menyaksikan acara sidang riil secara langsung. Meskipun terkadang sidang tertutup untuk umum, atas izin dari pihak hakim, menimbang persetujuan para pihak yang bersengketa, para peserta magang mengikuti beberapa sidang dari beberapa pihak yang berbeda. Untuk kelompok II mepelajari proses administrasi. Sedang untuk kelompok I menyaksikan sidang di ruang Sidang II. Pada hari ini peserta Praktek Peradilan, mendengarkan penjelasan tentang bagaimana prosedur praktek di Meja I. Pada meja I ini, tugasnya menerima dan mencatat perkara-perkara yang masuk pada hari tersebut yang sebelumnya meneliti apakah kasus tersebut merupakan kompetensi Pengadilan Agama Yogyakarta, membantu mengarahkan para pihak yang tidak faham hukum untuk membuat surat gugatan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di dalam lingkungan PA Yogyakarta, tepatnya di samping Ruang sidang I. PA Yogyakarta bekerja sama dengan LSM Rifka Annisa untuk membantu para pihak yang ingin menyelesaikan perkaranya di PA Yogyakarta, namun kurang paham dengan hukum dan tidak mampu membayar jasa advokat. Surat gugatan atau permohonan yang telah dibuat akan diberikan kepada ketua untuk diperiksa dan ditentukan Majelis Hakimnya. Peserta Praktek Peradilan juga diajarkan bagaimana cara menentukan biaya panjar perkara. Biaya panjar perkara tersebut ditentukan berdasarkan jauhnya medan/lokasi ataupun sulitnya mencapai daerah tempat tinggal para pihak yang terbagi menjadi 3 (tiga) radius, harga setiap radius berbeda sesuai dengan jenis perkara dan tempat tinggal para pihak. Di meja I ini peserta Praktek Peradilan dapat mengetahui syarat-syarat untuk melengkapi surat gugatan/ permohonan sebagai berikut: 1. Untuk cerai gugat/ talak yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto copy Surat Nikah, Surat nikah asli dan izin dari atasan bagi PNS. 2. Untuk itsbat nikah yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat pernyataan dari KUA, Surat Kematian (jika suami/ istri meninggal). 3. Untuk Dispensasi Kawin yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang bersangkutan, Foto copy akta yang bersangkutan, surat penolakan dari KUA. 4. Untuk Wali Adhol yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat penolakan dari KUA. 5. Untuk Mafqud yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon I, Surat Keterangan Kepala Desa. 6. Pengangkatan anak yaitu Foto copy KTP kedua orang tua anak, Foto copy KTP permohonan I dan II, Foto copy surat nikah Pemohon I dan II, Foto copy akta kelahiran anak, SK pekerjaan dan penghasilan pemohon diketahui oleh Kepala Desa (oleh atasan bagi PNS), surat pernyataan penyerahan dari orang tua kepada pemohon. 7. Sedangkan untuk Poligami yaitu Surat pernyataan rela di madu oleh istri I, surat pernyataan berlaku adil dari suami, foto copy surat nikah, Foto copy KTP Istri, suami dan calon istri, daftar harta gono-gini dengan istri I diketahui kepala desa, surat keterangan penghasilan suami diketahui kepala desa, surat keterangan istri (perawan : surat keterangan dari kepala desa, janda: akta kematian suami/ akta cerai). Peserta Praktek Peradilan Kemudian, dijelaskan tugas-tugas yang ada di meja II. Di meja II diberikan kesempatan untuk mengecek Buku Induk Register Perkara, yang perlu diperhatikan dalam pengecekan tersebut adalah sebagai berikut : a. Mencocokkan tanggal penundaan sidang yang terakhir dengan tanggal putusan, jika tidak sesuai maka pencatatan belum lengkap. b. Tanggal pemanggilan harus diisi jika para pihak atau salah satu di antara keduanya tidak hadir. Hal ini dapat diketahui dari amar lengkap. c. Tanggal minutasi juga harus dilengkapi. Tanggal minutasi ini paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. d. Jika jenis perkaranya cerai talak dikabulkan, maka tanggal penetapan ikrar talak (kolom 22), tanggal pengucapan ikrar talak (kolom 23), penetapan eks pasal 71 ayat 2 UU No. 7 th. 1989 (kolom 24), dan nomor akta cerai (kolom 25) harus dilengkapi. e. Jika jenis perkaranya cerai gugat dikabulkan, maka kolom 22, 23, dan 24 tidak perlu diisi. f. Jika perkaranya selain cerai talak dan cerai gugat maka kolom 25 tidak perlu diisi. g. Cerai talak/ cerai gugat yang ditolak/gugur/batal juga tidak perlu mengisi kolom 25 tersebut. Setelah selesai di meja II, peserta Praktek Peradilan diarahkan menuju meja III. Adapun gambaran tugas di meja III adalah sebagai berikut : a. Meja III merupakan lanjutan dari meja II, setelah mengecek Buku Induk Register Perkara maka dapat diketahui data-data yang belum lengkap, oleh karena itu peserta magang diberikan kesempatan untuk membongkar arsip-arsip di gudang dengan tujuan untuk melengkapi data tersebut sesuai dengan data-data yang terdapat di arsip. b. Peserta magang juga diberikan kesempatan untuk membukukan berkas perkara, yang meliputi : 1) Nomor perkara 2) Pihak-pihak yang terlibat 3) Tanggal pembukuan 4) Tanggal putusan 5) Tanggal minutasi 6) Nomor akte cerai Hal ini dilakukan dengan tujuan : 1. Untuk mendata berkas-berkas yang siap masuk gudang sekaligus untuk mengetahui arsip nomor berapa yang belum terdeteksi. 2. Agar keadaan arsip jelas 3. Pencarian mudah. c. Peserta magang diajarkan dan diberikan kesempatan untuk meminutasi dan menyimpan arsip dengan benar, mulai dari mengelem berkas-berkas, mengikatnya dan menempelkan kertas berupa stamp pada bindel A dan putusan hingga akhirnya berkas-berkas tersebut ditata sesuai tahun dan jenis perkara di ruang arsip. - Kegiatan Jum’at, 2 Desember 2011 Sesuai dengan jadwal yang telah dipatenkan, pada hari ini peserta Praktek Peradilan melaksanakan kegiatan praktek sidang semu. Pada simulasi kali ini, para peserta Praktek Peradilan dari kelompok II berkumpul untuk memainkan perannya masing-masing dalam beracara secara semu dengan mengangkat kasus Gugat cerai yang disebabkan adanya pihak ketiga dan penggunaan narkoba oleh suami. Adapun kegiatan dari kelompok II adalah sebagai berikut : - Kegiatan Senin, 28 November 2011 Pada Hari ini seluruh peserta Praktek Peradilan dari kelompok I dan II berkumpul untuk menyaksikan acara sidang riil secara langsung. Meskipun terkadang sidang tertutup untuk umum, atas izin dari pihak hakim, menimbang persetujuan para pihak yang bersengketa, para peserta magang mengikuti beberapa sidang dari beberapa pihak yang berbeda. Untuk kelompok II mepelajari proses administrasi. Sedang untuk kelompok I menyaksikan sidang di ruang Sidang II. Pada hari ini peserta Praktek Peradilan, mendengarkan penjelasan tentang bagaimana prosedur praktek di Meja I. Pada meja I ini, tugasnya menerima dan mencatat perkara-perkara yang masuk pada hari tersebut yang sebelumnya meneliti apakah kasus tersebut merupakan kompetensi Pengadilan Agama Yogyakarta, membantu mengarahkan para pihak yang tidak faham hukum untuk membuat surat gugatan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di dalam lingkungan PA Yogyakarta, tepatnya di samping Ruang sidang I. PA Yogyakarta bekerja sama dengan LSM Rifka Annisa untuk membantu para pihak yang ingin menyelesaikan perkaranya di PA Yogyakarta, namun kurang paham dengan hukum dan tidak mampu membayar jasa advokat. Surat gugatan atau permohonan yang telah dibuat akan diberikan kepada ketua untuk diperiksa dan ditentukan Majelis Hakimnya. Peserta Praktek Peradilan juga diajarkan bagaimana cara menentukan biaya panjar perkara. Biaya panjar perkara tersebut ditentukan berdasarkan jauhnya medan/lokasi ataupun sulitnya mencapai daerah tempat tinggal para pihak yang terbagi menjadi 3 (tiga) radius, harga setiap radius berbeda sesuai dengan jenis perkara dan tempat tinggal para pihak. Di meja I ini peserta Praktek Peradilan dapat mengetahui syarat-syarat untuk melengkapi surat gugatan/ permohonan sebagai berikut: 8. Untuk cerai gugat/ talak yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto copy Surat Nikah, Surat nikah asli dan izin dari atasan bagi PNS. 9. Untuk itsbat nikah yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat pernyataan dari KUA, Surat Kematian (jika suami/ istri meninggal). 10. Untuk Dispensasi Kawin yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang bersangkutan, Foto copy akta yang bersangkutan, surat penolakan dari KUA. 11. Untuk Wali Adhol yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat penolakan dari KUA. 12. Untuk Mafqud yaitu Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon I, Surat Keterangan Kepala Desa. 13. Pengangkatan anak yaitu Foto copy KTP kedua orang tua anak, Foto copy KTP permohonan I dan II, Foto copy surat nikah Pemohon I dan II, Foto copy akta kelahiran anak, SK pekerjaan dan penghasilan pemohon diketahui oleh Kepala Desa (oleh atasan bagi PNS), surat pernyataan penyerahan dari orang tua kepada pemohon. 14. Sedangkan untuk Poligami yaitu Surat pernyataan rela di madu oleh istri I, surat pernyataan berlaku adil dari suami, foto copy surat nikah, Foto copy KTP Istri, suami dan calon istri, daftar harta gono-gini dengan istri I diketahui kepala desa, surat keterangan penghasilan suami diketahui kepala desa, surat keterangan istri (perawan : surat keterangan dari kepala desa, janda: akta kematian suami/ akta cerai). Kemudian, dijelaskan tugas-tugas yang ada di meja II. Peserta Praktek Peradilan diberikan kesempatan untuk mengecek Buku Induk Register Perkara, yang perlu diperhatikan dalam pengecekan tersebut adalah sebagai berikut : h. Mencocokkan tanggal penundaan sidang yang terakhir dengan tanggal putusan, jika tidak sesuai maka pencatatan belum lengkap. i. Tanggal pemanggilan harus diisi jika para pihak atau salah satu di antara keduanya tidak hadir. Hal ini dapat diketahui dari amar lengkap. j. Tanggal minutasi juga harus dilengkapi. Tanggal minutasi ini paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. k. Jika jenis perkaranya cerai talak dikabulkan, maka tanggal penetapan ikrar talak (kolom 22), tanggal pengucapan ikrar talak (kolom 23), penetapan eks pasal 71 ayat 2 UU No. 7 th. 1989 (kolom 24), dan nomor akta cerai (kolom 25) harus dilengkapi. l. Jika jenis perkaranya cerai gugat dikabulkan, maka kolom 22, 23, dan 24 tidak perlu diisi. m. Jika perkaranya selain cerai talak dan cerai gugat maka kolom 25 tidak perlu diisi. n. Cerai talak/ cerai gugat yang ditolak/gugur/batal juga tidak perlu mengisi kolom 25 tersebut. Setelah selesai di meja II, peserta Praktek Peradilan diarahkan menuju meja III. Adapun gambaran tugas di meja III adalah sebagai berikut : d. Meja III merupakan lanjutan dari meja II, setelah mengecek Buku Induk Register Perkara maka dapat diketahui data-data yang belum lengkap, oleh karena itu peserta magang diberikan kesempatan untuk membongkar arsip-arsip di gudang dengan tujuan untuk melengkapi data tersebut sesuai dengan data-data yang terdapat di arsip. e. Peserta magang juga diberikan kesempatan untuk membukukan berkas perkara, yang meliputi : 7) Nomor perkara 8) Pihak-pihak yang terlibat 9) Tanggal pembukuan 10) Tanggal putusan 11) Tanggal minutasi 12) Nomor akte cerai Hal ini dilakukan dengan tujuan : 4. Untuk mendata berkas-berkas yang siap masuk gudang sekaligus untuk mengetahui arsip nomor berapa yang belum terdeteksi. 5. Agar keadaan arsip jelas 6. Pencarian mudah. f. Peserta magang diajarkan dan diberikan kesempatan untuk meminutasi dan menyimpan arsip dengan benar, mulai dari mengelem berkas-berkas, mengikatnya dan menempelkan kertas berupa stamp pada bindel A dan putusan hingga akhirnya berkas-berkas tersebut ditata sesuai tahun dan jenis perkara di ruang arsip. - Kegiatan Jum’at, 2 Desember 2011 Sesuai dengan jadwal yang telah dipatenkan, pada hari ini peserta Praktek Peradilan melaksanakan kegiatan praktek sidang semu. Pada simulasi kali ini, para peserta Praktek Peradilan dari kelompok II berkumpul untuk memainkan perannya masing-masing dalam beracara secara semu dengan mengangkat kasus Gugat cerai yang disebabkan adanya pihak ketiga dan penggunaan narkoba oleh suami. C. Analisis Pelaksanaan kegiatan Praktik Peradilan merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa semester VII yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dalam hal ini Peradilan Agama menjadi tempat pilihan praktek peradilan bagi jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Program kegiatan ini sangat menunjang bagi mahasiswa di samping untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam bidang ilmu hukum peradilan agama, juga sebagai wujud keterlibatan mahasiswa secara langsung untuk mengenal dunia kerja yang nyata sesuai dengan kompetensi. Kegiatan kuliah praktek peradilan yang selama ini dikenal oleh mahasiswa khususnya penyusun sendiri adalah praktik kerja lapangan dimana mahasiswa akan terjun langsung untuk mengamati dan membantu kinerja salah satu instansi Pemerintah yang sudah ditunjuk sebagai lokasi PKL. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan PKL ini sangat berperan penting selain sebagai media penambah materi juga sebagai implementasi pengayaan diri mahasiswa. Dalam pelaksanaannya, tidak semua sesuai dengan yang diharapkan. Dengan waktu pelaksanaan yang sangat singkat memang dirasakan kurang maksimal mengingat KUA sebagai lembaga yang berperan penting dalam masyarakat, sudah barang tentu mempunyai segudang pekerjaan lain yang harus diselesaikan sehingga hal ini juga berpengaruh terhadap kurang maksimalnya pelaksanaan PKL. Selama pelaksanaan PKL, sedikit banyak kasus dalam perkawinan dan perwakafan yang penyusun ketahui. Semisal dalam perkawinan, banyak sekali terjadi calon manten yang tidak cukup umur mempalsukan keterangan umur supaya proses perkawinannya dapat dilaksanakan. Atau perwakafan yang semisal tanah wakafnya bukan berupa hak milik penuh seseorang. Kasus-kasus yang terjadi selama ini alhamdulillah dapat diketahui oleh petugas KUA karena prosedur administrasinya yang baik dan sistematis serta pegawainya yang berintegritas. Dengan adanya kasus ini semakin mendorong mahasiswa yang menjadi generasi selanjutnya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan pengalaman supaya kasus-kasus tersebut tidak terjadi di kemudian hari. BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Kegiatan PRAKTEK PERADILAN di Peradilan Agama yang dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei s/d 17 Juni 2011 ini merupakan program berkelanjutan dari tahun sebelumnya Jurusan Al-Ahwal Asy-Syaksiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kuliah Lapangan ( PKL) adalah menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa, terutama dalam bidang pernikahan/munakahat dan perwakafan, serta mengenalkan dunia kerja sesuai dengan kompetensinya. Seluruh rangkaian kegiatan Praktek Peradilan yang telah disusun dalam rencana kegiatan pada kesempatan saat ini telah sesuai dengan harapan, meskipun di sisi lain tidak dapat dipungkiri masih banyaknya kekurangan dari berbagai macam hal karena keterbatasan waktu dan kemampuan. Ketertiban mahasiswa peserta PKL berperan penting dalam kesuksesan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Umbulharjo, disamping kerjasama dengan pihak KUA yang ditunjuk untuk memberikan materi-materi serta Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) di lokasi PKL. Berdasarkan kegiatan Praktek Peradilan di Peradilan Agama Kota Yogyakarta, mahasiswa dapat mengetahui berbagai macam pengetahuan, diantaranya: 1. Mahasiswa mengetahui urgensitas kinerja KUA meliputi tugas dan wewenangnya. 2. Mahasiswa mendapat tambahan materi seputar munakahat dan perwakafan. 3. Mahasiswa mengetahui berbagai macam blangko/formulir dan berkas-berkas penting yang berkaitan dengan pernikahan dan perwakafan. 4. Mahasiswa mengetahui dengan lebih jelas prosesi pelaksanaan akad nikah (ijab kabul). 5. Mahasiswa lebih memahami berbagai macam kebijakan dan pembinaan tentang perwakafan. B. Saran/Rekomendasi Seluruh rangkaian kegiatan Praktek Kuliah Lapangan telah dilaksanakan, mungkin ada beberapa hal yang sekiranya perlu diperbaiki dalam pelaksanaan PKL kedepan, antara lain: 1. Panitia - Hendaknya panitia memberikan waktu yang lebih panjang dalam pelaksanaan PKL agar mahasiswa lebih optimal dalam menyerap materi yang diperoleh di lokasi PKL. - Hendaknya mahasiswa peserta PKL dalam satu lokasi dikurangi agar pelaksanaan kegiatan PKL lebih efisien, atau - Panitia melakukan kerjasama dengan KUA yang lebih banyak lagi tidak hanya tiga tempat seperti tahun ini sehingga nantinya pembagian kelompok lebih efektif. 2. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Hendaknya DPL lebih intensif dalam membimbing di lokasi maupun di luar lokasi PKL agar mahasiswa tidak banyak menemukan kebingungan. 3. Peserta PKL - Hendaknya peserta PKL datang tepat waktu di tempat lokasi kegiatan PKL, agar proses pelaksanaan PKL berjalan dengan baik. - Hendaknya koordinasi antar kelompok dalam satu lokasi lebih dipererat agar lebih mudah dalam komunikasi.

PROFIL KUA KECAMATAN MERGANGSAN KOTA YOGYAKARTA PROVINSI D.I. YOGYAKARTA tahun 2011


PROFIL KUA KECAMATAN MERGANGSAN KOTA YOGYAKARTA PROVINSI D.I. YOGYAKARTA I. PROFIL SINGKAT Nama KUA : Kantor Urusan Agama Kec. Mergangsan Alamat : Nyutran MG.II/ 1767 Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta 55151 No. Telepon/ Fax : (0274) 415779 Website : E-mail : kua_mergangsan@yahoo.com Tahun Berdiri : Status Tanah HM. 00031 : Hak Milik Pemerintah Kementerian Agama RI Luas Tanah : 378 m2 Luas Bangunan : 123 m2 Status Bangunan : Permanen. Dibangun pertama pada tahun : Direhab terakhir pada tahun : 1997 Jumlah personil : Kepala KUA : 1 orang Penghulu : 1 orang Staf : 4 orang Penyuluh Agama Fungsional : 2 orang Pengawas Pendidikan Agama : 1 orang II. PROFIL LENGKAP A. Gambaran Umum Kantor Urusan Agama merupakan garda terdepan dari Kementerian Agama yang mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan yang meliputi pernikahan, wakaf, pembinaan DBKS, pembinaan pra-nikah & pasca nikah (BP4), pembinaan ibadah & mu’amalah (MUI), pembinaan kemasjidan (DMI), pembinaan manasik dan pasca ibadah Haji (IPHI), dan masih banyak lagi. Demikian pula halnya KUA Kecamatan Mergangsan satu diantara 13 KUA di wilayah Kota Yogyakarta. Dalam pelayanan masyarakat KUA Kecamatan Mergangsan menurut sejarah para pendahulu berpindah-pindah karena belum mempunyai lokasi permanent, Pernah menempati tanah wakaf milik badan hokum Muhammadiyah Daerah Kota Yogyakarta dan semenjak tahun 2005 hingga sekarang telah menetap menempati pada sebidang tanah hak milik pemerintah Kementerian Agama. Dari perjalanan sejarahnya KUA Kecamatan Mergangsan telah mampu memberikan pelayanan bidang keagamaan. B. Keadaan Geografis Kantor Urusan Agama Kecamatan Mergangsan merupakan salah satu dari 14 KUA di wilayah Kota Yogyakarta Provinsi D.I. Yogyakarta yang berada 113 m di atas permukaan laut dengan batas-batas : - Utara : Kecamatan Pakualaman - Timur : Kecamatan Umbulharjo - Selatan : Kec. Mantrijeron, Kec. Sewon Kab. Bantul - Barat : Kec. Kraton dan Kec.Gondomanan Kota Yogyakarta Luas Wilayah Kecamatan Mergangsan 2,31 Km2 yang terbagi ke dalam 3 Kelurahan, yakni Kelurahan Keparakan, Kelurahan Wirogunan serta Kelurahan Brontokusuman. Jumlah penduduk sampai dengan semester II tahun 2009 : 37102 Orang yang terbagi 18434 orang laki-laki dan 18668 orang perempuan. Sedangkan jumlah penduduk berdasarkan pemeluk agama : Islam : 31058 orang, Katolik : 3523 orang, Protestan : 1366 orang, Hindu : 88 orang, Budha : 94 orang. C. Visi dan Misi 1. Visi  Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana  Meningkatkan sumber daya pegawai dan potensi masyarakat  Mengupayakan terwujudnya pelayanan prima prosedur pencatatan nikah rujuk dan haji.  Meningkatkan pelayanan dalam bidang bimbingan perkawinan, wakaf, dan manasik haji  Memberdayakan lembaga dakwah, kemitraan umat dan ibadah sosial 2. Misi Warga masyarakat Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta mendapatkan pelayanan prima di bidang keagamaan, sejahtera materiil, spirituil, mampu memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah. D. Moto Pelayanan “ MELAYANI SETULUS HATI, MENGGAPAI RIDHO ILAHI “ E. Sumber Daya Manusia 1. Data Pegawai No Nama Pegawai Tempat Tgl Lahir Golongan Jabatan Tahun masuk KUA 1 Drs. H. Yusron Yogyakarta 26/8/1958 III/d Kepala 2010 2 Noerohini S.Ag. MH Madiun, 23/3/1970 III/c Fungsional Penghulu 2008 3 Drs. H. Asroni Kulonprogo, 3/10/1960 III/a Fungsional Umum 2007 4 Imam Sofwan Demak, 26/6/1969 III/a Fungsional Umum 2007 5 Nukman Yogyakarta, 1/4/1962 II/a Fungsional Umu 2010 6 Karmin, S.Ag Magelang, 6/5/1969 III/b Fungsional Panyuluh 2009 7 Suwandi Yogyakarta, 1/1/1976 II/a Fungsional Penyuluh 2009 8 Siti Zulaihah, S.Ag Yogyakarta, 24/7/1979 iII/a Fungsional Penyuluh 2011 9 Drs. H. Masduki Yogya, ……... IV/a Pengawas PAI 2011 2. Profil Kepala KUA KUA Kecamatan Mergangsan sejak 1 Mei 2007 dipimpin oleh Bapak Drs. H. KHAERUDDIN. Lahir di Ciamis tanggal 27 April 1954 mengawalii karir di lingkungan Kementerian Agama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sejak 24 Juni tahun 1983, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung 31 Agustus 1984. Pengalaman dalam memimpin Kantor Urusan Agama dijabat sejak 21 Januari 1997 pada KUA Kecamatan Wirobrajan sampai dengan 23 Mei 2000. Kemudian 23 Mei 2000 dilantik menjadi Kepala KUA Kecamatan Tegalrejo sampai dengan 1 Mei 2007. Terhitung 1 Mei 2007 dilantik menjadi Kepala KUA Kecamatan Mergangsan sampai sekarang. Alumnus Fakultas Syari’ah pada Universitas Islam Indonesia ini mempunyai satu istri dan tiga orang putra putrid. Sepanjang karirnya memimpin KUA, beliau senantiasa menjalin hubungan harmonis dengan instansi kecamatan dan nivo selain juga berupaya mengadakan penguatan sumberdaya yang dimiliki KUA agar senantiasa dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. F. Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama merupakan Kementerian Agama tingkat Kecamatan yang bertugas dan berfungsi melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. G. Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA Kantor Urusan Agama dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan transparansi, kejujuran, proporsional dan professional. Kegiatan KUA dalam pelayanan masyarakat antara lain : kepenghuluan, perwakafan, pembinaan kemasjidan, pembinaan bimbingan manasik haji, pembinaan keagamaan dan keluarga sakinah, serta pembinaan pra dan pasca nikah. H. Kegiatan Unggulan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mergangsan mempunyai beberapa kegiatan yang dijadikan unggulan. Adapun kegiatan unggulan KUA Kecamatan Mergangsan adalah pembinaan bimbingan manasik haji dan pembinaan pasca nikah. 1. Bentuk kegiatan unggulan dalam pembinaan bimbingan manasik haji berupaya memberikan pembinaan bimbingan manasik haji lebih awal dengan materi yang praktis, komprehenship dan berkesinambungan. Dalam pelaksanaan pembinaan bimbingan manasik haji tahun 2009/ 1430 H sejumlah 31 Calon jama’ah haji KUA bekerja sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kecamatan. Dari seluruh materi manasik haji calon jama’ah haji telah disusun dalam schedule yang tepat dengan pemateri dari potensi yang ada di lingkup kecamatan baik dari unsur anggota IPHI, tokoh agama dan dari lingkup Kementerian Agama. Untuk tahun 2010 ini pembinaan bimbingan manasik haji telah dimulai pada bulan Februari. Bimbingan awal ini diberikan dengan harapan calon jama’ah haji masih mempunyai waktu yang luang menuju kemandirian jama’ah dalam menunaikan ibadah haji sejak di tanah air hingga pulang kembali ke tanah air. 2. Dalam hal pembinaan masyarakat pasca nikah KUA bekerjasama dengan korps penasehat BP4 Kecamatan Mergangsan mengadakan konseling secara personal secara periodik, artinya konselor mendatangi warga yang dianggap perlu mendapatkan bimbingan konseling. Materi bimbingan yang diberikan dari mulai bagaimana mempertahankan keutuhan keluarga, bagaimana membimbing anak, bimbingan ketahanan ekonomi keluarga dan tentu yang tidak ketinggalan bimbingan pengamalan agama dalam keluarga. Obyek pembinaan diprioritaskan kepada keluarga yang rentan konflik. Selain itu juga berupaya memberdayakan keluarga pasca nikah (yang dapat dijadikan contoh) dapat berperan aktif membina lingkungan disekitar tempat tinggal agar terwujud keluarga-keluarga sakinah. I. Data Masjid, Mushola, dan Penyuluh Agama Honorer. • Masjid • Mushola • Penyuluh Agama Honorer No Nama Obyek Penyuluhan 1 Agus Supriyadi, SP Masjid Al Huda Keparakan 2 Dwi Suryo Purnomo TPA Al Mustaqim Keparakan 3 Farida Aryani, S.Psi Dipowinatan Keparakan 4 Sri Teguh Wahyuni TPA Tarbiyatul Fikri Dipowinatan 5 Syamsul Bahri, SH TPA Keparakan Lor 6 Umi Muthma’inah TPA Al Anhar Keparakan Kidul 7 Murtijo Masjid Nurul Huda Wirogunan 8 Mugiarto Masjid Al Huffad Wirogunan 9 Ali Hafid, S.Ag TPA Baitunna’im Wirogunan 10 Sugiharyanto Masjid Al Huda Surokarsan 11 Siti Rohmikoh, S.Sos.I MAsjid Al Jihad 12 Muhidin Isma Almatin Masjid Baiturrahman 13 M. Noor Romadlon Mushola Al Huda 14 Azhar Bintoro Masjid Baitul Karim 15 Kurniasih TPA Al Ukhuwah 16 Susilo Nugroho TPA Timuran 17 Fariha Ariyani TPA Karangkajen 18 Ari Setiawan TPA Brontokusuman III. PROFIL DALAM GAMBAR KUA Kecamatan Mergangsan tampak dari timur KUA Kecamatan Mergangsan tampak dari timur Suasana kerja Pak Kepala lagi sibuk didepan monitor Pak Kepala sedang memberikan konseling Penghulu sedang melaksanakan tugas Pelayanan prima, selesai menikah buku nikah langsung diserahkan Pak Imam serius menyelesaikan penulisan akta nikah Ibu penasehat BP 4 sedang memberi nasehat Ibu penasehat BP 4 sedang memberi nasehat Ibu Penaseha Halaman belakang

laporan PKL


LAPORAN AKHIR PRATIK KULIAH LAPANGAN (PKL) 2010/2011 DI KUA MERGANGSANG YOGYAKARTA DISUSUN OLEH : UMI SALAMAH 08350035 PEMBIMBING 1. Drs. Supriatna, M.Si 2. Drs. H. Yusron 3. Noerohini, S.Ag., M.H. JURUSAN AL AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2011 PENGESAHAN LAPORAN AKHIR MAGANG PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL) Bismillahirrohmanirrahim Setelah memberikan pengarahan, koreksi, dan perbaikan seperlunya atas Laporan Akhir Praktik Kuliah Lapangan (PKL) Jurusan As Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2010/2011 dari mahasiswa : Nama :Umi Salamah NIM :08350035 Lokasi :KUA Kecamatan Mergangsang Yogyakarta Laporan ini sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan pelaksanaan tugas PKL mahasiswa yang bersangkutan, sehingga dapat diajukan sebagai tugas akhir PKL. Demikian pengesahan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yogyakarta, 04 Sya’ban 1432 H 05 Juli 2011 M Mengetahui : Pembimbing I Pembimbing III Drs. Supriatna, Msi Noerohini, S.Ag., M.H. NIP.195411091981031001 NIP.1197003231998031003 Mengetahui Kepala KUA Mergangsang Pembimbing II Drs. H. Yusron NIP. 195808261992031001 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr.wb Bismillahirrahmanirrahim alhamdulillahirabbil ‘alamin, segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang maha pengasih dan maha penyayang , penguasa seluruh alam yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita. Tiada sekutu bagi-Nya. Atas rahmat dan hidayah-Nya kepada seluruh alam, sehingga sampai detik ini kita masih bisa menjalankan berbagai kewajiban. Termasuk kita yang menjalankan aktifitas dengan agenda besar melaksanakan program Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang bertempat dikantor urusan agama (KUA) Mergangsang Yogyakarta. Semoga banyak manfaat yang diperoleh bagi kita dan pihak manapun, dari awal kegiatan hingga terselesaikannya. Laporan Praktik Kuliah Lapangan Jurusan Al-ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar muhammad SAW, yang telah membawa, mengarahkan menunjukan dan membimbing umatnya kejalan yang benar , jalan yang diridhoi Allah SWT yaitu agama Islam. Dalam menyiarkan agama Islam banyak cara yang ditepuh, apapun cara dan hasilnya yang penting adalah sesuai syari’ah Islam. Seperti halnya jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dengan menerapkan program praktik kuliah lapangan yang dilokasikan di KUA Mergangsang Yogyakarta, dengan harapan mahasiswa mampu menyi’arkan Islam melalui tranformasi dan mempraktikan ilmu yang didapat ketika menempuh masa kuliah dikampus. Oleh karena itu sebagai hasil terlaksananya dari praktik kuliah lapangan tersebut, kami menyelesaikan laporan ini. Selanjutnya kami sangat mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang membantu selama kami melaksanakan Praktik Kuliah Lapangan di KUA Mergangsang dengan memberikan transformasi ilmu, informasi dan lain sebagainya kepada kami, yaitu: 1. Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2. Jurusan Al-ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 3. Ibu Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si. selaku ketua jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah Uin Sunan Kalijaga. 4. Ibu Siti Djazimah, S.Ag., M.S.I., selaku koordinator program Praktik Kuliah Lapangan (PKL) Fakultas Syari’ah. 5. Lembaga Kantor Urusan Agama Mergangsang. 6. Bapak Drs. Supriatna, M.Si sebagai pembimbing kami. 7. Bapak Drs. Yusron sebagai ketua KUA Mergangsang 8. Bapak Noerohini S.Ag., M.H.sebagai pembimbing ketiga 9. Segenap staf pegawai KUA Kecamatan Mergangsang 10. Segenap kawan-kawan yang mengikuti PKL Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga di KUA Mergangsang Yogyakarta. 11. Dan untuk semua pihak-pihak yang terlibat dan membantu kami baik dalam Praktik Kuliah Lapangan (PKL) maupun dalam penyusunan laporan ini. Akhir kata yang pantas kami ucapkan semoga apa yang telah kami laksanakan mendapat ridho dari Allah SWT dan dapat bermanfaat bagi kami khususnya, bagi lembaga pada umumnya. Semoga amal kebaikan kita semua diterima Allah SWT. Amin... Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Yogyakarta, 05 Juli 2011 Mahasiswa PKL Umi Salamah 08350035 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan 1 B. Rencana Kegiatan 2 C. Tujuan Dan Manfaat 3 D. Metode Kegiatan 4 E. Sistematika Kegiatan 5 BAB II GAMBARAN UMUM LEMBAGA TEMPAT PRAKTIK KULIAH KERJA LAPANGAN (PKL) A. Letak Geografis 17 B. Struktur Organisasi 10 C. Tugas Dan Wewenang 13 BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN A. Bentuk Kegiatan 15 B. Waktu pelaksanaan 27 C. Analisis 28 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan 30 B. Saran /Rekomendasi 31 LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG KEGIATAN Pada dasarnya Praktik Kuliah Lapangan Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga merupakan usaha untuk mengembangkan wawasan mahasiswa secara akademik yang digali dari sumber realitas dinamika kehidupan masyarakat. Pertimbangan teoritik dari ide ini adalah mahasiswa selama di ruang kuliah banyak bersentuhan dengan teori-teori tentang syari’at Islam yang dibungkus dalam sebuah materi hukum keluarga dengan pendekatan deduktif teoritik normatif dan akademik murni. Sementara teori-teori yang didiskusikan banyak diangkat dari kenyataan empiris kehidupan dalam berkeluarga, bermasyarakat yang sering bermunculan untuk dikritisi, analisis atau bahkan pengambilan hukum baru dengan istimbat hukum. Maka berdasarkan dinamika kehidupan tersebut teori akan terus berkembang, dari sinilah mahasiswa secara profesional diharapkan tidak hanya mampu menganalisis dinamika kehidupan masyarakat secara teoritis, tetapi juga secara praktis empiris. Hasil analisis pada gilirannya dapat memberikan bekal bagi mahasiswa dalam memberikan kontribusi bagi perubahan, penembangan hukum, dan menyiarkan syari’at Islam yang menjadi subyek sasaran dan temuan-temuan yang diperoleh dalam kenytaan dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk penguatan teori yang ada atau bahkan dapat dirumuskan teori baru. B. RENCANA KEGIATAN Pola rencana kegiatan pada praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang dilaksanakan untuk jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) ditetapkan oleh panitia tanggal 23 Mei s/d 17 Juni 2011, setelah tiga hari sebelumnya yaitu tanggal 20 Mei 2011 diadakan pembekalan terlebih dahulu untuk para mahasiswa. Isi dari pembekalan tersebut diantaranya adalah mengenai tata tertib dan job description dalam mengikuti kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL). Rencana kegiatan untuk menunjang mahasiswa dalam Praktik Kuliah Lapangan (PKL) di KUA Kecamatan Mergangsan adalah dengan observasi, analisa, mendiskusikan, melaksanakan, evaluasi dan menyusun laporan. Adapun langkah realisinya antara lain: 1. Mahasiswa mengikuti pembekalan / pengarahan, serta tutorial / penyampaian materi, tentang KUA yang meliputi tugas dan wewenang KUA, materi Munakahat dan Perwakafan. 2. Mahasiswa melakukan observasi terhadap blanko / formulir yang berkaitan dengan pernikahan dan perwakafan. 3. Mahasiswa menyaksikan secara langsung prosesi akad nikah ataupun wakaf di KUA Kecamatan Mergangsan 4. Mahasiswa melakukan simulasi akad nikah. 5. Mahasiswa terjun langsung membantu petugas KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. C. TUJUAN DAN MANFAAT KEGIATAN - Tujuan Umum Setelah selesai menjalani Praktik Kuliah Lapangan (PKL) mahasiswa diharapkan dapat menambah wawasan empiris untuk pengembangan teoritik dan dapat meningkatkan keterampilan praktis dalam dinamika hukum keluarga (Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah) sesuai dengan syari’at Islam. - Tujuan Khusus a. Kemampuan untuk mengenali dan memahami permasalahan dilingkup hukum keluarga. b. Kemampuan untuk merancang atau mencari format baru dalam hukum keluarga. c. Kemampuan untuk melaksanakan desain syari’at Islam yang berkaitan dengan permasalahan hukum keluarga, sebagaimana materi dalam PKL. d. Kemampuan untuk mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. - Manfaat PKL a. Bagi mahasiswa Mahasiswa akan mendapatkan pengalaman belajar di lapangan sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajari. b. Bagi Lembaga Lembaga (tempat mahasiswa melakukan praktik kuliah lapangan) dapat membantu tranformasikan ilmu kepada mahasiswa dengan beberapa permasalahan yang ditangani lembaga. Dan tidak menutup kemungkinan lembaga dalam mendapat bantuan tenaga lapangan yang dapat membantu lembaga dalam bekerja menjalankan tugas. D. METODE KEGIATAN Metode kegiatan yang digunakan dalam Praktik Kuliah Lapangan (PKL) ini adalah sebagai berikut: 1. Kuliah atau penyampaian materi oleh petugas KUA, mahasiswa diajarkan mengenai tugas dan wewenang KUA, struktur organisasi, materi seputar munakahat dan wakaf. 2. Tanya Jawab, setelah penyampaian materi selesai, diadakan sesi tanya jawab dimana mahasiswa bisa menanyakan yang dianggap kurang jelas. 3. System Aktif, Pada metode ini, peserta yang belum memahami permasalahan munakahat dan wakaf dapat menanyakan secara langsung kepada staf pegawai KUA kapan saja dengan inisiatif peserta. Peserta juga bisa meminta contoh-contoh surat untuk difoto copy dan dipelajari sendiri. 4. Menbantu Staf Pegawai KUA, Peserta Praktek Kuliah Lapangan (PKL) terbagi dalam beberapa kelompok yang rata-rata diisi oleh 5 mahasiswa peserta PKL, setiap kelompok diberi kesempatan untuk praktik administrasi yakni membantu Staf Pegawai KUA Kecamatan Mergangsan dalam melayani masyarakat. 5. Simulasi Setelah mahasiswa diberikan materi mengenai hal-hal tersebut diatas, mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi atau praktik berdasarkan materi yang telah disampaikan. Adapun simulasi yang dilakukan meliputi simulasi pelaksanaan prosedur pernikahan sampai dengan akad nikah. 6. Penyusunan laporan kegiatan PKL Setelah mahasiswa menyelesaikan Praktik Kuliah Lapangan (PKL), mahasiswa dharapkan membuat laporan secara individu. E. SISTEMATIKA LAPORAN Laporan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang di susun secara individu ini terdiri dari empat bab, yaitu: Bab pertama yaitu pendahuluan yang meliputi latar belakang kegiatan, rencana kegiatan, tujuan dan manfaat kegiatan, metode kegiatan dan sistimatika laporan. Bab kedua yaitu mengenai gambaran umum lokasi Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang meliputi letak geografis lokasi PKL, struktur organisasi serta tugas dan wewenangnya. Bab ketiga berkaitang dan pelaksanaan kegiatan di lokasi Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang meliputi bentuk dan waktu kegiatan. Bab keempat yaitu penutup yang berisi contoh berkas-berkas dan formulir yang berkaitan dengan pernikahan dan wakaf. BAB II GAMBARAN UMUM LEMBAGA TEMPAT PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL) A. LETAK GEOGRAFIS 1. Gambaran umum Daerah Mergangsan a. Batas-batas wilayah Utara : Kecamatan pakualaman Timur : Kecamatan Umbulharjo Selatan : Kecamatan Mantrijeron, Kec. Sewon kab. Bantul Barat : Kec. kraton dan Kec. Gondomanan Kota Yogyakarta b. Luas wilayah Daerah Kecamatan Mergangsan mempunyai luas wilayah 2,31 km2 . c. Pemerintahan Kecamatan Mergangsan membawahi tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Keparakan, Wirogunan serta Brontokusuman. 1) Kelurahan Brontokusuman terdiri dari 3 kampung, yakni : • Karang Kajen • Karang Anyar • Brontokusuman 2) Kelurahan Keparakan terdiri dari 4 kampung, yakni : • Keparakan Lor • Keparakan Kidul • Pujokusuman • Dipowinatan 3) Kelurahan Wirogunan terdiri dari 4 kampung, yakni : • Wirogunan • Bintaran • Surokarsan • Mergangsan d. Kependudukan sampai dengan semester II tahun 2009 Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin NO Jenis kelamin Jumlah 1. Laki-Laki 18.434 orang 2. Perempuan 18.668 orang Total 37. 102 orang Dengan jumlah kepala keluarga : 9.213 jiwa Jumlah penduduk berdasarkan pemeluk agama NO AGAMA JUMLAH 1. 2. 3 4 5 Islam Katholik Kristen Hindu Budha 31.058 orang 3.523 orang 1.366 orang 88 orang 94 orang 2. Sejarah Berdirinya Kantor KUA Kecamatan Mergangsan a. Kantor KUA Kecamatan Mergangsan berlokasi di jalan Nyutran Mg.II/1767 Yogyakarta. Sebelum menempati gedung yang sekarang ini, Kantor KUA Kecamatan Mergangsan telah mengalami perpindahan beberapa kali karena belum mepunyai lokasi permanen , yaitu: diantaranya pernah menempati tanah wakaf milik badan hukum Muhamadiyah daerah kota Yogyakarta di Panti Asuhan Putra Yogyakarta (PAY) Lowanu. b. Tanah yang di tempati oleh KUA kecamatan Mergangsan merupakan milik Pemerintah Kementrian Agama. c. Ruangan di KUA Kecamatan Mergangsan terdiri dari: ruang tamu, ruang nikah, ruang kerja staf, ruang kepala KUA, ruang BP 4, ruang pengetikan, mushola, dapur, gudang, kamar mandi, teras dan tempat parkir. B. STRUKTUR ORGANISASI KUA Kecamatan Mergangsan berada dibawah naungan Kantor Departemen Agama. KUA Kecamatan Mergangsan memiliki seorang Kepala, seorang penghulu, empat orang staf, tiga penyuluh agama fungsional dan satu pengawas Pendidikan Agama Islam. Secara struktural dapat dilihat sebagai berikut: Berdasarkan Data Lengkap No Nama Pegawai TTL Gol. Jabatan Tahun Masuk KUA 1. Drs. H. Yusron Yogyakarta 26/08/1958 III/d Kepala 2010 2. Noerohini, S.Ag., M.Hum Madiun, 23/03/1970 III/c Fungsional Penghulu 2008 3. Drs. H. Asroni Kulonprogo, 03/10/1960 III/a Fungsional Umum 2007 4. Imam shofwan, S.Pd.I Demak, 26/06/1969 III/a Fungsional Umum 2007 5. Drs. Nukman Gunadi Yogyakarta, 01/04/1962 II/a Fungsional Umum 2010 6. Suwandi, S.Ag. Yogyakarta, 01/01/1976 II/a Fungsional Umum 2009 7. Karmin, S.Ag. Magelang, 06/05/1969 III/b Fungsional Penyuluh 2009 8. Siti Zulaihah, S.Ag. Yogyakarta, 24/07/1979 III/a Fungsional Penyuluh 2011 9. Mujiarto, S.Sos.I Yogyakarta, 10/02/1977 III/a Fungsional Penyuluh 2011 10. Drs. H. Masduki Yogyakarta, ........ IV/b Pengawas PAI 2011 C. TUGAS DAN WEWENANG Kantor Urusan Agama Kecamatan berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab Kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala seksi Urusan Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam dan kelembagaan agama Islam. Kantor Urusan agama kecamatan Mergangsan memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan kontor kementrian agama kota Yogyakarta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas yang dimaksud adalah: 1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi 2. Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan 3. Melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk, mengurus dan membina masjid, wakaf, pembinaan bimbingan manasik haji, pembinaan keagamaan dan keluarga sakinah, serta pembinaan pra dan pasca nikah untuk pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Agar tugas dan fungsi tersebut dapat terealisasi dengan baik, maka KUA Kecamatan Mergangsan menetapkan program kerja sebagai berikut: 1. Program Kepenghuluan a. Pelaksanaan tugas-tugas pokok sebagai penghulu b. Pencatatan terhadap nikah dan rujuk c. Penyuluhan administrasi pernikahan d. Pembinaan P3N e. Penyelesaian duplikat NTCR 2. Program Dokumentasi dan Statistik a. Penyelenggaraan rapat bulanan b. Penerimaan surat-surat masuk dan mengirim surat-surat keluar c. Pelaksanaan kearsipan, dokumentasi dan statistik d. Penyelenggaran administrasi kepegawaian 3. Program Bimbingan Perkawinan a. Penasehatan dan pengarahan pra nikah b. Pelayanan dan bimbingan pernikahan c. Pelaksanaan bimbingan pernikahan 4. Program Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial a. Pembinaan kemasjidan b. Pembinaan perwakafan c. Penghimpunan dan pengolahan infak dan zakat d. Pembinaan ibadah sosial BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN A. BENTUK KEGIATAN Langkah terealisasinya metode dan stategi kegiatan yang dilaksanakan dalam praktik Kuliah Lapangan (PKL) ini adalah dengan memunculkan bentuk kegiatan yang nyata. Dengan cara mahasiswa datang dan terjun langsung ke lokasi PKL guna mengetahui secara detail mengenai seluk-beluk, tugas dan wewenang KUA Kecamatan Mergangsan. Dalam hal ini, mahasiswa digembleng dengan beberapa materi yang wajib diikuti dan sudah disusun rapi sesuai dengan prosedur yang sudah disepakati lembaga dan kampus. Adapun materi yang didapat Mahasiswa dari lokasi Praktik Kuliah Lapangan di KUA Kecamatan Mergangsan antara lain adalah: MATERI MUNAKAHAT A. Prosedur pendaftaran nikah Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah sebagai berikut: • Kedua calon mempelai mempersiapkan: . Foto copy KTP . Foto copy C.1 (akta kelahiran) . Pas foto ukuran 2x3= 4 lembar, ukuran 3x4= 2 lembar . bukti janda atau duda • Kedua calon mepelai harus mencari surat pengantar dari RT dan RW ditempat tinggal masing-masing nantinya akan dipakai sebagai pengantar kekelurahan. • Di kelurahan, kedua mempelai akan megisi surat keterangan dengan perincian sebagai berikut: 1. Untuk calon mempelai laki-laki akan mengisi surat keterangan: o Model N-1: surat keterangan untuk nikah o Model N-2: surat asal-usul calon mempelai o .Model N-4: surat keterangan tentang orang tua calon mempelai o surat keterangan wali 2. Untuk calon mempelai wanita akan mengisi surat keterangan yang sama dengan calon mempelai laki-laki (model N-1, N-2, N-3) dan ditambah dengan satu surat keterangan lagi khusus untuk calon mempelai wanita dengan model N-3 yang merupakan surat persetujuan mempelai. Surat model N-3 ini disebut juga dengan M-o yang nantinya akan ditandatangani oleh kedua mempelai dihadapan petugas KUA. • Setelah dari kelurahan dengan membawa surat keterangan seperti tersebut diatas proses selanjutnya adalah mendatangi KUA setempat. Adapun proses selanjutnya adalah sebagai berikut: a. Membayar uang sebesar Rp. 30.000,-seperti yang telah ditentukan oleh negara, di tambah Rp. 130.000,- dari kebijakan yang diambil oleh KUA Kecamatan Mergangsan. b. Bagi calon mempelai yang berumur di bawah 21 tahun harus mengisi surat keterangan model N-5 yaitu tentang surat izin orang tua mempelai. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan penasihatan perkawinan yang akan di berikan dimana pada umumnya calon mempelai yang berusia dibawah 21 tahun emosinya cenderung labil. c. Bagi calon mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun dan calon mempelai laki-laki belum berusia 19 tahun harus ada surat dispensasi dari pengadilan agama yang menaungi wilayah tempat tinggal calon mempelai terkait. Bagi calon mempelai dibawah umur tersebut yang belum mendapat surat dispensasi nikah dari pengadilan Agama maka KUA akan mengeluarkan surat keterangan model N-9 yang berisi tentang penolakan pernikahan oleh KUA. d. Bagi calon mempelai yang berstatus janda/duda karena kematian suami/istrinya harus ada surat keterangan model N-6 yaitu surat keterangan kematian suami/istri dari kelurahan. e. Bagi calon mempelai yang berstatus duda atau janda karena perceraian, maka harus menunjukkan akta cerai yang asli yang dikeluarkan oleh pengadilan Agama yang memutus cerai. f. Setelah itu calon mempelai mengisi surat model N-7 tentang pemberitahuan kehendak nikah yang ditandatangani oleh calon mempelai dan pegawai pencatatan nikah. g. Setelah semua syarat seperti tersebut di atas telah terpenuhi, calon mempelai akan didaftarkan kedalam buku pendaftaran nikah dann kemudian mengisi daftar pemeriksaan nikah model NB. h. Jika semua proesdur di atas telah dilaksanakan, maka kedua calon mempelai akan mengikuti bimbingan/penyuluhan perkawinan yang diberikan oleh BP 4 (Badan Penasehatan Pelestarian Perkawinan) dan melakukan peeriksaan kesehatan (imunisasi TT). Bagi calon mempelai yang ingin menikah diluar wilayahnya, maka: - Untuk laki-laki: harus ada surat rekomendasi nikah dari KUA di tempat tinggalnya. - Untuk wanita: harus ada surat pengantar numpang nikah dari KUA di tempat tinggalnya. - Untuk pernikahan campuran (berbeda kewarganegaraan), maka bagi calon mempelai yang berkewarganegaraan asing harus mendapat izin dari kedutaan Besar Negaranya yang ada di Indonesia dengan melampirkan paspor/visa. Setelah daftar pemeriksaan nikah sudah tidak ada yang direvisi, maka para pihak menandatanganinya. - Setelah akad nikah dilaksanakan, maka akan dicatat maka akan dicatat dalam akta nikah dan mempelai berhak atas kutipan akta nikah dengan model N kutipan akta nikah warna merah hati untuk suami dan hijau tua untuk istri. (pendaftaran nikah yang dilakukan setelah terjadi akad nikah ijab qobul). - Tugas KUA berkaitan dengan putusan / penetapan pengadilan Agama: pencatatan pernikahan yang di isbatkan oleh PA, putusan cerai yang telah memperoleh kekuatan hukum. B. Prosesi Pelaksanaan Nikah Prosesi pelaksanaan nikah (ijab qobul) dimulai dengan menghadirkan kedua calon mempelai, wali, dua orang saksi penghulu dan pegawai pencatat nikah. Setelah semuanya siap, acara akad nikah dipandu oleh penghulu dengan rangkaian acara: a. Pembukaan b. Pembacaan berita acara pernikahan atau pemeriksaan ulang data-data kedua calon mempelai, wali dan kedua orang saksi. c. Pembacaan syahadat yang dipimpin oleh penghulu diikuti oleh kedua mempelai dan seluruh hadirin d. Khutbah nikah yang disampaikan oleh ketua KUA atau orang yang bertugas sekaligus pembacaan syahadat. e. Akad nikah yang diucapkan oleh wali atau penghulu sebagai wali hakim mempelai wanita kepada calon mempelai pria. f. Pembacaan doa g. Penyerahan mas kawin h. Pembacaan atau penandatanganan sighat ta’lik talak i. Penutup j. Penyerahan buku nikah C. Seputar Ta’lik Talak Tugas KUA terhadap ta’lik talak hanya sebatas mengawasi. KUA memberikan kebebasan kepada pasangan suami-istri apakah dalam akad nikahnya akan mengucapkan shigat ta’lik talak ataupun tidak, karena pada dasarnya ta’lik talak merupakan kesepakatan antara suaami dan istri. Dari isi takli talak dapat diketahui bahwasanya apabila suami nantinya melanggar isi taklik talak, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan istri untuk menggugat cerai suaminya. Perjanjian semacam ini menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menurut Kompilasi Hukum Islam, boleh dilaksanakan. Isi perjanjian tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum positif dan hukum Islam. Sekilas kita melihat bahwa ikrar taklik talak ini sebagai bentuk kesungguhan mempelai pria kepada mempelai wanita bahwa ia akan selalu mencintai istrinya dan berjanji akan melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami dengan baik. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi wanita karena mendapat jaminan dari suaminya. Jika dalam pernikahan suami mengucapkan shighat ta;lik talak maka jika suatu saat terjadi istri menggugat cerai suaminya dengan salah satu alasan seperti yang tersebut dalam ta’lik talak, maka talak yang akan jatuh adalah talak raj’i dimana suami-istri tetap dalam rujuk selama masa iddah. Namun jika dalam pernikahan suami tidak mengucapkan shighat ta;lik talak, maka jika suami suatu saat istri menggugat cerai suaminya maka talak yang akan jatuh adalah talak bain sughra dimana untuk dapat kembali rujuk, suami-istri harus melakukan akad nikah lagi. D. Pencatatan Nikah yang dilakukan Setelah Terjadi Akad Nikah (Ijab Kabul) Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa termasuk salah satu tugas dan fungsi dari KUA adalah sebagai pencatat suatu pernikahan. Oleh karena itu jika terdapat suatu pernikahan yang belum dicatatkan, maka secara hukum UU No.1 Tahun 1974 tidak sah walaupun secara agama sudah sah. Pernikahan yang dilaksanakan di hadapan PPN dan dicatat di akta nikah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pendaftaran nikah yang dilakukan setelah terjadinya akad nikah tidak dapat dilaksanakan karena KUA tidak bersedia hanya karena sekedar mencatat suatu pernikahan tanpa mengetahui bukti yang kongkrit. Jika pasangan yang telah melaksanakan akad nikah ingin mencatat pernikahannya, maka keduanya harus menikah ulang dihadapan petugas KUA dan baru setelah itu KUA akan mencatatnya. E. Petugas Kua Berkaitan dengan Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama: Pencatatan perkawinan yang diIsbatkan oleh PA, putusan cerai yang telah memperoleh kekuatan hukum. Tugas KUA yang berkaitan dengan pencatatan nikah yang di Isbatkan oleh Pengadilan Agama adalah mengeluarkan duplikat akta nikah sebagai pengganti kutipan akta nikah. Sedangkan terhadap putusan cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan Agama, KUA tempat pencatatan nikah bertugas: a. Menerima tabayun dari Pengadilan Agama b. Memberi catatan di akta nikah bahwa pasangan tersebut telah bercerai c. Mencatat dibuku pendaftaran cerai atau talak d. Melaporkannya ke Departemen Agama F. Berbagai formulir yang Berkaitan Dengan Nikah Berbagai macam formulir yang berkaitan dengan nikah adalah sebagai berikut: 1. Model N-1 : surat keterangan untuk nikah 2. Model N-2 : Surat keterangan asal-usul calon mempelai 3. Model N-3 : Surat persetujuan mempelai 4. Model N-4 : Surat keterangan tentang Orang tua 5. Model N-5 : Surat izin Oraqng Tua 6. Model N-6 : Surat keterangan kematian suami atau istri 7. Model N-7 : Pemberitahuan kehendak nikah 8. Model N-8 : Kekurangan syarat nikah 9. Model N-9 : Penolakan nikah 10. Model N-10:Formulir untuk pembantu pegawai pencatat nikah yang akan menikahkan 9berlaku diliar jawa dan madura). 11. Model N : akta nikah 12. Model NB : Daftar pemeriksaan nikah 13. Model NC : Pengumuman kehendak nikah 14. Model ND : Pemberitahuan nikah kepada Pengadilan Agama Formulir nikah dapat dilihat dalam lampiran. MATERI PERWAKAFAN A. Syarat dan tata cara mengakta ikrarkan dan menyertifikatkan tanah milik untuk diwakafkan setelah PP 28 tahun 1977. 1. Syarat – syarat yang harus disiapkan oleh calon wakif a. Sertifikat tanah milik atau tanda bukti kepemilikan lainnya seperti girik, petuk, kekitir dan sebagainya. b. Surat keterangan Kepala Desa yang diketahui oleh camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak sengketa. c. Foto copy KTP wakif, nadzir dan saksi. d. Calon nadzir e. Foto Copy akta notaris atau yayasan nadzir f. Susunan pengurus yayasan nadzir g. 2 orang saksi beragama Islam 2. Tata cara mewakafkan dan pembuatan akta ikrar wakaf a. Calon wakif datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan PPAIW (pejabat pembuat akta ikrar wakaf) dengan membawa persyaratan disertai calon nadzir dan saksi. b. PPAIW meneliti surat-surat dan saksi dan mengesahkan susunan nadzir dan saksi c. Calon wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak mewakafkan tanahnya untuk tujuan tertentu kepada nadzir yang disaksikan oleh 2 orang saksi. d. PPAIW menuangkan ikrar wakaf (bentuk W-2) rangkap 3 dan diberi materai secukupnya masing-masing disimpan oleh PPAIW (lembar kesatu). Sebagai lampiran pendaftaran ke Kantor Badan pertanahan (lembar kedua) dan dikirim ke Pengadilan Agama setempat (lembar ketiga). e. PPAIW membuat salinan akta ikrar wakaf (bentuk W-2a) rangkap 4 dan masing-masing dikirim atau diberikan kepada: 1. Salinan akta lembar 1 untuk wakif 2. Salinan akta lembar 2 untuk nadzir 3. Salinan lembar 3 untuk Kantor Departemen Agama Kabupaten setempat 4. Salinan lembar 4 untuk Kepala Desa setempat B. Tata cara pendaftaran tanah wakaf dikantor badan pertanahan 1. Nadzir atau PPAIW mengajukan permohonan pendaftaran tanah (bentuk W.7) kepada Kantor Badan Pertanahan setempat dengan dilampiri: a. Sertifikat tanah yang bersangkutan, kalau sertifikat belum ada, supaya dilampiri surat permohonan konversi atau penegasan hak dan surat-surat bukti pemilik tanah yang lain. b. Akta ikrar wakaf yang dibuat oleh PPAIW 9bentuk W.2) lembar kedua. c. Surat pengesahan nadzir yang dibuat PPAIW (bentuk W.5) d. Foto Copy surat keterangan dari Kepala Desa. 2. Kepala Kantor Badan Pertanahan setelah meneliti kebenaran surat-surat mencatat perwakafan tanah milik tersebut pada buku tanah dan sertifikatnya dan mencoret nama pemilik dan menggantinya dengan kata “WAKAF”. 3. Kepala Badan Pertanahan menyelesaikan pembuatan sertifikat, selanjutnya menyerahkan sertifikat tersebut kepada nadzir. 4. Nadzir melaporkannya kepada PPAIW untuk dicatat pada buku daftar akta ikrar wakaf bentuk (W.4). C. Perubahan status atau tukar menukar tanah wakaf 1. Syarat a. Tanah wakaf tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai ikrar wakaf. b. Tanah wakaf tersebut diperlukan untuk keperluan keagamaan yang langsung dan sangat mendesak. c. Calon tanah penukar harus bersertifikat d. Nilai tanah penukar harus senilai dan seimbang dengan tanah wakaf (pasal 13 PMA No. 1 tahun 1978). e. Untuk menentukan nilai keseimbangan tersebut tim terdiri dari: -Bupati atau Wali Kota -Kantor Pertanahan Kabupaten -MUI Kabupaten -Kantor Departemen agama Kabupaten -Yayasan Wakaf yang bersangkutan 2. Prosedur perubahan status a. Yayasan wakaf atau BKM selaku nadzir mengajukan permohonan perubahan, status tukar-menukar kepada Mentri Agama Direktur Jendral Bimas Islam dan Urusan Haji melalui KUA Kecamatan dengan menjelaskan alasan perubahan status. b. Kepala Kecamatan KUA meneruskan permohonan tersebut ke Kator Departemen Agama Kabupaten Kota. c. Kepala kantor Departemen Agama Kabupaten atau kota setelah menerima permohonan tersebut selanjutnya membentuk suatu tim dengan susunan dan maksud seperti tersebut pada angka a diatas, dibuat SK oleh Bupati setempat. d. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota meneruskan permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penelitian tim tersebut kepada Kepala kantor Wilayah Departemen Agama profinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut ke Menteri Agama Up. Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dirjen barulah perubahan status atau tukar menukar dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh nadzir ke BPN Kabupaten untuk pendaftaran lebih lanjut. B. WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) di KUA Kecamatan Mergangsan ini berlangsung selama kurang lebih dua minggu dimulai tanggal 23 Mei 2011-18 Juni 2011. Adapun perincian pelaksanaan kegiatan dilokasi PKL adalah sebagai berikut: NO Hari/ Tanggal Waktu Lokasi Kegiatan 1. Jum’at/ 20 mei 2011 13.00- selesai Teatrikal Fakultas Syari’ah Pembekalan PKL 2. Senin / 23 Mei 2011 12.30- selesai KUA Mergangsan Penyerahan mahasiswa peserta PKL kepada KUA MERGANGSAN 3. Rabu / 25 Mei 2011 09.00- selesai KUA Mergangsan Menyaksikan akad nikah dan ikrar wakaf 4. Selasa/ 31 Mei 2011 09.00- selesai KUA Mergangsan Administrasi 5. Rabu/ 08 Juni 2011 09.00- selesai KUA Mergangsan BP4 dan Stadium General 6. Jum’at/ 10 Juni 2011 10.30- selesai KUA Mergangsan Simulasi akad nikah 7. Senin/ 13 Juni 09.00- selesai KUA Mergangsan Imput Data 8. Senin/20 Juni 2011 12.30- selesai KUA Mergangsan Penutupan dan penarikan PKL C. ANALISIS Penyesuaian antar teori yang selama ini didapatkan didalam kelas dengan dunia praktek yang ada diluar kelas adalah sangat penting. Sebab, teori yang didapatkan sangat dibutuhkan bagi para mahasiswa sebagai modal awal untuk terjun di masyarakat luas. Begitu pula dengan praktek, hal ini tidak kalah pentingnya. Di dalam praktek, mahasiswa akan mendapatkan suatu pelajaran baru sebab terkadang apa yang diajarkan di kelas tidak sesuai dengan apa yang ada di tengah masyarakat. Oleh karena itu kedua hal tadi harus berjalan beriringan sebagai modal dan pengalaman. Demikian pula dengan Praktek Kerja Lapangan yang diselenggarakan oleh Jurusan Al-Ahwal As-Syakhsiyyah fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di KUA Kecamatan Mergangsan pada tahun 2011 yang mahasiswanya menjalani selama kurang lebih dua minggu mulai tanggal 15 Mei 2011-19 Juni 2011, terlihat banyak ilmu dan pengalaman yang didapatkan dengan diadakan program PKL ini. Maka berdasarkan dinamika kehidupan tersebut teori akan terus berkembang, dari sinilah mahasiswa secara profesional diharapkan mampu secara praktis empiris yang bukan hanya mampu menganalisis saja. Selain itu, sebagai mahasiswa yang ikut serta dalam program PKL merasa senang bisa terjun langsung dalam dunia kerja nyata, bahkan mahasiswa dapat melihat secara langsung prosesi pernikahan dan wakaf serta administrasinya. Karena selama ini mahasiswa hanya mendapat teori saja dalam perkuliahan. Namun karena waktu pelaksanaan PKL yang singkat serta banyaknya mahasiswa yang ditempatkan dalam satu lokasi mengkibatkan pelaksanaan PKL menjadi kurang maksimal. KUA Kecamatan Mergangsan yang notabene lokasinya tidak terlalu besar, menjadikan mahasiswa harus dibagi menjadi lima kelompok, dimana masing-masing kelompok hanya mendapat jatah 2 kali pertemuan di lokasi PKL. Waktu dua hari tersebut dianjurkan mahasiswa untuk mempelajari bagaimana administrasi dalam KUA, melihat langsung prosesi dalam pendaftaran. Dengan demikian, ada beberapa hal yang harus diperbaiki untuk pelaksanaan Praktek Kuliah Lapangan (PKL) ke depan, diantaranya adalah lokasi yang nantinya akan ditempati oleh mahasiswa yang akan melaksanakan PKL sebisa mungkin di perbanyak dan di perluas agar tidak terlampau banyak mahasiswa yang ditempatkan dalam satu lokasi. Selain itu supaya tidak mengganggu kinerja lembaga yang dijadikan lokasi PKL. Karena hal tersebut dapat membuat mahasiswa lebih maksimal dalam menggali pengtahuan di lokasi PKL. BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN Kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) sejak tanggal 23 Mei 2011-18 Juni 2011 telah selesai. Banyak ilmu yang mahasiswa dapatkan melalui program ini, mahasiswa dapat mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan KUA diantaranya: 1. Mahasiswa mengetahui tentang seluk beluk KUA beserta tugas dan wewenangnya melalui pertemuan bersama para staf KUA baik ketika menerima materi atau dengan wawancara. 2. Mahasiswa dapat mengetahui berbagai macam formulir atau blanko yang berkaitan dengan pernikahan dan wakaf. 3. Mahasiswa mengetahui prosedur pendaftaran nikah dan wakaf. 4. Mahasiswa dapat melakukan simulasi akad nikah dan wakaf. 5. Mahasiswa dapat mengukur kemampuan mengolah, observasi, analisa, evaluasi berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan syari’at Hukum Islam. Demikianlah agenda kegiatan kami selama kurang lebih dua minggu, saya selaku peserta PKL memiliki banyak kekurangan, baik dalam penulisan laporan ini maupun dalam menjalankan tugas kami di tempat PKL. Harapan penulis, semoga karya yang jauh dari sempurna ini mampu memberikan manfaat bagi setiap orang yang membacanya maupun untuk penulis sendiri. Akhirnya hanya kepadaNya rasa syukur kita panjatkan atas terselesaikannya segala tugas. B. SARAN / REKOMENDASI Kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang dilaksanakan oleh mahasiswa terutama jurusan Al-Ahwal Al-syakhsiyah selama kurang lebih tiga minggu dapat membantu mahasiswa dalam mengenal kinerja Kantor Urusan Agama. Namun ada beberapa hal yang kiranya perlu diperbaiki dalam pelaksanaan PKL untuk kedepannya diantaranya: 1. Pihak Fakultas supaya lebih matang dalam optimalisasi persiapan pelaksanaan PKL. 2. Hendaknya panitia memberikan waktu yang lebih panjang dalam pelaksanaan PKL agar mahasiswa lebih optimal dalam menyerap materi yang diperoleh di lokasi PKL. 3. Hendaknya mahasiswa peserta PKL dalam satu lokasi dikurangi agar pelaksanaan kegiatan PKL lebih efisien, atau 4. Panitia melakukan kerjasama dengan KUA yang lebih banyak lagi tidak hanya 4 tempat seperti tahun ini sehingga nantinya pembagian kelompok lebih efektif dan supaya semua mahasiswa PKL dapat terjun langsung. 5. Kurangnya bimbingan sebelum pelaksanaan PKL. 6. Kurangnya materi yang didapat mahasiswa sebelum pelaksanaan PKL dan terjun langsung dalam lembaga kemasyarakatan. 7. Hendaknya peserta PKL datang tepat waktu di tempat lokasi kegiatan PKL, agar proses pelaksanaan PKL berjalan dengan baik dan hendaknya koordinasi antar kelompok dalam satu lokasi lebih dipererat agar lebih mudah dalam komunikasi.

http://umisasal.blogspot.com/2013/02/legal-drafting.html

pedoman translitasi


PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN Transliterasi huruf Arab ke dalam huruf latin yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 22 Januari 1988 Nomor: 157/1987 dan 0593b/1987. I. Konsonan Tunggal Huruf Arab Nama Huruf Latin Nama ا Alif tidak dilambangkan tidak dilambangkan ب Ba>’ B be ت Ta>’ T te ث Sa>’ s| es (dengan titik di atas) ج Ji>m J je ح Ha>’ h} ha (dengan titik di bawah) خ Kha>’ Kh ka dan ha د Da>l D de ذ Za>l z| zet (dengan titik di atas) ر Ra>’ R er ز Zai Z zet س si>n S es ش Syin Sy es dan ye ص s}a>d s} es (dengan titik di bawah) ض d{a>d d} de (dengan titik di bawah) ط T{a> t} te (dengan titik di bawah) ظ Z}a> z} zet (dengan titik di bawah) ع ‘ain ‘ koma terbalik di atas غ Gain G ge ف fa>’ F ef ق qa>f Q qi ك ka>f K ka ل la>m L ‘el م mi>m M ‘em ن nu>n N ‘en و wa>wu w W ه ha> h Ha ء hamzah ‘ Apostrof ي ya> Y Ye II. Konsonan Rangkap karena Syaddah ditulis rangkap متعددّة ditulis Muta’addidah عدّة ditulis ‘iddah III. Ta’ Marbūtah di akhir kata a. bila dimatikan tulis h حكمة ditulis Hikmah جزية ditulis Jizyah (Ketentuan ini tidak diperlukan pada kata-kata arab yang sudah terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti zakat, salat, dan sebagainya, kecuali bila dikehendaki lafal aslinya) b. bila diikuti kata sandang “al” serta bacaan kedua itu terpisah, maka ditulis dengan h كرامة الأولياء ditulis Karāmah al-auliyā’ c. bila ta’ marbūtah hidup atau dengan harakat, fathah, kasrah, dan dammah ditulis t زكاة الفطر ditulis Zakāh al-fit}ri IV. Vokal Tunggal Tanda Vokal Nama Huruf Latin Nama ---َ--- Fath}a>h a A ---ِ--- Kasrah i I ---ُ--- D}ammah u U V. Vokal Panjang 1. Fathah + alif جاهلية ditulis ditulis a> jāhiliyyah 2. Fathah + ya’ mati تنسى ditulis ditulis ā tansā 3. Kasrah + yā’ mati كريم ditulis ditulis ī karīm 4. Dammah + wāwu mati فروض ditulis ditulis ū furūd VI. Vokal Rangkap 1. Fathah + yā’ mati بينكم ditulis ditulis ai bainakum 2. Fathah + wāwu mati قول ditulis ditulis au qaul VII. Vokal Pendek yang berurutan dalam satu kata dipisahkan dengan apostrof أأنتم ditulis a’antum أعدت ditulis u’iddat لئن شكرتم ditulis la’in syakartum VIII. Kata sandang Alif+Lam a. Bila diikuti huruf al Qamariyyah ditulis dengan huruf “I”. القرأن ditulis al-Qur’a>n القياس ditulis al-Qiya>s b. Bila diikuti huruf al Syamsiyyah ditulis dengan menggunakan huruf Syamsiyyah yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf l (el)nya السماء ditulis as-Sama>’ الشمس ditulis asy-Syams IX. Penulisan kata-kata dalam rangkaian kalimat Ditulis menurut penulisannya ذوى الفرود ditulis zawi al-furūd اهل السنة ditulis ahl as-Sunnah X. Pengecualian Sistem transliterasi ini tidak berlaku pada: a. Kosakata Arab yang lazim dalam Bahasa Indonesia dan terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, misanya: al-Qur’an, hadis, mazhab, syariat, lafaz. b. Judul buku yang menggunakan kata Arab, namun sudah dilatinkan oleh penerbit, seperti judul buku al-Hijab. c. Nama pengarang yang menggunakan nama Arab, tapi berasal dari negera yang menggunakan huruf latin, misalnya Quraish Shihab, Ahmad Syukri Soleh d. Nama penerbit di Indonesia yang mengguanakan kata Arab, misalnya Toko Hidayah, Mizan.

SURAT KETERANGAN WAWANCARA Yang bertanda tangan di bawah ini kami Drs. Mulawarman, SH, MH menerangkan bahwa: Nama : Umi Salamah Pekerjaan : Mahasiswa NIM : 08350035 Jurusan : Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Fakultas : Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mahasiswa tersebut telah melakukan penelitian (wawancara) di Pengadilan Agama Yogyakarta pada hari , tanggal 14 Desember 2012. Demikian surat keterangan ini diberikan untuk digunakan dengan semestinya. Yogyakarta, 14 Desember 2012 Tertanda (Drs. Mulawarman, SH, MH)

contoh surat bukti wawancara


SURAT KETERANGAN WAWANCARA Yang bertanda tangan di bawah ini kami Drs. Mulawarman, SH, MH menerangkan bahwa: Nama : Umi Salamah Pekerjaan : Mahasiswa NIM : 08350035 Jurusan : Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Fakultas : Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mahasiswa tersebut telah melakukan penelitian (wawancara) di Pengadilan Agama Yogyakarta pada hari , tanggal 14 Desember 2012. Demikian surat keterangan ini diberikan untuk digunakan dengan semestinya. Yogyakarta, 14 Desember 2012 Tertanda (Drs. Mulawarman, SH, MH)

SURAT KETERANGAN WAWANCARA Yang bertanda tangan di bawah ini kami Drs. Mulawarman, SH, MH menerangkan bahwa: Nama : Umi Salamah Pekerjaan : Mahasiswa NIM : 08350035 Jurusan : Al-Ahwal As-Syakhsiyyah Fakultas : Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mahasiswa tersebut telah melakukan penelitian (wawancara) di Pengadilan Agama Yogyakarta pada hari , tanggal 14 Desember 2012. Demikian surat keterangan ini diberikan untuk digunakan dengan semestinya. Yogyakarta, 14 Desember 2012 Tertanda (Drs. Mulawarman, SH, MH)

contoh Rekomendasi Pelaksanaan Riset


KEMENTERIAN AGAMA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM Jl.Marsda Adisucipto Yogyakarta 55281 Telp. (0274) 512840 Nomor : UIN. 02/AS/PP.009/1136/2012 Yogyakarta, 25 Juli 2012 Lamp. : Hal. : Rekomendasi Pelaksanaan Riset Kepada : Yth. Kepala Pengadilan Agama Yogyakarta Di Tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb. Berkenaan dengan penyelesaian tugas penyusunan skripsi, mahasiswa kami perlu melakukan penelitian guna pengumpulan data yang akurat. Oleh karena itu, kami mohon bantuan dan kerjasama untuk memberikan ijin bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum. Nama : NIM : Semester : VIII Jurusan : Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) Judul Skripsi : Guna mengadakan penelitian (riset) di Pengadilan Agama Yogyakarta. Atas bantuan dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. a.n. Dekan Ketua Jurusan Dr. Samsul Hadi, S. Ag., M. Ag. NIP. 19730708 200003 1 003 Tembusan: - Arsip

teman adanya kalian telah membuat hidupku berwarna


teman semasa MA Samapi saat ini. walaupun kalian sudah melupakanku  
teman KKNku

manusia adalah hanya mahluk yang harus bersukur dengan cara selalu beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa

catatan penyanya ilmu kalam

03-11-2019 Erik: nama tokoh kiodariyah yang berasal dari negeri irak? ma’bad al-jauhani dan ghailan ad-dimasyqi. Dapat dari irak yang b...