Senin, 11 Februari 2013

laporan PKL


LAPORAN AKHIR PRATIK KULIAH LAPANGAN (PKL) 2010/2011 DI KUA MERGANGSANG YOGYAKARTA DISUSUN OLEH : UMI SALAMAH 08350035 PEMBIMBING 1. Drs. Supriatna, M.Si 2. Drs. H. Yusron 3. Noerohini, S.Ag., M.H. JURUSAN AL AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2011 PENGESAHAN LAPORAN AKHIR MAGANG PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL) Bismillahirrohmanirrahim Setelah memberikan pengarahan, koreksi, dan perbaikan seperlunya atas Laporan Akhir Praktik Kuliah Lapangan (PKL) Jurusan As Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2010/2011 dari mahasiswa : Nama :Umi Salamah NIM :08350035 Lokasi :KUA Kecamatan Mergangsang Yogyakarta Laporan ini sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan pelaksanaan tugas PKL mahasiswa yang bersangkutan, sehingga dapat diajukan sebagai tugas akhir PKL. Demikian pengesahan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yogyakarta, 04 Sya’ban 1432 H 05 Juli 2011 M Mengetahui : Pembimbing I Pembimbing III Drs. Supriatna, Msi Noerohini, S.Ag., M.H. NIP.195411091981031001 NIP.1197003231998031003 Mengetahui Kepala KUA Mergangsang Pembimbing II Drs. H. Yusron NIP. 195808261992031001 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr.wb Bismillahirrahmanirrahim alhamdulillahirabbil ‘alamin, segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang maha pengasih dan maha penyayang , penguasa seluruh alam yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita. Tiada sekutu bagi-Nya. Atas rahmat dan hidayah-Nya kepada seluruh alam, sehingga sampai detik ini kita masih bisa menjalankan berbagai kewajiban. Termasuk kita yang menjalankan aktifitas dengan agenda besar melaksanakan program Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang bertempat dikantor urusan agama (KUA) Mergangsang Yogyakarta. Semoga banyak manfaat yang diperoleh bagi kita dan pihak manapun, dari awal kegiatan hingga terselesaikannya. Laporan Praktik Kuliah Lapangan Jurusan Al-ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar muhammad SAW, yang telah membawa, mengarahkan menunjukan dan membimbing umatnya kejalan yang benar , jalan yang diridhoi Allah SWT yaitu agama Islam. Dalam menyiarkan agama Islam banyak cara yang ditepuh, apapun cara dan hasilnya yang penting adalah sesuai syari’ah Islam. Seperti halnya jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dengan menerapkan program praktik kuliah lapangan yang dilokasikan di KUA Mergangsang Yogyakarta, dengan harapan mahasiswa mampu menyi’arkan Islam melalui tranformasi dan mempraktikan ilmu yang didapat ketika menempuh masa kuliah dikampus. Oleh karena itu sebagai hasil terlaksananya dari praktik kuliah lapangan tersebut, kami menyelesaikan laporan ini. Selanjutnya kami sangat mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang membantu selama kami melaksanakan Praktik Kuliah Lapangan di KUA Mergangsang dengan memberikan transformasi ilmu, informasi dan lain sebagainya kepada kami, yaitu: 1. Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2. Jurusan Al-ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 3. Ibu Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si. selaku ketua jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah Uin Sunan Kalijaga. 4. Ibu Siti Djazimah, S.Ag., M.S.I., selaku koordinator program Praktik Kuliah Lapangan (PKL) Fakultas Syari’ah. 5. Lembaga Kantor Urusan Agama Mergangsang. 6. Bapak Drs. Supriatna, M.Si sebagai pembimbing kami. 7. Bapak Drs. Yusron sebagai ketua KUA Mergangsang 8. Bapak Noerohini S.Ag., M.H.sebagai pembimbing ketiga 9. Segenap staf pegawai KUA Kecamatan Mergangsang 10. Segenap kawan-kawan yang mengikuti PKL Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga di KUA Mergangsang Yogyakarta. 11. Dan untuk semua pihak-pihak yang terlibat dan membantu kami baik dalam Praktik Kuliah Lapangan (PKL) maupun dalam penyusunan laporan ini. Akhir kata yang pantas kami ucapkan semoga apa yang telah kami laksanakan mendapat ridho dari Allah SWT dan dapat bermanfaat bagi kami khususnya, bagi lembaga pada umumnya. Semoga amal kebaikan kita semua diterima Allah SWT. Amin... Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Yogyakarta, 05 Juli 2011 Mahasiswa PKL Umi Salamah 08350035 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan 1 B. Rencana Kegiatan 2 C. Tujuan Dan Manfaat 3 D. Metode Kegiatan 4 E. Sistematika Kegiatan 5 BAB II GAMBARAN UMUM LEMBAGA TEMPAT PRAKTIK KULIAH KERJA LAPANGAN (PKL) A. Letak Geografis 17 B. Struktur Organisasi 10 C. Tugas Dan Wewenang 13 BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN A. Bentuk Kegiatan 15 B. Waktu pelaksanaan 27 C. Analisis 28 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan 30 B. Saran /Rekomendasi 31 LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG KEGIATAN Pada dasarnya Praktik Kuliah Lapangan Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga merupakan usaha untuk mengembangkan wawasan mahasiswa secara akademik yang digali dari sumber realitas dinamika kehidupan masyarakat. Pertimbangan teoritik dari ide ini adalah mahasiswa selama di ruang kuliah banyak bersentuhan dengan teori-teori tentang syari’at Islam yang dibungkus dalam sebuah materi hukum keluarga dengan pendekatan deduktif teoritik normatif dan akademik murni. Sementara teori-teori yang didiskusikan banyak diangkat dari kenyataan empiris kehidupan dalam berkeluarga, bermasyarakat yang sering bermunculan untuk dikritisi, analisis atau bahkan pengambilan hukum baru dengan istimbat hukum. Maka berdasarkan dinamika kehidupan tersebut teori akan terus berkembang, dari sinilah mahasiswa secara profesional diharapkan tidak hanya mampu menganalisis dinamika kehidupan masyarakat secara teoritis, tetapi juga secara praktis empiris. Hasil analisis pada gilirannya dapat memberikan bekal bagi mahasiswa dalam memberikan kontribusi bagi perubahan, penembangan hukum, dan menyiarkan syari’at Islam yang menjadi subyek sasaran dan temuan-temuan yang diperoleh dalam kenytaan dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk penguatan teori yang ada atau bahkan dapat dirumuskan teori baru. B. RENCANA KEGIATAN Pola rencana kegiatan pada praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang dilaksanakan untuk jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) ditetapkan oleh panitia tanggal 23 Mei s/d 17 Juni 2011, setelah tiga hari sebelumnya yaitu tanggal 20 Mei 2011 diadakan pembekalan terlebih dahulu untuk para mahasiswa. Isi dari pembekalan tersebut diantaranya adalah mengenai tata tertib dan job description dalam mengikuti kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL). Rencana kegiatan untuk menunjang mahasiswa dalam Praktik Kuliah Lapangan (PKL) di KUA Kecamatan Mergangsan adalah dengan observasi, analisa, mendiskusikan, melaksanakan, evaluasi dan menyusun laporan. Adapun langkah realisinya antara lain: 1. Mahasiswa mengikuti pembekalan / pengarahan, serta tutorial / penyampaian materi, tentang KUA yang meliputi tugas dan wewenang KUA, materi Munakahat dan Perwakafan. 2. Mahasiswa melakukan observasi terhadap blanko / formulir yang berkaitan dengan pernikahan dan perwakafan. 3. Mahasiswa menyaksikan secara langsung prosesi akad nikah ataupun wakaf di KUA Kecamatan Mergangsan 4. Mahasiswa melakukan simulasi akad nikah. 5. Mahasiswa terjun langsung membantu petugas KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. C. TUJUAN DAN MANFAAT KEGIATAN - Tujuan Umum Setelah selesai menjalani Praktik Kuliah Lapangan (PKL) mahasiswa diharapkan dapat menambah wawasan empiris untuk pengembangan teoritik dan dapat meningkatkan keterampilan praktis dalam dinamika hukum keluarga (Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah) sesuai dengan syari’at Islam. - Tujuan Khusus a. Kemampuan untuk mengenali dan memahami permasalahan dilingkup hukum keluarga. b. Kemampuan untuk merancang atau mencari format baru dalam hukum keluarga. c. Kemampuan untuk melaksanakan desain syari’at Islam yang berkaitan dengan permasalahan hukum keluarga, sebagaimana materi dalam PKL. d. Kemampuan untuk mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. - Manfaat PKL a. Bagi mahasiswa Mahasiswa akan mendapatkan pengalaman belajar di lapangan sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajari. b. Bagi Lembaga Lembaga (tempat mahasiswa melakukan praktik kuliah lapangan) dapat membantu tranformasikan ilmu kepada mahasiswa dengan beberapa permasalahan yang ditangani lembaga. Dan tidak menutup kemungkinan lembaga dalam mendapat bantuan tenaga lapangan yang dapat membantu lembaga dalam bekerja menjalankan tugas. D. METODE KEGIATAN Metode kegiatan yang digunakan dalam Praktik Kuliah Lapangan (PKL) ini adalah sebagai berikut: 1. Kuliah atau penyampaian materi oleh petugas KUA, mahasiswa diajarkan mengenai tugas dan wewenang KUA, struktur organisasi, materi seputar munakahat dan wakaf. 2. Tanya Jawab, setelah penyampaian materi selesai, diadakan sesi tanya jawab dimana mahasiswa bisa menanyakan yang dianggap kurang jelas. 3. System Aktif, Pada metode ini, peserta yang belum memahami permasalahan munakahat dan wakaf dapat menanyakan secara langsung kepada staf pegawai KUA kapan saja dengan inisiatif peserta. Peserta juga bisa meminta contoh-contoh surat untuk difoto copy dan dipelajari sendiri. 4. Menbantu Staf Pegawai KUA, Peserta Praktek Kuliah Lapangan (PKL) terbagi dalam beberapa kelompok yang rata-rata diisi oleh 5 mahasiswa peserta PKL, setiap kelompok diberi kesempatan untuk praktik administrasi yakni membantu Staf Pegawai KUA Kecamatan Mergangsan dalam melayani masyarakat. 5. Simulasi Setelah mahasiswa diberikan materi mengenai hal-hal tersebut diatas, mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi atau praktik berdasarkan materi yang telah disampaikan. Adapun simulasi yang dilakukan meliputi simulasi pelaksanaan prosedur pernikahan sampai dengan akad nikah. 6. Penyusunan laporan kegiatan PKL Setelah mahasiswa menyelesaikan Praktik Kuliah Lapangan (PKL), mahasiswa dharapkan membuat laporan secara individu. E. SISTEMATIKA LAPORAN Laporan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang di susun secara individu ini terdiri dari empat bab, yaitu: Bab pertama yaitu pendahuluan yang meliputi latar belakang kegiatan, rencana kegiatan, tujuan dan manfaat kegiatan, metode kegiatan dan sistimatika laporan. Bab kedua yaitu mengenai gambaran umum lokasi Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang meliputi letak geografis lokasi PKL, struktur organisasi serta tugas dan wewenangnya. Bab ketiga berkaitang dan pelaksanaan kegiatan di lokasi Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang meliputi bentuk dan waktu kegiatan. Bab keempat yaitu penutup yang berisi contoh berkas-berkas dan formulir yang berkaitan dengan pernikahan dan wakaf. BAB II GAMBARAN UMUM LEMBAGA TEMPAT PRAKTIK KULIAH LAPANGAN (PKL) A. LETAK GEOGRAFIS 1. Gambaran umum Daerah Mergangsan a. Batas-batas wilayah Utara : Kecamatan pakualaman Timur : Kecamatan Umbulharjo Selatan : Kecamatan Mantrijeron, Kec. Sewon kab. Bantul Barat : Kec. kraton dan Kec. Gondomanan Kota Yogyakarta b. Luas wilayah Daerah Kecamatan Mergangsan mempunyai luas wilayah 2,31 km2 . c. Pemerintahan Kecamatan Mergangsan membawahi tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Keparakan, Wirogunan serta Brontokusuman. 1) Kelurahan Brontokusuman terdiri dari 3 kampung, yakni : • Karang Kajen • Karang Anyar • Brontokusuman 2) Kelurahan Keparakan terdiri dari 4 kampung, yakni : • Keparakan Lor • Keparakan Kidul • Pujokusuman • Dipowinatan 3) Kelurahan Wirogunan terdiri dari 4 kampung, yakni : • Wirogunan • Bintaran • Surokarsan • Mergangsan d. Kependudukan sampai dengan semester II tahun 2009 Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin NO Jenis kelamin Jumlah 1. Laki-Laki 18.434 orang 2. Perempuan 18.668 orang Total 37. 102 orang Dengan jumlah kepala keluarga : 9.213 jiwa Jumlah penduduk berdasarkan pemeluk agama NO AGAMA JUMLAH 1. 2. 3 4 5 Islam Katholik Kristen Hindu Budha 31.058 orang 3.523 orang 1.366 orang 88 orang 94 orang 2. Sejarah Berdirinya Kantor KUA Kecamatan Mergangsan a. Kantor KUA Kecamatan Mergangsan berlokasi di jalan Nyutran Mg.II/1767 Yogyakarta. Sebelum menempati gedung yang sekarang ini, Kantor KUA Kecamatan Mergangsan telah mengalami perpindahan beberapa kali karena belum mepunyai lokasi permanen , yaitu: diantaranya pernah menempati tanah wakaf milik badan hukum Muhamadiyah daerah kota Yogyakarta di Panti Asuhan Putra Yogyakarta (PAY) Lowanu. b. Tanah yang di tempati oleh KUA kecamatan Mergangsan merupakan milik Pemerintah Kementrian Agama. c. Ruangan di KUA Kecamatan Mergangsan terdiri dari: ruang tamu, ruang nikah, ruang kerja staf, ruang kepala KUA, ruang BP 4, ruang pengetikan, mushola, dapur, gudang, kamar mandi, teras dan tempat parkir. B. STRUKTUR ORGANISASI KUA Kecamatan Mergangsan berada dibawah naungan Kantor Departemen Agama. KUA Kecamatan Mergangsan memiliki seorang Kepala, seorang penghulu, empat orang staf, tiga penyuluh agama fungsional dan satu pengawas Pendidikan Agama Islam. Secara struktural dapat dilihat sebagai berikut: Berdasarkan Data Lengkap No Nama Pegawai TTL Gol. Jabatan Tahun Masuk KUA 1. Drs. H. Yusron Yogyakarta 26/08/1958 III/d Kepala 2010 2. Noerohini, S.Ag., M.Hum Madiun, 23/03/1970 III/c Fungsional Penghulu 2008 3. Drs. H. Asroni Kulonprogo, 03/10/1960 III/a Fungsional Umum 2007 4. Imam shofwan, S.Pd.I Demak, 26/06/1969 III/a Fungsional Umum 2007 5. Drs. Nukman Gunadi Yogyakarta, 01/04/1962 II/a Fungsional Umum 2010 6. Suwandi, S.Ag. Yogyakarta, 01/01/1976 II/a Fungsional Umum 2009 7. Karmin, S.Ag. Magelang, 06/05/1969 III/b Fungsional Penyuluh 2009 8. Siti Zulaihah, S.Ag. Yogyakarta, 24/07/1979 III/a Fungsional Penyuluh 2011 9. Mujiarto, S.Sos.I Yogyakarta, 10/02/1977 III/a Fungsional Penyuluh 2011 10. Drs. H. Masduki Yogyakarta, ........ IV/b Pengawas PAI 2011 C. TUGAS DAN WEWENANG Kantor Urusan Agama Kecamatan berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab Kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala seksi Urusan Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam dan kelembagaan agama Islam. Kantor Urusan agama kecamatan Mergangsan memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan kontor kementrian agama kota Yogyakarta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas yang dimaksud adalah: 1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi 2. Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan 3. Melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk, mengurus dan membina masjid, wakaf, pembinaan bimbingan manasik haji, pembinaan keagamaan dan keluarga sakinah, serta pembinaan pra dan pasca nikah untuk pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Agar tugas dan fungsi tersebut dapat terealisasi dengan baik, maka KUA Kecamatan Mergangsan menetapkan program kerja sebagai berikut: 1. Program Kepenghuluan a. Pelaksanaan tugas-tugas pokok sebagai penghulu b. Pencatatan terhadap nikah dan rujuk c. Penyuluhan administrasi pernikahan d. Pembinaan P3N e. Penyelesaian duplikat NTCR 2. Program Dokumentasi dan Statistik a. Penyelenggaraan rapat bulanan b. Penerimaan surat-surat masuk dan mengirim surat-surat keluar c. Pelaksanaan kearsipan, dokumentasi dan statistik d. Penyelenggaran administrasi kepegawaian 3. Program Bimbingan Perkawinan a. Penasehatan dan pengarahan pra nikah b. Pelayanan dan bimbingan pernikahan c. Pelaksanaan bimbingan pernikahan 4. Program Zakat, Wakaf, dan Ibadah Sosial a. Pembinaan kemasjidan b. Pembinaan perwakafan c. Penghimpunan dan pengolahan infak dan zakat d. Pembinaan ibadah sosial BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN A. BENTUK KEGIATAN Langkah terealisasinya metode dan stategi kegiatan yang dilaksanakan dalam praktik Kuliah Lapangan (PKL) ini adalah dengan memunculkan bentuk kegiatan yang nyata. Dengan cara mahasiswa datang dan terjun langsung ke lokasi PKL guna mengetahui secara detail mengenai seluk-beluk, tugas dan wewenang KUA Kecamatan Mergangsan. Dalam hal ini, mahasiswa digembleng dengan beberapa materi yang wajib diikuti dan sudah disusun rapi sesuai dengan prosedur yang sudah disepakati lembaga dan kampus. Adapun materi yang didapat Mahasiswa dari lokasi Praktik Kuliah Lapangan di KUA Kecamatan Mergangsan antara lain adalah: MATERI MUNAKAHAT A. Prosedur pendaftaran nikah Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah sebagai berikut: • Kedua calon mempelai mempersiapkan: . Foto copy KTP . Foto copy C.1 (akta kelahiran) . Pas foto ukuran 2x3= 4 lembar, ukuran 3x4= 2 lembar . bukti janda atau duda • Kedua calon mepelai harus mencari surat pengantar dari RT dan RW ditempat tinggal masing-masing nantinya akan dipakai sebagai pengantar kekelurahan. • Di kelurahan, kedua mempelai akan megisi surat keterangan dengan perincian sebagai berikut: 1. Untuk calon mempelai laki-laki akan mengisi surat keterangan: o Model N-1: surat keterangan untuk nikah o Model N-2: surat asal-usul calon mempelai o .Model N-4: surat keterangan tentang orang tua calon mempelai o surat keterangan wali 2. Untuk calon mempelai wanita akan mengisi surat keterangan yang sama dengan calon mempelai laki-laki (model N-1, N-2, N-3) dan ditambah dengan satu surat keterangan lagi khusus untuk calon mempelai wanita dengan model N-3 yang merupakan surat persetujuan mempelai. Surat model N-3 ini disebut juga dengan M-o yang nantinya akan ditandatangani oleh kedua mempelai dihadapan petugas KUA. • Setelah dari kelurahan dengan membawa surat keterangan seperti tersebut diatas proses selanjutnya adalah mendatangi KUA setempat. Adapun proses selanjutnya adalah sebagai berikut: a. Membayar uang sebesar Rp. 30.000,-seperti yang telah ditentukan oleh negara, di tambah Rp. 130.000,- dari kebijakan yang diambil oleh KUA Kecamatan Mergangsan. b. Bagi calon mempelai yang berumur di bawah 21 tahun harus mengisi surat keterangan model N-5 yaitu tentang surat izin orang tua mempelai. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan penasihatan perkawinan yang akan di berikan dimana pada umumnya calon mempelai yang berusia dibawah 21 tahun emosinya cenderung labil. c. Bagi calon mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun dan calon mempelai laki-laki belum berusia 19 tahun harus ada surat dispensasi dari pengadilan agama yang menaungi wilayah tempat tinggal calon mempelai terkait. Bagi calon mempelai dibawah umur tersebut yang belum mendapat surat dispensasi nikah dari pengadilan Agama maka KUA akan mengeluarkan surat keterangan model N-9 yang berisi tentang penolakan pernikahan oleh KUA. d. Bagi calon mempelai yang berstatus janda/duda karena kematian suami/istrinya harus ada surat keterangan model N-6 yaitu surat keterangan kematian suami/istri dari kelurahan. e. Bagi calon mempelai yang berstatus duda atau janda karena perceraian, maka harus menunjukkan akta cerai yang asli yang dikeluarkan oleh pengadilan Agama yang memutus cerai. f. Setelah itu calon mempelai mengisi surat model N-7 tentang pemberitahuan kehendak nikah yang ditandatangani oleh calon mempelai dan pegawai pencatatan nikah. g. Setelah semua syarat seperti tersebut di atas telah terpenuhi, calon mempelai akan didaftarkan kedalam buku pendaftaran nikah dann kemudian mengisi daftar pemeriksaan nikah model NB. h. Jika semua proesdur di atas telah dilaksanakan, maka kedua calon mempelai akan mengikuti bimbingan/penyuluhan perkawinan yang diberikan oleh BP 4 (Badan Penasehatan Pelestarian Perkawinan) dan melakukan peeriksaan kesehatan (imunisasi TT). Bagi calon mempelai yang ingin menikah diluar wilayahnya, maka: - Untuk laki-laki: harus ada surat rekomendasi nikah dari KUA di tempat tinggalnya. - Untuk wanita: harus ada surat pengantar numpang nikah dari KUA di tempat tinggalnya. - Untuk pernikahan campuran (berbeda kewarganegaraan), maka bagi calon mempelai yang berkewarganegaraan asing harus mendapat izin dari kedutaan Besar Negaranya yang ada di Indonesia dengan melampirkan paspor/visa. Setelah daftar pemeriksaan nikah sudah tidak ada yang direvisi, maka para pihak menandatanganinya. - Setelah akad nikah dilaksanakan, maka akan dicatat maka akan dicatat dalam akta nikah dan mempelai berhak atas kutipan akta nikah dengan model N kutipan akta nikah warna merah hati untuk suami dan hijau tua untuk istri. (pendaftaran nikah yang dilakukan setelah terjadi akad nikah ijab qobul). - Tugas KUA berkaitan dengan putusan / penetapan pengadilan Agama: pencatatan pernikahan yang di isbatkan oleh PA, putusan cerai yang telah memperoleh kekuatan hukum. B. Prosesi Pelaksanaan Nikah Prosesi pelaksanaan nikah (ijab qobul) dimulai dengan menghadirkan kedua calon mempelai, wali, dua orang saksi penghulu dan pegawai pencatat nikah. Setelah semuanya siap, acara akad nikah dipandu oleh penghulu dengan rangkaian acara: a. Pembukaan b. Pembacaan berita acara pernikahan atau pemeriksaan ulang data-data kedua calon mempelai, wali dan kedua orang saksi. c. Pembacaan syahadat yang dipimpin oleh penghulu diikuti oleh kedua mempelai dan seluruh hadirin d. Khutbah nikah yang disampaikan oleh ketua KUA atau orang yang bertugas sekaligus pembacaan syahadat. e. Akad nikah yang diucapkan oleh wali atau penghulu sebagai wali hakim mempelai wanita kepada calon mempelai pria. f. Pembacaan doa g. Penyerahan mas kawin h. Pembacaan atau penandatanganan sighat ta’lik talak i. Penutup j. Penyerahan buku nikah C. Seputar Ta’lik Talak Tugas KUA terhadap ta’lik talak hanya sebatas mengawasi. KUA memberikan kebebasan kepada pasangan suami-istri apakah dalam akad nikahnya akan mengucapkan shigat ta’lik talak ataupun tidak, karena pada dasarnya ta’lik talak merupakan kesepakatan antara suaami dan istri. Dari isi takli talak dapat diketahui bahwasanya apabila suami nantinya melanggar isi taklik talak, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan istri untuk menggugat cerai suaminya. Perjanjian semacam ini menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menurut Kompilasi Hukum Islam, boleh dilaksanakan. Isi perjanjian tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum positif dan hukum Islam. Sekilas kita melihat bahwa ikrar taklik talak ini sebagai bentuk kesungguhan mempelai pria kepada mempelai wanita bahwa ia akan selalu mencintai istrinya dan berjanji akan melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami dengan baik. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi wanita karena mendapat jaminan dari suaminya. Jika dalam pernikahan suami mengucapkan shighat ta;lik talak maka jika suatu saat terjadi istri menggugat cerai suaminya dengan salah satu alasan seperti yang tersebut dalam ta’lik talak, maka talak yang akan jatuh adalah talak raj’i dimana suami-istri tetap dalam rujuk selama masa iddah. Namun jika dalam pernikahan suami tidak mengucapkan shighat ta;lik talak, maka jika suami suatu saat istri menggugat cerai suaminya maka talak yang akan jatuh adalah talak bain sughra dimana untuk dapat kembali rujuk, suami-istri harus melakukan akad nikah lagi. D. Pencatatan Nikah yang dilakukan Setelah Terjadi Akad Nikah (Ijab Kabul) Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa termasuk salah satu tugas dan fungsi dari KUA adalah sebagai pencatat suatu pernikahan. Oleh karena itu jika terdapat suatu pernikahan yang belum dicatatkan, maka secara hukum UU No.1 Tahun 1974 tidak sah walaupun secara agama sudah sah. Pernikahan yang dilaksanakan di hadapan PPN dan dicatat di akta nikah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pendaftaran nikah yang dilakukan setelah terjadinya akad nikah tidak dapat dilaksanakan karena KUA tidak bersedia hanya karena sekedar mencatat suatu pernikahan tanpa mengetahui bukti yang kongkrit. Jika pasangan yang telah melaksanakan akad nikah ingin mencatat pernikahannya, maka keduanya harus menikah ulang dihadapan petugas KUA dan baru setelah itu KUA akan mencatatnya. E. Petugas Kua Berkaitan dengan Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama: Pencatatan perkawinan yang diIsbatkan oleh PA, putusan cerai yang telah memperoleh kekuatan hukum. Tugas KUA yang berkaitan dengan pencatatan nikah yang di Isbatkan oleh Pengadilan Agama adalah mengeluarkan duplikat akta nikah sebagai pengganti kutipan akta nikah. Sedangkan terhadap putusan cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan Agama, KUA tempat pencatatan nikah bertugas: a. Menerima tabayun dari Pengadilan Agama b. Memberi catatan di akta nikah bahwa pasangan tersebut telah bercerai c. Mencatat dibuku pendaftaran cerai atau talak d. Melaporkannya ke Departemen Agama F. Berbagai formulir yang Berkaitan Dengan Nikah Berbagai macam formulir yang berkaitan dengan nikah adalah sebagai berikut: 1. Model N-1 : surat keterangan untuk nikah 2. Model N-2 : Surat keterangan asal-usul calon mempelai 3. Model N-3 : Surat persetujuan mempelai 4. Model N-4 : Surat keterangan tentang Orang tua 5. Model N-5 : Surat izin Oraqng Tua 6. Model N-6 : Surat keterangan kematian suami atau istri 7. Model N-7 : Pemberitahuan kehendak nikah 8. Model N-8 : Kekurangan syarat nikah 9. Model N-9 : Penolakan nikah 10. Model N-10:Formulir untuk pembantu pegawai pencatat nikah yang akan menikahkan 9berlaku diliar jawa dan madura). 11. Model N : akta nikah 12. Model NB : Daftar pemeriksaan nikah 13. Model NC : Pengumuman kehendak nikah 14. Model ND : Pemberitahuan nikah kepada Pengadilan Agama Formulir nikah dapat dilihat dalam lampiran. MATERI PERWAKAFAN A. Syarat dan tata cara mengakta ikrarkan dan menyertifikatkan tanah milik untuk diwakafkan setelah PP 28 tahun 1977. 1. Syarat – syarat yang harus disiapkan oleh calon wakif a. Sertifikat tanah milik atau tanda bukti kepemilikan lainnya seperti girik, petuk, kekitir dan sebagainya. b. Surat keterangan Kepala Desa yang diketahui oleh camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak sengketa. c. Foto copy KTP wakif, nadzir dan saksi. d. Calon nadzir e. Foto Copy akta notaris atau yayasan nadzir f. Susunan pengurus yayasan nadzir g. 2 orang saksi beragama Islam 2. Tata cara mewakafkan dan pembuatan akta ikrar wakaf a. Calon wakif datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan PPAIW (pejabat pembuat akta ikrar wakaf) dengan membawa persyaratan disertai calon nadzir dan saksi. b. PPAIW meneliti surat-surat dan saksi dan mengesahkan susunan nadzir dan saksi c. Calon wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak mewakafkan tanahnya untuk tujuan tertentu kepada nadzir yang disaksikan oleh 2 orang saksi. d. PPAIW menuangkan ikrar wakaf (bentuk W-2) rangkap 3 dan diberi materai secukupnya masing-masing disimpan oleh PPAIW (lembar kesatu). Sebagai lampiran pendaftaran ke Kantor Badan pertanahan (lembar kedua) dan dikirim ke Pengadilan Agama setempat (lembar ketiga). e. PPAIW membuat salinan akta ikrar wakaf (bentuk W-2a) rangkap 4 dan masing-masing dikirim atau diberikan kepada: 1. Salinan akta lembar 1 untuk wakif 2. Salinan akta lembar 2 untuk nadzir 3. Salinan lembar 3 untuk Kantor Departemen Agama Kabupaten setempat 4. Salinan lembar 4 untuk Kepala Desa setempat B. Tata cara pendaftaran tanah wakaf dikantor badan pertanahan 1. Nadzir atau PPAIW mengajukan permohonan pendaftaran tanah (bentuk W.7) kepada Kantor Badan Pertanahan setempat dengan dilampiri: a. Sertifikat tanah yang bersangkutan, kalau sertifikat belum ada, supaya dilampiri surat permohonan konversi atau penegasan hak dan surat-surat bukti pemilik tanah yang lain. b. Akta ikrar wakaf yang dibuat oleh PPAIW 9bentuk W.2) lembar kedua. c. Surat pengesahan nadzir yang dibuat PPAIW (bentuk W.5) d. Foto Copy surat keterangan dari Kepala Desa. 2. Kepala Kantor Badan Pertanahan setelah meneliti kebenaran surat-surat mencatat perwakafan tanah milik tersebut pada buku tanah dan sertifikatnya dan mencoret nama pemilik dan menggantinya dengan kata “WAKAF”. 3. Kepala Badan Pertanahan menyelesaikan pembuatan sertifikat, selanjutnya menyerahkan sertifikat tersebut kepada nadzir. 4. Nadzir melaporkannya kepada PPAIW untuk dicatat pada buku daftar akta ikrar wakaf bentuk (W.4). C. Perubahan status atau tukar menukar tanah wakaf 1. Syarat a. Tanah wakaf tersebut tidak dapat dipergunakan sesuai ikrar wakaf. b. Tanah wakaf tersebut diperlukan untuk keperluan keagamaan yang langsung dan sangat mendesak. c. Calon tanah penukar harus bersertifikat d. Nilai tanah penukar harus senilai dan seimbang dengan tanah wakaf (pasal 13 PMA No. 1 tahun 1978). e. Untuk menentukan nilai keseimbangan tersebut tim terdiri dari: -Bupati atau Wali Kota -Kantor Pertanahan Kabupaten -MUI Kabupaten -Kantor Departemen agama Kabupaten -Yayasan Wakaf yang bersangkutan 2. Prosedur perubahan status a. Yayasan wakaf atau BKM selaku nadzir mengajukan permohonan perubahan, status tukar-menukar kepada Mentri Agama Direktur Jendral Bimas Islam dan Urusan Haji melalui KUA Kecamatan dengan menjelaskan alasan perubahan status. b. Kepala Kecamatan KUA meneruskan permohonan tersebut ke Kator Departemen Agama Kabupaten Kota. c. Kepala kantor Departemen Agama Kabupaten atau kota setelah menerima permohonan tersebut selanjutnya membentuk suatu tim dengan susunan dan maksud seperti tersebut pada angka a diatas, dibuat SK oleh Bupati setempat. d. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Kota meneruskan permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penelitian tim tersebut kepada Kepala kantor Wilayah Departemen Agama profinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut ke Menteri Agama Up. Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dirjen barulah perubahan status atau tukar menukar dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh nadzir ke BPN Kabupaten untuk pendaftaran lebih lanjut. B. WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) di KUA Kecamatan Mergangsan ini berlangsung selama kurang lebih dua minggu dimulai tanggal 23 Mei 2011-18 Juni 2011. Adapun perincian pelaksanaan kegiatan dilokasi PKL adalah sebagai berikut: NO Hari/ Tanggal Waktu Lokasi Kegiatan 1. Jum’at/ 20 mei 2011 13.00- selesai Teatrikal Fakultas Syari’ah Pembekalan PKL 2. Senin / 23 Mei 2011 12.30- selesai KUA Mergangsan Penyerahan mahasiswa peserta PKL kepada KUA MERGANGSAN 3. Rabu / 25 Mei 2011 09.00- selesai KUA Mergangsan Menyaksikan akad nikah dan ikrar wakaf 4. Selasa/ 31 Mei 2011 09.00- selesai KUA Mergangsan Administrasi 5. Rabu/ 08 Juni 2011 09.00- selesai KUA Mergangsan BP4 dan Stadium General 6. Jum’at/ 10 Juni 2011 10.30- selesai KUA Mergangsan Simulasi akad nikah 7. Senin/ 13 Juni 09.00- selesai KUA Mergangsan Imput Data 8. Senin/20 Juni 2011 12.30- selesai KUA Mergangsan Penutupan dan penarikan PKL C. ANALISIS Penyesuaian antar teori yang selama ini didapatkan didalam kelas dengan dunia praktek yang ada diluar kelas adalah sangat penting. Sebab, teori yang didapatkan sangat dibutuhkan bagi para mahasiswa sebagai modal awal untuk terjun di masyarakat luas. Begitu pula dengan praktek, hal ini tidak kalah pentingnya. Di dalam praktek, mahasiswa akan mendapatkan suatu pelajaran baru sebab terkadang apa yang diajarkan di kelas tidak sesuai dengan apa yang ada di tengah masyarakat. Oleh karena itu kedua hal tadi harus berjalan beriringan sebagai modal dan pengalaman. Demikian pula dengan Praktek Kerja Lapangan yang diselenggarakan oleh Jurusan Al-Ahwal As-Syakhsiyyah fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di KUA Kecamatan Mergangsan pada tahun 2011 yang mahasiswanya menjalani selama kurang lebih dua minggu mulai tanggal 15 Mei 2011-19 Juni 2011, terlihat banyak ilmu dan pengalaman yang didapatkan dengan diadakan program PKL ini. Maka berdasarkan dinamika kehidupan tersebut teori akan terus berkembang, dari sinilah mahasiswa secara profesional diharapkan mampu secara praktis empiris yang bukan hanya mampu menganalisis saja. Selain itu, sebagai mahasiswa yang ikut serta dalam program PKL merasa senang bisa terjun langsung dalam dunia kerja nyata, bahkan mahasiswa dapat melihat secara langsung prosesi pernikahan dan wakaf serta administrasinya. Karena selama ini mahasiswa hanya mendapat teori saja dalam perkuliahan. Namun karena waktu pelaksanaan PKL yang singkat serta banyaknya mahasiswa yang ditempatkan dalam satu lokasi mengkibatkan pelaksanaan PKL menjadi kurang maksimal. KUA Kecamatan Mergangsan yang notabene lokasinya tidak terlalu besar, menjadikan mahasiswa harus dibagi menjadi lima kelompok, dimana masing-masing kelompok hanya mendapat jatah 2 kali pertemuan di lokasi PKL. Waktu dua hari tersebut dianjurkan mahasiswa untuk mempelajari bagaimana administrasi dalam KUA, melihat langsung prosesi dalam pendaftaran. Dengan demikian, ada beberapa hal yang harus diperbaiki untuk pelaksanaan Praktek Kuliah Lapangan (PKL) ke depan, diantaranya adalah lokasi yang nantinya akan ditempati oleh mahasiswa yang akan melaksanakan PKL sebisa mungkin di perbanyak dan di perluas agar tidak terlampau banyak mahasiswa yang ditempatkan dalam satu lokasi. Selain itu supaya tidak mengganggu kinerja lembaga yang dijadikan lokasi PKL. Karena hal tersebut dapat membuat mahasiswa lebih maksimal dalam menggali pengtahuan di lokasi PKL. BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN Kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) sejak tanggal 23 Mei 2011-18 Juni 2011 telah selesai. Banyak ilmu yang mahasiswa dapatkan melalui program ini, mahasiswa dapat mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan KUA diantaranya: 1. Mahasiswa mengetahui tentang seluk beluk KUA beserta tugas dan wewenangnya melalui pertemuan bersama para staf KUA baik ketika menerima materi atau dengan wawancara. 2. Mahasiswa dapat mengetahui berbagai macam formulir atau blanko yang berkaitan dengan pernikahan dan wakaf. 3. Mahasiswa mengetahui prosedur pendaftaran nikah dan wakaf. 4. Mahasiswa dapat melakukan simulasi akad nikah dan wakaf. 5. Mahasiswa dapat mengukur kemampuan mengolah, observasi, analisa, evaluasi berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan syari’at Hukum Islam. Demikianlah agenda kegiatan kami selama kurang lebih dua minggu, saya selaku peserta PKL memiliki banyak kekurangan, baik dalam penulisan laporan ini maupun dalam menjalankan tugas kami di tempat PKL. Harapan penulis, semoga karya yang jauh dari sempurna ini mampu memberikan manfaat bagi setiap orang yang membacanya maupun untuk penulis sendiri. Akhirnya hanya kepadaNya rasa syukur kita panjatkan atas terselesaikannya segala tugas. B. SARAN / REKOMENDASI Kegiatan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) yang dilaksanakan oleh mahasiswa terutama jurusan Al-Ahwal Al-syakhsiyah selama kurang lebih tiga minggu dapat membantu mahasiswa dalam mengenal kinerja Kantor Urusan Agama. Namun ada beberapa hal yang kiranya perlu diperbaiki dalam pelaksanaan PKL untuk kedepannya diantaranya: 1. Pihak Fakultas supaya lebih matang dalam optimalisasi persiapan pelaksanaan PKL. 2. Hendaknya panitia memberikan waktu yang lebih panjang dalam pelaksanaan PKL agar mahasiswa lebih optimal dalam menyerap materi yang diperoleh di lokasi PKL. 3. Hendaknya mahasiswa peserta PKL dalam satu lokasi dikurangi agar pelaksanaan kegiatan PKL lebih efisien, atau 4. Panitia melakukan kerjasama dengan KUA yang lebih banyak lagi tidak hanya 4 tempat seperti tahun ini sehingga nantinya pembagian kelompok lebih efektif dan supaya semua mahasiswa PKL dapat terjun langsung. 5. Kurangnya bimbingan sebelum pelaksanaan PKL. 6. Kurangnya materi yang didapat mahasiswa sebelum pelaksanaan PKL dan terjun langsung dalam lembaga kemasyarakatan. 7. Hendaknya peserta PKL datang tepat waktu di tempat lokasi kegiatan PKL, agar proses pelaksanaan PKL berjalan dengan baik dan hendaknya koordinasi antar kelompok dalam satu lokasi lebih dipererat agar lebih mudah dalam komunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

catatan penyanya ilmu kalam

03-11-2019 Erik: nama tokoh kiodariyah yang berasal dari negeri irak? ma’bad al-jauhani dan ghailan ad-dimasyqi. Dapat dari irak yang b...