Minggu, 10 September 2017

Hubungan antara islam dan ham dalam poligami



Hubungan antara islam dan ham dalam poligami
Poligami anjuran poligami/sebuah larangan atau pengharaman
Menurut para ahli sejarah poligami mula-mula dilakukan oleh raja-raja pembesar Negara dan orang-orang kaya. Mereka mengambil beberapa wanita, ada yang dikawini dan ada pula yang hanya dipergunakan untuk melampiaskan hawa nafsunya akibat perang, dan banyak anak gadis yang diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan kemudian dijadikan gundik dan sebagainya. Makin kaya seseorang makin tinggi kedudukanya,  makin banyak mengumpulkan wanita.[1] Dengan demikian poligami itu adalah sisa-sisa pada waktu  peninggalan zaman perbudakan yang mana hal ini sudah ada dan jauh sebelum masehi.
firman Allah SWT dalam surah An-Nisa` ayat 3 sebagai berikut:
 وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
    
Artinya:  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.[2]
Penafsiran yang terbaik berkaitan dengan ayat ini adalah sebagiaman ayang ditafsirkan oleh asisyah bahwa yat ini berkaitan denagn anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, dimana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali senang akan kecantikan dan harta sang anak yatim, maka ia hendak menikahinya tetapi enggan berbuat adil.[3]
Mengpa islam membenarkan poligami pada saat yang sama sedangkan wanita tidak boleh? Menurut para ilmuwan laki-laki cenderung berpoligami dan perempuan bermonogami. Ini karena ketika perempuan terlibat hubungan seksual dengan dua laki-laki, ketika itu benih tidak bersih dan sangat dihawatirkan menjangkitkan penyakit[4].
Perhatian penuh islam terhadap poligami tidak semata-mata tanpa syarat. Islam menetapkan dnegan keadilan dan pembatasan.keadilan menjadi syarat karena istri berhak untuk bahagia. Adapun membatsan menjadi syarat karena jika tidak dibatasai maka eadilan akan sulit ditegakkan.pembatasan ini juga kan memberikan toleransi yang tinggi terhadap perempuan. Dengan adanya pembatasan ini membuat lebih terjaga kehidupan dan kebahagian.sehingga suami dalam bersamaan dapat beristri 2.3.4[1] .[5]
Islam menggugat poligami musdah muliajkrta: pt gramedia 2004 hlm.44
Selama ini uu perkawinan untuk izin poligami hanya dari istri sedangkan izin anak sama sekali tidak disinggung.
Dalam memandang poligami, Syahrûr membolehkan poligami itu dalam dua syarat yaitu, pertama, bahwa Istri kedua, ketiga dan keempat adalah para janda yang memiliki anak yatim yang suaminya meninggalkannya. Kedua, harus terdapat rasa rasa gelisah bahwa dia tak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anaknya. Bagi Syahrûr jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, poligami akan gagal. Hal ini tidak terlepas dari penafsiran surah al-Nisa ayat 3 dari kitab suci-Nya. Syahrûr dalam hal ini lebih menekankan terhadap perlindungan anak yatim supaya hidup mereka ada yang menanggung dalam kesehariannya. 
Undaang-undang yang lebih menjamin hak perempuaan dalam hal poligami yaitu undnag-undnag yang melarang poligami dan menghukum suami yang poligami dan mereka yang menyelenggarakan dan atau mencatat perkawiann poligami. [6]
Undang-undang diskriminatif terhadap perempuan adalah undang-undang yang tidak memiliki prosedur atau mekanisme jelas yang dikodifikasikan untukjalan keluar bagi istri pertama dan istri berikutnya.[7]
Menurut Rasyid Ridha maksud dari ayat tersebut ialah untuk memberantas atau melarang tradisi orang-orang jahiliyah dalam memperlakukan anak yatim dan perempuan dengan tidak manusiawi, yaitu mengawini anak yatim tanpa memberi hak mahar dan hak-hak lainnya dan bermaksud untuk makan harta anak yatim dengan cara tidak sah, serta menghalangi anak yatimnya kawin dengan orang lain agar ia tetap leluasa menggunakan hartanya. Demikian pula tradisi mengawini istri banyak dengan perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi.[8]
Rasyid Ridha juga berpendapat bahwa poligami diperbolehkan dalam keadaan darurat. Meskipun kedaruratan membolehkan poligami, jaminan untuk tidak akan muncul kejahatan dan kezaliman harus dipenuhi dahulu.[9]
Dalam tulisan Baroroh, dijelaskannya bahwa Rasyid Ridha berpendapat bahwa ayat di atas membatasi beristeri dengan satu isteri saja. Rasyid Ridha menjelaskan ada tiga masalah pokok yang berkaiatan dengan ayat di atas, yaitu:
1) Islam tidak menganjurkan apalagi mewajibkan poligami, tetapi menunjukkan bahwa hanya sedikit pelaku poligami yang mampu berlaku adil dalam hal perasaan.
2) Islam tidak mengharamkan poligami, juga tidak terlalu longgar memperbolehkannya.
3) Islam memberikan kemudahan hukum terhadap poligami dengan persyaratan dan berbagai sebab dan alasan.15[10]
Menurut Fazlur Rahman yang dikutip oleh Asghar Ali Engineer,
al-Qur’an tidak pernah memberikan izin umum kepada siapa saja untuk
beristeri lebih dari empat. Kawin dengan lebih dari satu perempuan
diizinkan dengan syarat keadilan dalam tiga tingkat. Pertama, dengan
jaminan penggunaan harta anak yatim dan para janda secara benar. Kedua,
dengan jaminan keadilan bagi semua isteri pada tingkat materi. Ketiga,
membagi cinta dan kasih sayang yang sama kepada semua isteri.20[11]
Asghar Ali Engineer, seorang feminis laki-laki, menegaskan al-
Qur’an membolehkan laki-laki untuk kawin hingga empat isteri dengan
ketentuan memperlakukan isteri mereka tersebut dengan adil, dan jika
mereka tidak dapat memenuhi syarat yang penting ini maka satu saja, atau
kawinilah mereka yang kamu miliki secara penuh, yakni dengan budak
perempuan. Dengan demikian, maksud al-Qur’an adalah jelas
monogami.21[12]
Menurut Musdah Mulia ayat ini jelas tidak sedang berbicara dalam
konteks perkawinan, melainkan dalam konteks pembicaraan anak yatim.
Islam adalah agama yang membawa misi pembebasan. Pembebasan
tersebut terutama ditujukan kepada tiga kelompok masyarakat, yakni para
budak, anak yatim, dan perempuan yang selam ini sering diperlakukan
tidak adil dan karenanya mereka disebut sebagai kaum dhu’afa’ (kaum
lemah) atau mustadh’afin (yang tertindas). Anak yatim mendapat perhatian
yang tidak kalah pentingnya dari kalangan budak dan perempuan karena
mereka sering menjadi objek penindasan berupa perampasan harta
disebabkan tidak terlindungi oleh walinya. Ketika itu, perkawinan yang
dilakukan dengan anak yatim sering dimaksudkan hanya sebagai kedok
untuk menguasai hartanya. Untuk menghindari perlakuan tidak adil pada
anak-anak yatim, Allah swt memberi solusi agar mengawini perempuan
lain yang disukainya sebanyak dua, tiga, atau empat. Itu pun jika sanggup
berbuat adil, kalau tidak, cukup satu saja.22 [13]


[1] Aisyah Dahlan, Membina Rumah Tangga Bahagia, Cet 1. (Jakarta: Jamunu, 1969), hlm. 69.
[2] Departemen Agama RI, Al-qura’an dan Terjemahnya, (Bandung: Citra Umbara, 2005), hlm. 155.
[3] M. Quraish shihab, tafsir al-misbah, v0l. II: 340-343
[4] Ibid. 344
[5] Lihat A.rodhi makmud, dkk, poligami dlm tafsir muhammadsyahrur, (ponorogo: stain ponorogo press, 2009), hlm. 17-25
[6] Farid Wajidi (ed.) Mengenali Hak Asasi  Kita Perempuan, Keluarga, Hukum dan adat di Dunia Islam, Suzana Eddyono (terj), (Yogyakarta: Lkis, 2007), hlm.191
[7] Ibid, 191
[8]Rasyid Ridha, Tafsir al-Quranil al-Hakim, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1983, jilid 4,
hlm.348.

[9]Ibid, hlm. 350
[10] Umul Baroroh, “Poligami dalam Pandangan Mufasir dan Fukaha”, dalam Sri Suhandjati Sukri (ed), Bias Jender Dalam Pemahaman Islam, Yogyakarta: Gama Media, cet. Ke-
1, 2002, hlm. 73-74.
[11] 20 Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKiS, 2007, hlm. 121.
[12] 21 Ibid, hlm. 112.
[13] 22 Siti Musdah Mulia, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Bandung:
Mizan Pustaka, 2005, hlm.


[1]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

catatan penyanya ilmu kalam

03-11-2019 Erik: nama tokoh kiodariyah yang berasal dari negeri irak? ma’bad al-jauhani dan ghailan ad-dimasyqi. Dapat dari irak yang b...