Review article:
HUKUM ISLAM DAN PERKEMBANGANNYA DARI MASA KE MASA
Ashwab Mahasin
Tulisan berikut merupakan review article
dari karya Prof. Dr. H. Mustafa, S.H.,M.Si., M.Hum.
dan Drs. H. Abdul Wahid, S.H., M.A., Hukum Islam Kontemporer,
diterbitkan oleh Sinar Grafika
tahun 2009
Hukum
Islam Kontemporer /SGF
|
||
Penerbit
|
||
Penulis
|
:
|
|
Tahun Terbit
|
: --
|
|
Kertas & Halaman
|
: 192 Halaman
|
|
Ukuran Buku
|
: Soft Cover
|
|
Kategori
|
||
ISBN
|
: --
|
|
Harga
|
: Rp 35,000
25%
Rp 26,250
|
Dalam karya tulisnya H. Mustafa dan
H. Abdul Wahid di katakan bahwa hukum merupakan sebuah produk yang lahir dari
dinamika kehidupan manusia. Oleh karenanya hukum selalu mengiringi dan
mengikuti irama perkembangan masyarakat, artinya dalam masyarakat yang maju dan
modern, maka hukum juga harus maju dan modern. Salah satu produk yang diharapkan
atau diidealkan untuk memberikan kontribusi besar terhadap politik pembaharuan
hukum di Indonesia adalah hukum Islam.
H. Mustafa dan H. Abdul Wahab, juga
mencantumkan pemikiran istilah hukum yang berkaitan dengan tingkah laku manusia
sebagai unsur yang menentukan rumusan mengenai hukum yaitu menurut Marcus
Tullius Cicero (Romawi). Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan dalam diri
manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Sehingga pemikiran tentang hukum Islam kontemporer dalam karya tulis tersebut
diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembaharuan hukum
nasional atau reformasi yuridis positif.
Studi tentang pemikiran hukum Islam
kontemporer merupakan suatu upaya untuk membantu jika adanya reformasi hukum
yang sesuai dengan kemajuan zaman dan semakin kompleksnya permasalahan yang
terjadi, akan tetapi pemikiran tersebut
tidak boleh meninggalkan esesensialnya hukum. Dan buku yang di-review ini telah
menjelaskan secara detail terkait dasar-dasar hukum Islam, tujuan, serta
hal-hal yang mempengarui pembaharuan hukum Islam. Tidak hanya sampai di situ,
dalam buku ini juga memaparkan keadaan hukum perdata Islam yang sudah ada di
Indonesia.
Sehingga dalam buku ini oleh penulis
dibagi menjadi 4 Bab. Pada bab 1 membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan
dasar hukum Islam, tujuan hukum (maqasid syari’ah), pembagian atau
karakteristik hukum seperti syari’ah, fiqih, hukum syara’ dan qanun, serta
penilaian dunia internasional terhadap hukum Islam. Walaupun terlihat sangat
umum pembahasannya, tetapi dalam bab ini, isi yang di sampaikan sangat rinci
dan juga mencantumkan pendapat tokoh dan ulama terkait suatu hukum.
Bab II, lebih mengedepankan tentang
“diskursus pembaharuan hukum Islam kontemporer”. Pada bab ini mulai dibahas
hal-hal urgen dalam pembaruan hukum meliputi faktor-faktor yang mempengarui dan
penghalang tentang pemikiran pembaharuan hukum, mengaitkan fikih dan realitas.
Untuk membantu itu, penulis juga memaparkan tentang ijtihad yang merupakan
sarana pembantu pembaharuan hukum. Dalam bab ini disajikan pula adanya model
ijtihad, tingkatan ijtihad dan model ijtihad masa sekarang, seperti ijtihad
Intiqa’I, ijtihad insya’I dan ijtihad komparatif. Dengan ijtihad tersebut
maka sikap mengkritisi terkait suatu ketentuan hukum yang sudah berlaku dengan
adanya suatu peradaban zaman dapat memudahkan langkah untuk proses pembaharuan
hukum akan tetapi orang yang akan melakukan pembaharuan hukum tetap dalam
ketentuan-ketentuan sebagai seorang mujtahid.
Sesuai dengan yang diharapkan oleh
H. Mustafa dan H. Abdul Wahab yaitu pemikiran hukum Islam kontemporer ini bisa
membantu mereformasi yuridis posotif, maka pada bab III, dibahas tentang “pembaharuan
hukum perdata Islam”. Karena telah memasuki konteks keperdataan Islam, bab ini
mengkritisi dan membahas tentang asas-asas hukum dan konsep-konsep hukum
nasional serta dimana kedudukan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia
sehingga sampai pada legislasi hukum Islam di Indonesia. Selain pembahasan itu,
penulis juga memasukkan tentang teori eksistensi hukum Islam dalam tata hukum
di Indonesia, yaitu teori reception in complex, teori receptive(praktek),
teori receptive exit, teori reception a contratio(syayyidu tholid muridnya
hazahirin), dan teori eksistensi???.[1](teori
kodifikasi= prof. minhaji) yang berlaku hokum adat. Hazahirin orang ideology.sesuai
dengan kenyataan hokum yang berlaku hukum adat.
“Hukum perdata Islam Indonesia”
menjadi pokok pembahasan dalam bab IV. Keadaan riil (nyata) hukum perdata yang
telah menjadi pedoman pelaksaan hukum di Indonesia terkait hukum
antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorang membuat H. Mustafa
dan H. Abdul Wahab lebih mengkritisi dan menjabarkan hal-hal yang melingkupi
hukum perdata diantaranya hukum perdata materiil Indonesia dengan menambahkan
sejarah berlakunya hukum perdata di kalangan masyarakat setelah mengalami
penjajahan dari Negara Eropa. Dan ternyata dalam pembuatan hukum nasional,
hukum Islam merupakan sumber hukum yang menjadi pedoman perancangan hukum
nasional selain hukum eropa. Oleh karena itu, dijelaskan pula oleh penulis
tentang sistematika-sistematikan hukum Islam dan hukum barat yang merupakan
acuan hukum di Indonesia.
Karya tulis tentang hukum baik hukum
secara umum maupun hukum Islam konvensional atau kontemporer telah banyak
diterbitkan sehingga karya H. Mustafa dan H. Abdul Wahab bukanlah satu-satunya.
Akan tetapi isi yang dibahas dalam buku ini sangat rinci dan cukup untuk
membantu para pengamat hukum untuk bisa membantu adanya pembaharuan hukum yang
sesuai dengan kemajuan zaman sehingga mempunyai kelebihan tersendiri.
Disamping itu, karya ini perlu
dicermati lebih lanjut karena untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang ada
maka sangat membantu jika dilengkapai dengan model analisa ilmiah yang menjadi
tuntunan kuat dikalangan para pengkaji Islam. Sehingga lebih mudah untuk
memasuki ranah sosial masyarakat yang cenderung berubah-rubah untuk taat hukum
dengan pemikiran hukum Islam yang kontemporer dan juga pembaharuan hukum
nasional jika diperlukan.
Tentu saja, dalam setiap karya tulis
pasti terdapat kelebihan dan kekurangan baik terkait penulisan maupun isi yang
ingin disampaikan kepada pembaca. Pada buku ini kelemahan yang menjadi kritikan
buat pengarang adalah tidak adanya pembandingan antara hukum konvensional
dengan kontemporer sehingga dengan adanya itu
dapat diketahui sisi-sisi yang perlu diketahui dan menjadi alas an pembaharuan.
Selain itu pendapat ulama-ulama Islam dan madzhab terkait hukum Islam juga
masih kurang disampaikan dalam buku ini.
[1]
Suparman Usman, Hukum Islam, Asas Dan Pengantar Studi Hukum Islam Dalam Tata
Hukum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001), Hlm.111.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar