Minggu, 10 September 2017

HUKUM ISLAM DAN PERKEMBANGANNYA DARI MASA KE MASA



Review article:
HUKUM ISLAM DAN PERKEMBANGANNYA DARI MASA KE MASA

Ashwab Mahasin

Tulisan berikut merupakan review article
dari karya Prof. Dr. H. Mustafa, S.H.,M.Si., M.Hum.
dan Drs. H. Abdul Wahid, S.H., M.A., Hukum Islam Kontemporer,
diterbitkan oleh Sinar Grafika
tahun 2009
Hukum Islam Kontemporer /SGF
Penerbit
Penulis
:
Tahun Terbit
: --
Kertas & Halaman
: 192 Halaman
Ukuran Buku
: Soft Cover
Kategori
ISBN
: --
Harga
: Rp 35,000
25%   
Rp 26,250


Dalam karya tulisnya H. Mustafa dan H. Abdul Wahid di katakan bahwa hukum merupakan sebuah produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia. Oleh karenanya hukum selalu mengiringi dan mengikuti irama perkembangan masyarakat, artinya dalam masyarakat yang maju dan modern, maka hukum juga harus maju dan modern. Salah satu produk yang diharapkan atau diidealkan untuk memberikan kontribusi besar terhadap politik pembaharuan hukum di Indonesia adalah hukum Islam.
H. Mustafa dan H. Abdul Wahab, juga mencantumkan pemikiran istilah hukum yang berkaitan dengan tingkah laku manusia sebagai unsur yang menentukan rumusan mengenai hukum yaitu menurut Marcus Tullius Cicero (Romawi). Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Sehingga pemikiran tentang hukum Islam kontemporer dalam karya tulis tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembaharuan hukum nasional atau reformasi yuridis positif.
Studi tentang pemikiran hukum Islam kontemporer merupakan suatu upaya untuk membantu jika adanya reformasi hukum yang sesuai dengan kemajuan zaman dan semakin kompleksnya permasalahan yang terjadi, akan tetapi pemikiran  tersebut tidak boleh meninggalkan esesensialnya hukum. Dan buku yang di-review ini telah menjelaskan secara detail terkait dasar-dasar hukum Islam, tujuan, serta hal-hal yang mempengarui pembaharuan hukum Islam. Tidak hanya sampai di situ, dalam buku ini juga memaparkan keadaan hukum perdata Islam yang sudah ada di Indonesia.
Sehingga dalam buku ini oleh penulis dibagi menjadi 4 Bab. Pada bab 1 membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan dasar hukum Islam, tujuan hukum (maqasid syari’ah), pembagian atau karakteristik hukum seperti syari’ah, fiqih, hukum syara’ dan qanun, serta penilaian dunia internasional terhadap hukum Islam. Walaupun terlihat sangat umum pembahasannya, tetapi dalam bab ini, isi yang di sampaikan sangat rinci dan juga mencantumkan pendapat tokoh dan ulama terkait suatu hukum.
Bab II, lebih mengedepankan tentang “diskursus pembaharuan hukum Islam kontemporer”. Pada bab ini mulai dibahas hal-hal urgen dalam pembaruan hukum meliputi faktor-faktor yang mempengarui dan penghalang tentang pemikiran pembaharuan hukum, mengaitkan fikih dan realitas. Untuk membantu itu, penulis juga memaparkan tentang ijtihad yang merupakan sarana pembantu pembaharuan hukum. Dalam bab ini disajikan pula adanya model ijtihad, tingkatan ijtihad dan model ijtihad masa sekarang, seperti ijtihad Intiqa’I, ijtihad insya’I dan ijtihad komparatif. Dengan ijtihad tersebut maka sikap mengkritisi terkait suatu ketentuan hukum yang sudah berlaku dengan adanya suatu peradaban zaman dapat memudahkan langkah untuk proses pembaharuan hukum akan tetapi orang yang akan melakukan pembaharuan hukum tetap dalam ketentuan-ketentuan sebagai seorang mujtahid.
Sesuai dengan yang diharapkan oleh H. Mustafa dan H. Abdul Wahab yaitu pemikiran hukum Islam kontemporer ini bisa membantu mereformasi yuridis posotif, maka pada bab III, dibahas tentang “pembaharuan hukum perdata Islam”. Karena telah memasuki konteks keperdataan Islam, bab ini mengkritisi dan membahas tentang asas-asas hukum dan konsep-konsep hukum nasional serta dimana kedudukan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia sehingga sampai pada legislasi hukum Islam di Indonesia. Selain pembahasan itu, penulis juga memasukkan tentang teori eksistensi hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia, yaitu teori reception in complex, teori receptive(praktek), teori receptive exit, teori reception a contratio(syayyidu tholid muridnya hazahirin), dan teori eksistensi???.[1](teori kodifikasi= prof. minhaji) yang berlaku hokum adat. Hazahirin orang ideology.sesuai dengan kenyataan hokum yang berlaku hukum adat.
“Hukum perdata Islam Indonesia” menjadi pokok pembahasan dalam bab IV. Keadaan riil (nyata) hukum perdata yang telah menjadi pedoman pelaksaan hukum di Indonesia terkait hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorang membuat H. Mustafa dan H. Abdul Wahab lebih mengkritisi dan menjabarkan hal-hal yang melingkupi hukum perdata diantaranya hukum perdata materiil Indonesia dengan menambahkan sejarah berlakunya hukum perdata di kalangan masyarakat setelah mengalami penjajahan dari Negara Eropa. Dan ternyata dalam pembuatan hukum nasional, hukum Islam merupakan sumber hukum yang menjadi pedoman perancangan hukum nasional selain hukum eropa. Oleh karena itu, dijelaskan pula oleh penulis tentang sistematika-sistematikan hukum Islam dan hukum barat yang merupakan acuan hukum di Indonesia.
Karya tulis tentang hukum baik hukum secara umum maupun hukum Islam konvensional atau kontemporer telah banyak diterbitkan sehingga karya H. Mustafa dan H. Abdul Wahab bukanlah satu-satunya. Akan tetapi isi yang dibahas dalam buku ini sangat rinci dan cukup untuk membantu para pengamat hukum untuk bisa membantu adanya pembaharuan hukum yang sesuai dengan kemajuan zaman sehingga mempunyai kelebihan tersendiri.
Disamping itu, karya ini perlu dicermati lebih lanjut karena untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang ada maka sangat membantu jika dilengkapai dengan model analisa ilmiah yang menjadi tuntunan kuat dikalangan para pengkaji Islam. Sehingga lebih mudah untuk memasuki ranah sosial masyarakat yang cenderung berubah-rubah untuk taat hukum dengan pemikiran hukum Islam yang kontemporer dan juga pembaharuan hukum nasional jika diperlukan.
Tentu saja, dalam setiap karya tulis pasti terdapat kelebihan dan kekurangan baik terkait penulisan maupun isi yang ingin disampaikan kepada pembaca. Pada buku ini kelemahan yang menjadi kritikan buat pengarang adalah tidak adanya pembandingan antara hukum konvensional dengan kontemporer sehingga dengan adanya itu dapat diketahui sisi-sisi yang perlu diketahui dan menjadi alas an pembaharuan. Selain itu pendapat ulama-ulama Islam dan madzhab terkait hukum Islam juga masih kurang disampaikan dalam buku ini.



[1] Suparman Usman, Hukum Islam, Asas Dan Pengantar Studi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001), Hlm.111.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

catatan penyanya ilmu kalam

03-11-2019 Erik: nama tokoh kiodariyah yang berasal dari negeri irak? ma’bad al-jauhani dan ghailan ad-dimasyqi. Dapat dari irak yang b...